IMG_2038

Cara Mengatasi Status Kurang Bayar di SPT Tahunan

Status SPT kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak terutang wajib pajak lebih besar dari jumlah kredit pajaknya dalam satu tahun pajak. Saat status SPT Kurang Bayar, pastikanlah terlebih dulu kolom-kolom yang diisi pada formulir SPT sudah sesuai.

Munculnya status SPT Kurang Bayar harus ditangani secara cermat oleh wajib pajak agar tidak menimbulkan kerugian untuk diri sendiri maupun negara. Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan pengecekan ulang pada kolom-kolom SPT Tahunan yang telah diisi. Apabila wajib pajak memiliki bukti potong pajak penghasilan dari perusahaan tempat bekerja, wajib pajak dapat menggunakan bukti potong tersebut sebagai acuan pengecekan ulang jumlah penghasilan yang diperoleh selama setahun, jumlah PTKP, serta jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan atau pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Jika ada kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar kekurangannya terlebih dahulu. Karena jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melunasi pajak yang kurang bayar, sebagai berikut:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu isi SSE.
  • Kemudian anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapat kode Billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kurang bayar melalui ATM, teller bank, m-banking, dan kantor pos sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kode Billing.

Referensi

Fitriya (2022). Cara Lapor SPT Pajak Online 1770 S Kurang Bayar. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/4-tahap-atasi-spt-kurang-bayar/

Nurhidayah. (2023). Solusi Muncul Status Kurang Bayar dalam Pelaporan SPT. Pajak.com https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/solusi-muncul-status-kurang-bayar-dalam-pelaporan-spt/

pexels-tatiana-fet-1105766

Masih bingung mau Lapor SPT Tahunan Badan secara Online? Yuk simak!

Ketentuan cara lapor SPT Tahunan Badan harus dipenuhi dengan baik dan benar agar berjalan lancar. Untuk dapat melakukan cara lapor pajak badan online, setidaknya wajib pajak badan harus memenuhi syarat umum dan khusus.

Secara umum, ketentuan dan syarat cara lapor pajak tahunan online adalah memiliki NPWP Badan. NPWP Badan merupakan nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk WP Badan. Syarat berikutnya berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik pajak.

Secara khusus, WP Badan harus menyertakan beberapa dokumen, di antaranya:

  1. Formulir 1771 (formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan). Seperti Formulir SPT 1771-TKB_0.
  2. Laporan keuangan berupa laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25.
  3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya (bersifat optional).

Jangan lupa untuk mengaktivasikan EFIN, setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mengisi formulir SPT Badan Tahunan induk dengan benar.

Untuk lapor SPT Tahunan Badan secara online bisa menggunakan dengan E-Filing, karna dapat memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Badan kapan saja dan dimana saja. Sehingga, perusahaan maupun wajib pajak pribadi tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke KPP.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Jawab semua pertanyaan yang diajukan untuk menentukan jenis formulir SPT yang harus diisi.
  • Isi formulir dengan benar dan teliti supaya terhindar dari kesalahan input data. Untuk memastikannya, cek kembali data yang telah diisi.
  • Setelah ini diminta untuk mengisi kode verifikasi. Umumnya DJP online akan mengirimkannya lewat email untuk selanjutnya isikan ke kolom formulir sebelumnya.
  • Cek email untuk melihat kode verifikasi dan lampirkan ke kolom kode verifikasi pada formulir.
  • Unggah berbagai dokumen yang menjadi syarat-syaratnya.
  • Setelah formulir diisi secara lengkap dan berkas-berkas sudah diupload, bisa lanjutkan dengan klik “Kirim SPT”.
  • Proses lapor SPT tahunan badan telah selesai dan kamu perlu menunggu Bukti, yaitu BPE.

Adanya perubahan kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap WP Badan melalui e-filing ini adalah untuk memudahkan masyarakat taat terhadap laporan dan membayar pajak terhadap badan usaha yang dijalankan. Dengan begitu tidak ada lagi adanya alasan yang membuat para WP Badan lupa atau tidak melakukan laporan pajak. Jadilah warga negara yang baik dengan taat pajak.


