IMG_2300

Begini Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan Faktur Pajak Gabungan di Indonesia

Faktur pajak gabungan dibuat karena adanya kemungkinan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam waktu yang berdekatan selama satu bulan. Untuk mempermudah pelaporan dan pembuatan faktur pajak, maka diperbolehkan untuk membuat faktur pajak gabungan.

Sederhananya, faktur pajak gabungan dibuat untuk meringkas beberapa transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli yang sama dalam satu faktur pajak. Faktur pajak gabungan dinilai cukup efektif karena jika PKP melakukan ribuan transaksi dalam satu bulan, maka akan banyak faktur pajak yang dibutuhkan dan akan banyak Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Dengan adanya faktur pajak, hanya akan muncul satu faktur pajak untuk banyak transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam satu bulan.

Faktur pajak gabungan memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Namun, saat ini dasar hukum yang berlaku terkait faktur pajak adalah PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak yang merupakan regulasi UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP atau sebelum faktur pajak gabungan dibuat, maka faktur pajak yang dimaksud dibuat secara tersendiri waktu terjadinya pembayaran.

Dalam pembuatan faktur pajak gabungan cukup senderhana, tata cara pembuatannya dapat mengikuti tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masukan biasa yang memuat keterangan berikut ini.

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP serta penerima BKP/JKP
  2. Jenis barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian, dan potongan harga
  3. PPN yang dipungut
  4. PPnBM yang dipungut
  5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Untuk tanggal penyerahan, pada faktur pajak gabungan wajib diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode dibuatnya faktur pajak gabungan. Wajib pajak juga harus melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap faktur pajak penjualan.

Faktur pajak gabungan dengan faktur pajak standar hanya berbeda pada penulisannya. Jika pada faktur pajak keluaran biasa hanya terdapat satu transaksi, sedangkan pada faktur pajak gabungan terdapat sejumlah transaksi kepada satu pihak yang sama.

Saat pembuatan faktur pajak gabungan, PKP menyertakan invoice atau faktur penjualan. Invoice yang disiapkan cukup satu faktur saja yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai surat jalan. Tanggal surat jalan harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak.

Selain itu, faktur pajak gabungan yang dibuat melalui e-Faktur juga berisi kuantitas barang yang ditransaksikan dan nominalnya. Sebagai contoh:

  1. 30 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  2. 50 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  3. 100 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX

Penulisan tersebut berlaku selama bulan yang sama dan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP yang sama. Faktur pajak gabungan hanya menggunakan satu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).


Referensi

Assiddiq Maghastria. (2023). Ketentuan Umum Faktur Pajak Gabungan. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/ketentuan-umum-faktur-pajak-gabungan/

PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Ilustrasi hewan kurban dengan pertanyaan apakah dikenakan pajak

Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak?

Kemarin saat Hari Raya Idul Adha banyak umat Islam khususnya di Indonesia berbondong-bondong menyisihkan sebagian hartanya membeli hewan ternak terutama sapi dan kambing. Permintaan yang tinggi ini mengakibatkan peternak hewan dibanjiri pembeli untuk menyambut Hari Raya Idul Adha.

Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan, apakah pembelian hewan kurban ini dikenakan pajak?

Peraturan kebijakan mengenai hewan ternak atau hewan kurban pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015. Berdasarkan beleid tersebut dijelaskan bahwa hewan ternak yang dibebaskan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sapi indukan yang harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Oleh sebab itu, pada kebijakan PMK ini yang termasuk hewan ternak kecuali sapi indukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Disebabkan hanya sapi indukan yang dibebaskan dari PPN, timbul keluhan dari pengusaha ternak sehingga tak sedikit pengusaha yang menaikkan harga jual ternak tersebut. Atas dasar hal itu, PMK Nomor 267/PMK.010/2015 yang sebelumnya diundangkan akhirnya diubah dengan kebijakan PMK Nomor 5/PMK.010/2016.

Melalui perubahan PMK tersebut, terdapat tambahan ketentuan mengenai pembebasan PPN untuk hewan ternak yakni sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya. Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pembebasan PPN tetap sama seperti PMK sebelumnya dengan ditambahkan beberapa rincian terkait pemrosesan yang dialami dan jenis ternak tersebut.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hewan ternak yang ditujukan untuk kurban mendapatkan pembebasan PPN. Selama persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi, tidak akan ada PPN yang dikenakan pada hewan kurban tersebut.


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2021). Iduladha 2021, Begini Aspek Pajak untuk Hewan Kurban. https://news.ddtc.co.id/iduladha-2021-begini-aspek-pajak-untuk-hewan-kurban-31364

Assidiq, M. (2023). Hewan Kurban Kena PPN atau Tidak? Berikut Ketentuannya! https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/hewan-kurban-kena-ppn-atau-tidak-berikut-ketentuannya/

Sandra. (2021). Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak? https://www.pajakku.com/read/60fa73d38f25dc113f2327e4/Apakah-Hewan-Kurban-Dikenakan-Pajak

pexels-nataliya-vaitkevich-6863204

Mengenal Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti pembayaran pajak atas penjualan barang atau jasa. Faktur pajak ini berisi informasi penting seperti nama dan alamat pembeli, nomor dan tanggal faktur, jumlah barang atau jasa yang dijual, harga, dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Faktur pajak dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah terdaftar sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Faktur pajak harus dikeluarkan setiap kali perusahaan melakukan penjualan barang atau jasa, baik itu dalam bentuk tunai maupun kredit.

Jenis- jenis faktur pajak:

  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Pengganti
  • Faktur Pajak Gabungan
  • Faktur Pajak Digunggung
  • Faktur Pajak Cacat
  • Faktur Pajak Batal

Faktur pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor memeriksa pajak PKP.

Pembetulan dokumen faktur pajak biasanya dilakukan karena beberapa kesalahan dalam pembuatannya seperti:

  • Kesalahan dalam memasukkan data harga barang
  • Salah mengisi jenis barang yang dijual
  • Adanya dokumen faktur yang rusak
  • Data faktur yang ada tidak benar dan tidak jelas

Fitriya. (2023).   Pengertian Faktur Pajak : Jenis, Fungsi dan Contohnya . KlikPajak https://klikpajak.id/blog/apa-itu-jenis-efakturpajak-fungsi-faktur-pajak-adalah/

Holandari. (2021). Faktur Pajak: Jenis, Fungsi dan Solusi. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6076a9f8eb01ba1922cca7ae/Faktur-Pajak:-Jenis-Fungsi-dan-Solusi

Online Pajak. (2023). Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi & Contohnya. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pengertian-e-faktur-contoh-faktur-pajak

WhatsApp Image 2023-02-24 at 09.39.14

Ternyata Konser Musik Sebagai Bentuk Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN Konser musik menjadi bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN. Dimana pada Pasal 4A Ayat (3) tercantum 17 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah konser musik yang termasuk ke dalam jenis jasa hiburan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.

Keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN dikarenakan atas penyerahan jasa tersebut, sudah dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga, apabila dibebankan pungutan PPN maka akan terjadi pungutan pajak berganda atau double taxation. Salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah perhelatan konser musik.

Konser musik ditetapkan sebagai salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah karena konser musik sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 atau UU PDRD. Artinya, perhelatan musik atau konser musik sejatinya sudah dikenakan pajak hiburan oleh daerah tempat diselenggarakannya konser musik.

Tetapi konser musik menjadi salah satu kegiatan yang dikenakan pajak hiburan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2017, kegiatan konser musik dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10%. Dan berikut Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan, yaitu:

  • Pameran
  • Tontonan film
  • Pertandingan olahraga
  • Biliar, golf, dan bowling
  • Sirkus, acrobat, dan sulap
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana
  • Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  • Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
  • Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran
  • Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan

Penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut. Sedangkan subjek pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 dalam Pasal 43 merupakan orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan dan yang merupakan wajib pajak hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.


