IMG_2300

Begini Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan Faktur Pajak Gabungan di Indonesia

Faktur pajak gabungan dibuat karena adanya kemungkinan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam waktu yang berdekatan selama satu bulan. Untuk mempermudah pelaporan dan pembuatan faktur pajak, maka diperbolehkan untuk membuat faktur pajak gabungan.

Sederhananya, faktur pajak gabungan dibuat untuk meringkas beberapa transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli yang sama dalam satu faktur pajak. Faktur pajak gabungan dinilai cukup efektif karena jika PKP melakukan ribuan transaksi dalam satu bulan, maka akan banyak faktur pajak yang dibutuhkan dan akan banyak Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Dengan adanya faktur pajak, hanya akan muncul satu faktur pajak untuk banyak transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam satu bulan.

Faktur pajak gabungan memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Namun, saat ini dasar hukum yang berlaku terkait faktur pajak adalah PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak yang merupakan regulasi UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP atau sebelum faktur pajak gabungan dibuat, maka faktur pajak yang dimaksud dibuat secara tersendiri waktu terjadinya pembayaran.

Dalam pembuatan faktur pajak gabungan cukup senderhana, tata cara pembuatannya dapat mengikuti tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masukan biasa yang memuat keterangan berikut ini.

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP serta penerima BKP/JKP
  2. Jenis barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian, dan potongan harga
  3. PPN yang dipungut
  4. PPnBM yang dipungut
  5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Untuk tanggal penyerahan, pada faktur pajak gabungan wajib diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode dibuatnya faktur pajak gabungan. Wajib pajak juga harus melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap faktur pajak penjualan.

Faktur pajak gabungan dengan faktur pajak standar hanya berbeda pada penulisannya. Jika pada faktur pajak keluaran biasa hanya terdapat satu transaksi, sedangkan pada faktur pajak gabungan terdapat sejumlah transaksi kepada satu pihak yang sama.

Saat pembuatan faktur pajak gabungan, PKP menyertakan invoice atau faktur penjualan. Invoice yang disiapkan cukup satu faktur saja yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai surat jalan. Tanggal surat jalan harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak.

Selain itu, faktur pajak gabungan yang dibuat melalui e-Faktur juga berisi kuantitas barang yang ditransaksikan dan nominalnya. Sebagai contoh:

  1. 30 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  2. 50 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  3. 100 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX

Penulisan tersebut berlaku selama bulan yang sama dan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP yang sama. Faktur pajak gabungan hanya menggunakan satu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).


Referensi

Assiddiq Maghastria. (2023). Ketentuan Umum Faktur Pajak Gabungan. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/ketentuan-umum-faktur-pajak-gabungan/

PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

pajak karbon

Penundaan Pemberlakuan Pajak Karbon di Indonesia. Kenapa?

Pemberlakuan pajak karbon di Indonesia yang semula direncanakan berlaku pada 14 Januari 2022, kini ditunda hingga 2025. Pasal 13 UU HPP menegaskan bahwa Indonesia akan memungut pajak karbon untuk setiap emisi karbon yang dihasilkan, baik dari proses produksi maupun konsumsi.

Tujuan dari penerapan pajak karbon ini adalah untuk mengekspresikan komitmen pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca dan mencapai net zero emission pada tahun 2060. Namun, penundaan ini terjadi karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Kementerian Keuangan menyebut bahwa implementasi pajak ini masih dalam tahap diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP mengatur bahwa tarif pajak karbon ditentukan setidaknya sama atau lebih tinggi dari harga karbon di pasar karbon per CO2 ekuivalen. Jadi, tarifnya akan berubah mengikuti fluktuasi harga pasar. Jika harga pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, maka tarif pajak karbon ditetapkan sama dengan Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Penting untuk diingat bahwa tarif pajak di Indonesia bukan tarif tetap dan dapat berubah. Hal ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah konsultasi dengan DPR.

Indonesia memiliki dua mekanisme dalam penetapan pajak karbon. Pertama, menetapkan batas emisi yang diizinkan per sektor. Kedua, menentukan pajak yang harus dibayar untuk setiap unit emisi tertentu.

 


 

Referensi

Pratiwi, Rachel Yolanda. (2023). Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/penerapan-pajak-karbon-di-indonesia/

Vinash. (2023). Pajak Karbon Ditunda Lagi Hingga 2025, Mengapa?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/634fc1a2b577d80e8007d08e/Pajak-Karbon-Ditunda-Lagi-Hingga-2025-Mengapa

Yolandha, Friska. (2023). Pajak Karbon Ditunda, Sri Mulyani: Lagi Persiapan Instrumen Ekonomi. Republika. https://ekonomi.republika.co.id/berita/ruduq9370/pajak-karbon-ditunda-sri-mulyani-lagi-persiapan-instrumen-ekonomi

 

 

IMG_2486

Syarat Agar Tarif PPh Badan untuk PT Bisa Lebih Rendah

Pajak Penghasilan Badan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan yaitu setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan, baik dari dalam maupun luar negeri dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Terdapat 18 bentuk usaha yang termasuk ke dalam pengertian badan menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diantaranya termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, Yayasan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan lain-lain. BUT sendiri yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penuruna Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh Badan diturunkan. Melalui beleid baru ini, tarif PPh Badan turun secara bertahap yakni pada tahun 2020 dan 2021, tarif yang berlaku sebesar 22%, sedangkan pada tahun 2022 tarif yang berlaku turun menjadi 20%.

Sedangkan khusus untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), akan mendapatkan tarif PPh Badan 2023 terbaru yaitu 3% lebih rendah dari penurunan PPh Badan secara umum tersebut. Maka tarif PPh Badan untuk perseroan Tbk mulai tahun 2023 sebesar 17% yang sebelumnya sebesar 19% pada tahun 2020 dan 2022.

Namun, penurunan tarif PPh Badan 2023 lebih rendah 3% bagi Perusahaan Terbuka ini ada syaratnya, sebagi berikut:

  1. Saham dikuasai setidaknya 300 pihak
  2. Setiap pihak di daam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham dibawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
  4. Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sebelumnya, berdasarkan PP No.30 Tahun 2020 bahwa terjadi penurunan tarif PPh Badan. Hal tersebut direvisi kembali melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula yang hanya 20% pada 2022. Namun, untuk Perseroan Terbuka (PT) sampai saat ini belum ada revisi terkait penurunan tarif PPh Badan.


Referensi

Fitriya. (2023). Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Jenis, Tarif, Cara Menghitung. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-dan-lapor-pajak/

Kamalina, Annasa Rizki. (2023). Ini Syarat Emiten Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah. Ekonomi Bisnis. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230427/259/1650831/ini-syarat-emiten-dapat-tarif-pph-badan-3-persen-lebih-rendah

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

omzet umkm 500 juta bebas pajak Grafik tentang keringanan pajak untuk UMKM di 2023 di Taxschool.id

Kini Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak

Belakangan ini masyarakat mengeluh besaran pajak yang dipungut oleh pemerintah. Bahkan beredar isu bahwa pemungutan pajak akan diberlakukan pada pedagang kecil. Hal tersebut bahkan sudah sampai di telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pedagang kecil, seperti tukang bakso keliling tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, pedagang kecil seperti tukang bakso tersebut diberikan banyak bantuan, seperti gas LPG bersubsidi dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Seiring adanya berita tersebut, Dirjen Pajak (DJP) mengaku akan segera memperbarui aplikasi e-form untuk mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi pelaku UMKM. DJP mengatakan juga setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk penyesuaian terhadap aplikasi e-form.

Untuk diketahui, berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat tentang omzet senilai Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh Final PP 55/2022 yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi oleh potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak yang sangat besar. Padahal, nyatanya saat ini pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak dikenakan pajak sampai dengan Rp500 juta.

Semisal, tukang bakso yang punya banyak ruko memiliki omzet sampai Rp500 juta. Jadi kalau ada 5 ruko, maka setiap rukonya Rp120 juta jadi totalnya Rp600 juta. Lalu, Rp600 juta ini dikurangi dengan Rp500 juta = Rp100 juta. Jadi, yang dikenakan pajak itu Rp100 juta dikalikan dengan 0,5 dibagi 100. Nominal tersebut yang akan menjadi pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM.

 


Referensi

Santia, Tira. (2023). Tukang Bakso Keliling Disebut Ikut Kena Pajak, Sri Mulyani: Ini Keliru!. Liputan 6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5189934/tukang-bakso-keliling-disebut-ikut-kena-pajak-sri-mulyani-ini-keliru

Sopiah, Anisa. (2023). Sri Mulyani Tegaskan Tukang Baso Gak Kena Pajak, Asalkan. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230126111252-4-408404/sri-mulyani-tegaskan-tukang-baso-gak-kena-pajak-asalkan

Wildan, Muhamad. (2023). Ada Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak, DJP Segera Update e-form. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/ada-omzet-umkm-rp500-juta-bebas-pajak-djp-segera-update-e-form-45811

pexels-mustafa-fathy-5620451

Apakah Beribadah Haji dan Umrah Dikenakan Pajak?

Ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 yang hukumnya wajib dijalankan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib pelaksanaannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi umat yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT. Ibadah haji dijalankan setiap 1 tahun 1 kali bersama banyak jemaah yang berasal dari seluruh penjuru dunia.

