Jasa Boga atau Katering Dikenakan PPN 11%?

Jasa boga atau katering yang dimaksud merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pada saat proses pembuatan, penyimpanan dan penyajiannya untuk disajikan langsung kepada pemesan di lokasi yang diinginkan pemesan.

Pada 14 aturan turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu diantara 14 aturan turunan tersebut, mengatur tentang kriteria jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.

Lalu pada Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK/03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jasa boga atau ketering dapat dikecualikan dari objek PPN sepanjang jasa tersebut sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun, jika jasa boga atau katering tersebut tidak menjadi objek PDRD, maka jasa boga atau katering menjadi objek PPN.

Selain harus sudah menjadi objek PDRD, terdapat 3 kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku jasa boga atau katering agar makanan, minuman dan jasa yang ditawarkan tidak dikenakan PPN.

Kriteria tersebut tercantum pada Pasal 4 ayat 3 PMK No.70/2022. Pertama, melakukan kegiatan pelayanan berupa proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan serta berbeda dengan lokasi proses pembuatan dan penyimpanan. Ketiga, penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan beserta petugasnya.

Jika pelaku jasa boga atau katering tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut maka makanan, minuman dan jasa yang disediakan sehubungan dengan jasa boga atau katering menjadi objek PPN. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11%.


Referensi

Anggela, Ni Luh. (2022). Tidak Semua Makanan Kena PPN 11 Persen, Resto hingga Katering Masuk Daftar. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220405/259/1519395/tidak-semua-makanan-kena-ppn-11-persen-resto-hingga-katering-masuk-daftar#:~:text=Selain%20makanan%20dan%20minuman%20yang,jasa%20yang%20tidak%20dikenakan%20PPN.

Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK/.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Vallencia. (2022). Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Boga atau Katering?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/bagaimana-ketentuan-ppn-atas-jasa-boga-atau-katering-42430

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *