Berdasarkan PMK 90/2020 bahwa harta hibah dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Selain diatur dalam ketentuan tersebut terkait harta hibah orang tua ke anak juga ditegaskan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus untuk harta hibah ke orang tua agar terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Namun, jika ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua kepada anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.
Tetapi perlu diperhatikan, bahwa pengecualian dari objek pajak hanya dapat terpenuhi jika harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak memiliki hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan antara para pihak yang bersangkutan.
Jadi, jika hibah diberikan oleh orang tua kepada anak kandung, maka harta hibahan tersebut tidak menjadi objek pajak PPh. Beda kasus, jika pemberian hibah dari menantu ke mertua atau dari kakak kandung ke adik kandung, maka hibahan tersebut akan dikenakan pajak PPh.
Catatan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak bahwa harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Referensi.
Khairizka, Putri Novani. (2022). Hibah Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan Dalam SPT. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/622ab65ba9ea8709cb18967d/Hibah-Orang-Tua-Bukan-Objek-Pajak-Tetap-Dilaporkan-Dalam-SPT
Redaksi DDTCNews. (2022). Agar Hibah Orang Tua ke Anak Bebas Pajak, Perlu Dokumen Pembuktian?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/agar-hibah-orang-tua-ke-anak-bebas-pajak-perlu-dokumen-pembuktian-40980
Redaksi DDTCNews. (2022). DJP Ingatkan Lagi Soal Harta Hibah Bukan Objek Pajak, Begini Detailnya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-lagi-soal-harta-hibah-bukan-objek-pajak-begini-detailnya-39602