Referensi

Fitriya. (2023). Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-online-pajak-badan-yang-benar/

Hipajak. (2023). Langkah Lapor SPT Tahunan Badan Online. Hipajak. https://www.hipajak.id/artikel-langkah-lapor-spt-tahunan-badan-online

Onlinepajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

 

Lapor_SPT_Badan-01

Setelah Lapor SPT Pribadi, Terbitlah Lapor SPT Badan

Memasuki bulan April persiapan untuk menyusun laporan pajak penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan pada awal tahun 2023. SPT Tahunan Badan sendiri merupakan laporan keuangan tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban perusahaan selama satu tahun buku.

SPT Tahunan Badan wajib disampaikan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai badan usaha, termasuk perusahaan publik dan perusahaan swasta. Tujuan dari penyampaian SPT Tahunan Badan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang seharusnya. Jika terlambat lapor juga akan dikenakan denda sebagai sanksi administrasi yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Batas waktu penyampaian: SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan pada tanggal 30 April
  • Persyaratan dokumen: Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan SPT Tahunan Badan telah tersedia, seperti laporan keuangan, daftar aset dan kewajiban, dan dokumen lain yang relevan.
  • Penghitungan pajak: Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyampaian secara online: Perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah mengklik tombol Kirim SPT.

Ketika menyusun SPT Tahunan Badan, perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan tersebut akurat dan lengkap. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa SPT Tahunan Badan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Referensi

Aholandari. (2020). 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6088c66ceb01ba1922ccaa8e/5-Hal-yang-Perlu-Diperhatikan-Saat-Lapor-SPT-Tahunan-Badan

HiPajak. (2023). Denda dan Sanksi. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi

OnlinePajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

IMG_2208

Beginilah Akibat Tidak Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan. Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua wajib pajak  yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Tahunan miliknya.

SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap wajib pajak. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.


Referensi

Fadhil, Mochammad. (2022). Apa Akibatnya Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/#:~:text=Sanksi%20denda%20yang%20didapatkan%20apabila,dikenakan%20denda%20sebesar%20Rp100.000.

Merrick. (2020). Proses Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5e7da281387af773a9e019fd/Proses-Pelaporan-SPT-Tahunan-Bagi-Wajib-Pajak-Orang-Pribadi

Sopiah, Anisa. (2023). Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap Tanggung Ini!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230201075517-4-409912/bertahun-tahun-tak-lapor-spt-siap-siap-tanggung-ini#:~:text=Pelaporan%20SPT%20merupakan%20kewajiban%20yang,jumlah%20pajak%20yang%20harus%20dibayar.

IMG_2249

Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah dapat dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga 31 Maret 2023 mendatang. Batas waktu pelaporan SPT biasanya jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui website DJP Online dan bisa langsung dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau juga bisa mendatangi langsung kantor KPP secara langsung.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan pelaporan SPT harus memperhatikan ketentuan terkait dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan DIrjen Pajak PER-02/PJ/2019 sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Bila dokumen yang dipersyaratkan pada PER-02/PJ/2019 tidak dilampirkan ketika wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan maka SPT tersebut dapat dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online membutuhkan beberapa dokumen. Seperti, dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Lalu, saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting untuk wajib pajak mengetahui jenis-jenis dari SPT Tahunan PPh Pribadi. Wajib pajak bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT Tahunan dengan penghasilan yang diperoleh.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, surat keterangan kematian harus dilampirkan. Kemudian, bagi wajib pajak suami istri dengan status pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT harus dilampirkan.

Wajib pajak yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM. Apabila wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, bukti pemotongan zakat atau sumbangan harus dilampirkan.

Begitu pula, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal.


Referensi

Amani, Mela. (2020). Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Dokumen yang Disiapkan. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/25/053000465/lapor-spt-tahunan-online-berikut-dokumen-yang-harus-disiapkan?page=all

Kinasih, Ningtyas Dewanasari. (2022). Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online 2022. Ekrut Media. https://www.ekrut.com/media/cara-lapor-pajak-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

pexels-rodnae-productions-6518765

1 Januari 2023, Awali Tahun Baru Dengan Lapor SPT Tahunan

Sebentar lagi sudah memasuki tahun baru 2023, Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai mengingatkan wajib pajak untuk bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Singkatnya, SPT merupakan laporan wajib pajak atas penghasilan yang telah diterimanya selama satu tahun.

Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment dimana wajib pajak harus mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pelaporan SPT Tahunan 2022 ini dapat dilakukan mulai 1 januari 2023.

Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 30 April 2023.

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara manual atau melalui online yaitu melalui e-filling atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, diwajibkan memperoleh EFIN terlebih dahulu.

Ditjen Pajak (DJP) juga mengingatkan wajib pajak tidak menunda dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan. Karena jika wajib pajak terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi senilai Rp 100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1 Juta.

Jadi, persiapkan diri kalian untuk menyambut tahun baru 2023 dengan mempersiapkan pembukuan dan rekapitulasi atas penghasilan kalian selama satu tahun ini. Serta meminta bukti potong pajak dari tempat kalian bekerja. Dengan persiapkan hal tersebut maka kalian bisa lapor SPT lebih awal dan menikmati libur awal tahun kalian.


Referensi

Hardiantoro, Alinda. (2022). Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2022, Sanksi, dan Cara Pelaporannya. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/31/190300465/batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-2022-sanksi-dan-cara-pelaporannya?page=all

Kurniati, Dian. (2022). Siap-Siap! Periode Lapor SPT Tahunan 2022 Dimulai 1 Januari 2023. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/siap-siap-periode-lapor-spt-tahunan-2022-dimulai-1-januari-2023-44607

Pratama, Wibi Pangestu. (2022). Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022, Simak Informasinya. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220111/259/1487628/ini-batas-waktu-pelaporan-spt-tahunan-2022-simak-informasinya

pexels-leeloo-thefirst-6929010

Lapor Pajak Fleksibel dan Ga Ribet Melalui e-Filing

Untuk memudahkan segala kegiatan perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat sebuah kebijakan baru, yaitu pengisian SPT menggunakan e-Filing yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta bisa dengan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya.

Dimana e-Filing sendiri adalah layanan yang terdapat dalam sistem aplikasi DJP online, yang memiliki fungsi khusus untuk pelaporan SPT tahunan.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi wajib pajak yang masih awam dengan layanan e-Filing, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk pelaporan SPT tahunan yang lebih mudah.

  1. Login akun e-Filing pada laman DJP Online.
  2. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  3. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
  7. Lalu mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Referensi

Mulyana. (2020). Belajar Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT). Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5de725cb387af773a9e0124f/Belajar-Pajak:-Surat-Pemberitahuan-(SPT)

Nasirudin, Moh Makhfal. (2022). Lapor Pajak Tak Lagi Ribet, Bila. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/lapor-pajak-tak-lagi-ribet-bila

pexels-tara-winstead-7111519

Wajib Pajak Non Efektif Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 bahwa wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Terdapat 11 kriteria yang bisa menjadikan seseorang sebagai wajib pajak berstatus non efektif. Beberapa diantaranya yaitu, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan yang dimiliki berada di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administrative untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selain ketiga kriteria tersebut, masih ada 8 kriteria lain yang terdapat pada PER-04/PJ/2020.

Bagi wajib pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, maka tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun saat tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, dan tidak diterbitkan surat tagihan pajak atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Dengan demikian, wajib pajak yang berstatus menganggur dan tidak mempunyai penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT tahunan dengan cara mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif.

Hal tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan yang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun, batas PTKP yang dimaksud yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi baik masih lajang maupun sudah menikah.

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif bisa diajukan secara elektronik atau tertulis, serta melampirkan surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung yang mampu menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.


Referensi

Anwar, Muhammad Choirul. (2022). Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/03/11/081329226/simak-kriteria-wajib-pajak-non-efektif-yang-tidak-wajib-lapor-spt?page=all

Cristina. (2021). Kenali Apa itu Wajib Pajak Non Efektif. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/60595195efa1bb468437ddcd/Kenali-Apa-itu-Wajib-Pajak-Non-Efektif%C2%A0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.