Sejak pandemi Covid-19 melanda di awal 2020 hampir sebagian besar jemaah umrah dan haji Indonesia membatalkan rencana perjalanan ibadahnya. Saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas. Seiring dengan menurunnya angka penderita Covid-19 yang membuat mobilitas kembali normal maka sebagian orang mulai kembali melakukan perjalanan ke luar negeri, antara lain dalam rangka melakasanakan ibadah haji/umrah dan juga mengunjungi negara lain.

Indonesia merupakan negara terbesar dalam mengirimkan jemaah haji dan umrahnya sepanjang sejarah. Hadirnya protokol kesehatan haji dan umrah sangat dibutuhkan dan perlu disosialisasikan oleh seluruh stakeholder terkait, terutama para penyelenggara travel haji-umrah dan kelompok bimbingan ibadah haji-umrah kepada seluruh umat muslim Indonesia yang akan beribadah haji dan umrah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 Pemerintah memberikan kepastian hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan kegiatan ibadah haji dan umrah. Berikut tentang kriteria atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah
  2. Pemberian kotbah
  3. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN menjadi 11%.

Salah satunya, yakni pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan. Dalam PMK tersebut, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya adalah 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55% dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.


Referensi

Awaliyah. (2022). Benarkah Haji dan Umrah Kena Pajak?. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/benarkah-haji-dan-umrah-kena-pajak

Fitriya. (2022). PPN Jasa Keagamaan : Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan?. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/ppn-jasa-keagamaan/

Idris, Muhammad. (2022). Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/04/13/010300826/benarkah-ibadah-haji-dan-umrah-kini-dikenai-ppn-11-persen-

pexels-photo-6328938

Berbagai Macam Bentuk Biaya Promosi yang Dapat Mengurangi Pajak

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bahwa Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha seperti, biaya pembelian bahan hingga biaya promosi dan penjualan.

Maka biaya promosi dapat dikatakan sebagai salah satu biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak. Biaya promosi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pada peraturan tersebut terdapat berbagai jenis biaya promosi yang dapat menjadi biaya pengurangan. Pertama, biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya. Kedua, biaya pameran produk. Ketiga, biaya pengenalan produk baru. Keempat, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tetapi, terdapat 2 biaya yang tidak termasuk ke dalam biaya promosi.  Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang sudah dikenakan pajak bersifat final.

Kegiatan promosi yang dilakukan harus diverifikasi guna biaya yang dikeluarkan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak. Dalam verifikasi kegiatan promosi, wajib pajak harus membuktikan aspek formalnya dengan membuat daftar normatif dan melampirkannya dalam SPT tahunan wajib pajak.


Referensi

Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Redaksi DDTCNews. (2022). 4 Bentuk Biaya Promosi yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/4-bentuk-biaya-promosi-yang-bisa-menjadi-pengurang-pajak-41830#:~:text=JAKARTA%2C%20DDTCNews%20%E2%80%93%20Biaya%20promosi%20merupakan,pengurang%20penghasilan%20bruto%20wajib%20pajak.

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

pexels-elle-hughes-2696064

Jasa Boga atau Katering Dikenakan PPN 11%?

Jasa boga atau katering yang dimaksud merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pada saat proses pembuatan, penyimpanan dan penyajiannya untuk disajikan langsung kepada pemesan di lokasi yang diinginkan pemesan.

Pada 14 aturan turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu diantara 14 aturan turunan tersebut, mengatur tentang kriteria jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.

Lalu pada Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK/03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jasa boga atau ketering dapat dikecualikan dari objek PPN sepanjang jasa tersebut sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun, jika jasa boga atau katering tersebut tidak menjadi objek PDRD, maka jasa boga atau katering menjadi objek PPN.

Selain harus sudah menjadi objek PDRD, terdapat 3 kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku jasa boga atau katering agar makanan, minuman dan jasa yang ditawarkan tidak dikenakan PPN.

Kriteria tersebut tercantum pada Pasal 4 ayat 3 PMK No.70/2022. Pertama, melakukan kegiatan pelayanan berupa proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan serta berbeda dengan lokasi proses pembuatan dan penyimpanan. Ketiga, penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan beserta petugasnya.

Jika pelaku jasa boga atau katering tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut maka makanan, minuman dan jasa yang disediakan sehubungan dengan jasa boga atau katering menjadi objek PPN. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11%.


Referensi

Anggela, Ni Luh. (2022). Tidak Semua Makanan Kena PPN 11 Persen, Resto hingga Katering Masuk Daftar. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220405/259/1519395/tidak-semua-makanan-kena-ppn-11-persen-resto-hingga-katering-masuk-daftar#:~:text=Selain%20makanan%20dan%20minuman%20yang,jasa%20yang%20tidak%20dikenakan%20PPN.

Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK/.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Vallencia. (2022). Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Boga atau Katering?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/bagaimana-ketentuan-ppn-atas-jasa-boga-atau-katering-42430

pexels-tara-winstead-7111519

Wajib Pajak Non Efektif Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 bahwa wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Terdapat 11 kriteria yang bisa menjadikan seseorang sebagai wajib pajak berstatus non efektif. Beberapa diantaranya yaitu, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan yang dimiliki berada di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administrative untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selain ketiga kriteria tersebut, masih ada 8 kriteria lain yang terdapat pada PER-04/PJ/2020.

Bagi wajib pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, maka tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun saat tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, dan tidak diterbitkan surat tagihan pajak atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Dengan demikian, wajib pajak yang berstatus menganggur dan tidak mempunyai penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT tahunan dengan cara mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif.

Hal tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan yang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun, batas PTKP yang dimaksud yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi baik masih lajang maupun sudah menikah.

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif bisa diajukan secara elektronik atau tertulis, serta melampirkan surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung yang mampu menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.


Referensi

Anwar, Muhammad Choirul. (2022). Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/03/11/081329226/simak-kriteria-wajib-pajak-non-efektif-yang-tidak-wajib-lapor-spt?page=all

Cristina. (2021). Kenali Apa itu Wajib Pajak Non Efektif. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/60595195efa1bb468437ddcd/Kenali-Apa-itu-Wajib-Pajak-Non-Efektif%C2%A0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

pexels-emma-bauso-2253879

Syarat Hibah Orang Tua ke Anak Tidak Kena Pajak

Berdasarkan PMK 90/2020 bahwa harta hibah dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Selain diatur dalam ketentuan tersebut terkait harta hibah orang tua ke anak  juga ditegaskan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus untuk harta hibah ke orang tua agar terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Namun, jika ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua kepada anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.

Tetapi perlu diperhatikan, bahwa pengecualian dari objek pajak hanya dapat terpenuhi jika harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak memiliki hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan antara para pihak yang bersangkutan.

Jadi, jika hibah diberikan oleh orang tua kepada anak kandung, maka harta hibahan tersebut tidak menjadi objek pajak PPh. Beda kasus, jika pemberian hibah dari menantu ke mertua atau dari kakak kandung ke adik kandung, maka hibahan tersebut akan dikenakan pajak PPh.

Catatan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak bahwa harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


Referensi.

Khairizka, Putri Novani. (2022). Hibah Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan Dalam SPT. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/622ab65ba9ea8709cb18967d/Hibah-Orang-Tua-Bukan-Objek-Pajak-Tetap-Dilaporkan-Dalam-SPT

Redaksi DDTCNews. (2022). Agar Hibah Orang Tua ke Anak Bebas Pajak, Perlu Dokumen Pembuktian?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/agar-hibah-orang-tua-ke-anak-bebas-pajak-perlu-dokumen-pembuktian-40980

Redaksi DDTCNews. (2022). DJP Ingatkan Lagi Soal Harta Hibah Bukan Objek Pajak, Begini Detailnya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-lagi-soal-harta-hibah-bukan-objek-pajak-begini-detailnya-39602

Tax from paper bill and POS terminal for payment on blue background.

4 Peraturan Baru Turunan UU HPP Sudah di Tahap Finalisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah segera merilis 4 Peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Peraturan pemerintah (PP) yang sedang difinalisasi terdiri dari 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pertambahan nilai (PPN) dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Suryo menyatakan bahwa penerbitan keempat Peraturan pemerintah (PP) tersebut guna melengkapi aturan turunan UU HPP yang sebelumnya telah diterbitkan. Diketahui, saat ini sudah ada 15 peraturan Menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP yaitu 1 PMK tentang program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya mengenai pertambahan nilai (PPN).
Beliau menyebutkan bahwa sampai saat ini seluruh infrastruktur regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan UU HPP sedang memasuki tahap penyusunan. Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan dengan ruang lingkupnya meliputi KUP, PPN, PPS, pajak karbon, PPh dan cukai.
Selain 4 RPP tersebut, beliau menyatakan bahwa pemerintah juga sedang menyiapkan sekitar 20 PMK sebagai aturan teknisnya.


Referensi
Khairizka, Putri Novani. (2022). Update Aturan Turunan UU HPP, DJP Akan Rilis 4 PP Baru. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/628de1f8a9ea8709cb18a1e7/Update-Aturan-Turunan-UU-HPP-DJP-Akan-Rilis-4-PP-Baru
Kurniati, Dian. (2022). Dirjen Pajak: 4 Peraturan Turunan UU HPP Sudah Masuk Tahap Finalisasi. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/dirjen-pajak-4-peraturan-turunan-uu-hpp-sudah-masuk-tahap-finalisasi-40843
Susanti, Sanya Dinda dan Risbani Fardaniah. (2022). Kemenkeu Finalisasi 4 RPP Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/2787385/kemenkeu-finalisasi-4-rpp-turunan-uu-harmonisasi-peraturan-perpajakan