Referensi

Kuniati Dian. (2022). Konser Musik Kembali Digelar, Realisai Setoran Pajak Hiburan Membaik. DDTC https://news.ddtc.co.id/konser-musik-kembali-digelar-realisasi-setoran-pajak-hiburan-membaik-44424#:~:text=Melalui%20Peraturan%20Daerah%20(Perda)%20Nomor,tarif%20pajak%20hiburan%20sebesar%2010%25

Online Pajak. (2023). Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik. Online Pajak https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn-konser-musik#:~:text=Namun%2C%20pada%20poin%20kedelapan%20pada,jasa%20yang%20tidak%20dikenakan%20PPN.

Tommy. (2022). Hiburan, Ternyata Kena Pajak Juga Lho . Online Pajak https://www.pajakku.com/read/61813f3c4c0e791c3760bce9/Hiburan-Ternyata-Kena-Pajak-Juga-Lho

 

 

pexels-nataliya-vaitkevich-6863260

Memasuki Awal Tahun, PKP Perlu Update Range NSFP di e-Faktur

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa NSFP 2022 tidak bisa digunakan kembali untuk tahun pajak 2023. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan serangkaian kode yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak yang berguna untuk memberikan validasi pada faktur pajak elektronik yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

NSFP berisikan 16 digit yang terdiri dari kombinasi angka, huruf, atau keduanya yang diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Ditjen Pajak. Dengan demikian, NSFP memiliki masa berlaku atau ada masa kadaluwarsanya.

Jika ada NSFP tersisa, maka wajib pajak harus menghapus atau meng-update range NSFP tahun 2022 pada menu referensi nomor faktur di e-Faktur Desktop. Penghapusan NSFP sisa ini dilakukan guna saat faktur pajak keluaran dibuat, maka nanti nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun 2023.

Berdasarkan Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022 bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melakukan pengembalian NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. Karena pada Perdirjen tersebut pengembalian NSFP tidak lagi diatur didalamnya.

Walaupun ketentuan terkait pengembalian NSFP sudah tidak diberlakukan lagi, tetapi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengingat bahwa NSFP ini hanya berlaku 1 tahun saja karena terdapat kode tahun khusus dalam deret nomor tersebut.

Sejak akhir tahun 2022 PKP sudah bisa melakukan pengajuan permintaan jatah NSFP 2023 melalui e-Nofa atau bisa datang secara langsung kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.

Namun, sebelum mengajukan NSFP ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Pertama, sertifikat elektronik yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 bulan terakhir.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh wajib pajak dalam mengajukan NSFP secara online.

Pertama, wajib pajak harus login pada situs efaktur.pajak.go.id. Kedua, pilih menu permintaan NSFP. Ketiga, pilih tahun pajak dan diisi dengan tahun pajak sesuai permintaan. Keempat, isi data pemohon. Kelima, konfirmasi, disini wajib pajak perlu mengisinya dengan password e-Nofa.


Referensi

Fitriya. (2022). Jenis dan Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/kode-nomor-seri-faktur-pajak/

Redaksi DDTCNews. (2022). Masuk Akhir Tahun, PKP Sudah Bisa Ajukan Permintaan NSFP 2023. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/masuk-akhir-tahun-pkp-sudah-bisa-ajukan-permintaan-nsfp-2023-44555

Vivian, Yohana Fransiska Aurelia. (2022). PER-03/PJ/2022 Diberlakukan, Cek Ketentuan NSFP Terbaru. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/635639aab577d80e8023f4e8/PER-03/PJ/2022-Diberlakukan-Cek-Ketentuan-NSFP-Terbaru

pexels-nataliya-vaitkevich-6863510

Cara Menggunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Jenis dan Saat Penggunaannya

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya. Namun, PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-03/PJ/2022. Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Dalam faktur pajak terdapat kode yang digunakan untuk penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada besaran tertentu. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) . Secara rinci, kolom kode dan NSFP diisi dengan 16 digit angka, digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi.

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, berikut jenis-jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya:

  • Kode 01, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 – kode transaksi 09.
  • Kode 02, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
  • Kode 03, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).
  • Kode 04, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPnBMnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Kode 05, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Kode 06, digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05.
  • Kode 07, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • Kode 08, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan pengenaan PPN berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • Kode 09, digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPNnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

Dengan demikian, PKP  harus memahami fungsi dari penjelasan di atas dalam faktur pajak, karena ini jadi bagian yang penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk bagaimana penggunaan faktur pajak dan pembuatan faktur pajak yang benar serta pelaporan PPN setiap bulannya. Faktur pajak dibuat oleh wajib pajak PKP yang melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa kena PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).


Referensi

Online Pajak. (2017). Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak. Onlinepajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/cara-penggunaan-kode-transaksi-faktur-pajak

Rahmawati, Atika Sitoresmi. (2022). Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/kode-transaksi-faktur-pajak-kenali-jenis-dan-saat-penggunaannya

Redaksi DDTCNews. (2022). Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/cara-gunakan-kode-transaksi-faktur-pajak-berdasarkan-urutan-prioritas-39388

pexels-mustafa-fathy-5620451

Apakah Beribadah Haji dan Umrah Dikenakan Pajak?

Ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 yang hukumnya wajib dijalankan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib pelaksanaannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi umat yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT. Ibadah haji dijalankan setiap 1 tahun 1 kali bersama banyak jemaah yang berasal dari seluruh penjuru dunia.

Sejak pandemi Covid-19 melanda di awal 2020 hampir sebagian besar jemaah umrah dan haji Indonesia membatalkan rencana perjalanan ibadahnya. Saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas. Seiring dengan menurunnya angka penderita Covid-19 yang membuat mobilitas kembali normal maka sebagian orang mulai kembali melakukan perjalanan ke luar negeri, antara lain dalam rangka melakasanakan ibadah haji/umrah dan juga mengunjungi negara lain.

Indonesia merupakan negara terbesar dalam mengirimkan jemaah haji dan umrahnya sepanjang sejarah. Hadirnya protokol kesehatan haji dan umrah sangat dibutuhkan dan perlu disosialisasikan oleh seluruh stakeholder terkait, terutama para penyelenggara travel haji-umrah dan kelompok bimbingan ibadah haji-umrah kepada seluruh umat muslim Indonesia yang akan beribadah haji dan umrah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 Pemerintah memberikan kepastian hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan kegiatan ibadah haji dan umrah. Berikut tentang kriteria atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah
  2. Pemberian kotbah
  3. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN menjadi 11%.

Salah satunya, yakni pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan. Dalam PMK tersebut, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya adalah 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55% dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.


Referensi

Awaliyah. (2022). Benarkah Haji dan Umrah Kena Pajak?. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/benarkah-haji-dan-umrah-kena-pajak

Fitriya. (2022). PPN Jasa Keagamaan : Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan?. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/ppn-jasa-keagamaan/

Idris, Muhammad. (2022). Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/04/13/010300826/benarkah-ibadah-haji-dan-umrah-kini-dikenai-ppn-11-persen-

pexels-elle-hughes-2696064

Jasa Boga atau Katering Dikenakan PPN 11%?

Jasa boga atau katering yang dimaksud merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pada saat proses pembuatan, penyimpanan dan penyajiannya untuk disajikan langsung kepada pemesan di lokasi yang diinginkan pemesan.

Pada 14 aturan turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu diantara 14 aturan turunan tersebut, mengatur tentang kriteria jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.

Lalu pada Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK/03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jasa boga atau ketering dapat dikecualikan dari objek PPN sepanjang jasa tersebut sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun, jika jasa boga atau katering tersebut tidak menjadi objek PDRD, maka jasa boga atau katering menjadi objek PPN.

Selain harus sudah menjadi objek PDRD, terdapat 3 kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku jasa boga atau katering agar makanan, minuman dan jasa yang ditawarkan tidak dikenakan PPN.

Kriteria tersebut tercantum pada Pasal 4 ayat 3 PMK No.70/2022. Pertama, melakukan kegiatan pelayanan berupa proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan serta berbeda dengan lokasi proses pembuatan dan penyimpanan. Ketiga, penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan beserta petugasnya.

Jika pelaku jasa boga atau katering tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut maka makanan, minuman dan jasa yang disediakan sehubungan dengan jasa boga atau katering menjadi objek PPN. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11%.


Referensi

Anggela, Ni Luh. (2022). Tidak Semua Makanan Kena PPN 11 Persen, Resto hingga Katering Masuk Daftar. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220405/259/1519395/tidak-semua-makanan-kena-ppn-11-persen-resto-hingga-katering-masuk-daftar#:~:text=Selain%20makanan%20dan%20minuman%20yang,jasa%20yang%20tidak%20dikenakan%20PPN.

Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK/.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Vallencia. (2022). Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Boga atau Katering?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/bagaimana-ketentuan-ppn-atas-jasa-boga-atau-katering-42430

pexels-nataliya-vaitkevich-6863255

Berlaku Bulan Depan, Berikut yang Perlu Diketahui Tentang PER-11/PJ/2022

PER-11/PJ/2022 tentang perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan akan  diberlakukan pada tanggal 1 September 2022. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya akan disebut PKP harus memperhatikan ketentuan dari Pasal PER-11/PJ/2022 ketika mencantumkan identitas PKP pembeli dalam faktur pajak.

Mulai bulan depan, ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 resmi diberlakukan. Dalam ayat tersebut diatur secara khusus tentang pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP/JKP diserahkan ke tempat terutang yang dipusatkan yang berada di Kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP yang dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Kawasan tertentu yang dimaksud merupakan tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau Kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila kriteria Pasal 6 ayat (6) telah terpenuhi, maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak yaitu nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Perlu diingat bahwa ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat pada Pasal 6 ayat (6) tersebut hanya berlaku bagi PKP pembeli merupakan PKP yang telah terdaftar di KPP pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) serta melakukan pemusatan PPN sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.


Referensi

FlazzTax, Monic. (2022). Peraturan PER-11/PJ/2022 memuat Perubahan dari PER-03/PJ/2022, Berlaku 1 September 2022. Pajak Startup. https://pajakstartup.com/2022/08/23/peraturan-per-11-pj-2022-memuat-perubahan-dari-per-03-pj-2022-berlaku-1-september-2022/

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

Wildan, Muhammad. (2022). DJP Ingatkan Lagi Wajib Pajak,PER-11/PJ/2022 Baru Berlaku 1 September. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-lagi-wajib-pajak-per-11-pj-2022-baru-berlaku-1-september-41422

pexels-pixabay-51947

Barang Hasil Pertanian Kena PPN?

Barang hasil pertanian sebenarnya sudah dikenakan pajak sejak tahun 2013 dengan tarif sebesar 10%.  Namun seiring dengan naiknya tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 maka terjadi perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Peranian Tertentu (BHPT).

Munculnya Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagai aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sekaligus menggantikan PMK 89/2020 terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian.

Terdapat perubahan signifikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 yaitu  terletak pada penyebutan mekanisme yang digunakan dan besaran tarif PPN. Sebelumnya, pada PMK 89/2020 menggunakan mekanisme DPP nilai lain. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 disebut dengan mekanisme penghitungan PPN dengan menggunakan “Besaran Tertentu”. Walau demikian, secara substansi mengarah pada hal yang sama.

Selain itu, pada besaran tertentu yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual dan berlaku mulai 1 April 2022. Besaran tersebut merupakan hasil perkalian dari tarif PPN yang baru sebesar 11% dikali dengan dasar pengenaan sebesar 10%.

Terdapat beberapa pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 selain besaran tertentu tersebut, sebagai berikut.

Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, diantaranya yaitu cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dadak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

Lalu, saat pembuatan faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT).


Referensi

Kompas. (2022). Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, Ditjen Pajak: 2013 tarifnya 10 Persen. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/04/12/130000426/barang-hasil-pertanian-tertentu-kena-ppn-1-1-persen-ditjen-pajak–2013?page=all

Mukarromah, Awwaliatul. (2022). Aturan Baru PPN Barang Hasil Pertanian Terbit, Apa yang Berubah?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/aturan-baru-ppn-barang-hasil-pertanian-terbit-apa-yang-berubah-38393

Peraturan Menteri Keuangan 89/2020

Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)