IMG_2486

Syarat Agar Tarif PPh Badan untuk PT Bisa Lebih Rendah

Pajak Penghasilan Badan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan yaitu setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan, baik dari dalam maupun luar negeri dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Terdapat 18 bentuk usaha yang termasuk ke dalam pengertian badan menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diantaranya termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, Yayasan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan lain-lain. BUT sendiri yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penuruna Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh Badan diturunkan. Melalui beleid baru ini, tarif PPh Badan turun secara bertahap yakni pada tahun 2020 dan 2021, tarif yang berlaku sebesar 22%, sedangkan pada tahun 2022 tarif yang berlaku turun menjadi 20%.

Sedangkan khusus untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), akan mendapatkan tarif PPh Badan 2023 terbaru yaitu 3% lebih rendah dari penurunan PPh Badan secara umum tersebut. Maka tarif PPh Badan untuk perseroan Tbk mulai tahun 2023 sebesar 17% yang sebelumnya sebesar 19% pada tahun 2020 dan 2022.

Namun, penurunan tarif PPh Badan 2023 lebih rendah 3% bagi Perusahaan Terbuka ini ada syaratnya, sebagi berikut:

  1. Saham dikuasai setidaknya 300 pihak
  2. Setiap pihak di daam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham dibawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
  4. Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sebelumnya, berdasarkan PP No.30 Tahun 2020 bahwa terjadi penurunan tarif PPh Badan. Hal tersebut direvisi kembali melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula yang hanya 20% pada 2022. Namun, untuk Perseroan Terbuka (PT) sampai saat ini belum ada revisi terkait penurunan tarif PPh Badan.


Referensi

Fitriya. (2023). Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Jenis, Tarif, Cara Menghitung. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-dan-lapor-pajak/

Kamalina, Annasa Rizki. (2023). Ini Syarat Emiten Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah. Ekonomi Bisnis. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230427/259/1650831/ini-syarat-emiten-dapat-tarif-pph-badan-3-persen-lebih-rendah

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

pexels-expect-best-323705

Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Koran Wajib Pajak, Apindo Sarankan Pengusaha Hati-Hati!

Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data dan informasi perbankan secara leluasa.

Sedangkan untuk aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19 Tahun 2018 Perubahan Kedua dari PMK No. 70/PMK. 03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki sistem canggih, seperti AEOi yang bisa melihat rekening koran, laporan akhir tahun, dan kartu kredit secara lebih optimal.

Sistem AEOi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak bisa bertukar informasi dengan otoritas di berbagai negara mengenai harta wajib pajak. Data yang diperoleh akan dijadikan acuan dalam perpajakan, khususnya perhitungan dan kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan bagi para wajib pajak termasuk para pengusaha untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakannya dengan mengikuti program PPS. Sehingga para pengusaha tidak perlu khawatir jika rekening korannya diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah program PPS ini, Direktorat Jenderal Pajak akan semakin ketat untuk mengawasi kondisi asset dan kepatuha  wajib pajak untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan untuk para pengusaha segera menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban perpajakannya sebelum adanya sanksi atas ketidakpatuhan pajak dengan melaporkan hartanya secara jujur pada program PPS tersebut.


Referensi

Aurelia, Yohana Fransiska. (2022). DJP Bisa Cek Rekening Koran, Apindo Peringatkan Pengusaha Hati-Hati. Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/62d0dc77a9ea8709cb18b056/DJP-Bisa-Cek-Rekening-Koran-Apindo-Peringatkan-Pengusaha-Hati-Hati

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Pratama, Wibi Pangestu. (2022). Ditjen Pajak Bisa Cek Rekening Koran dan Kartu Kredit, Apindo: Pengusaha Hati-hati!. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220704/259/1551068/ditjen-pajak-bisa-cek-rekening-koran-dan-kartu-kredit-apindo-pengusaha-hati-hati

Redaksi DDTCNews. (2022). Catat! Ditjen Pajak Punya Akses Data, Bisa Tahu Jumlah Uang WP di Bank. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/catat-ditjen-pajak-punya-akses-data-bisa-tahu-jumlah-uang-wp-di-bank-37950

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG

Young cobbler in uniform taking measures of shoe model over his workplace

Tarif PPh UMKM Lebih Kecil Dibanding Tarif PPh Normal dengan Mengajukan Suket PP 23, Berikut Syaratnya!

PP 23 Tahun 2018 membahas pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Singkatnya, pemerintah memberikan tarif PPh Final bagi UMKM sebesar 0,5%. Tarif PPh Final bagi UMKM tersebut turun dari angka semula, yaitu 1% (PP 46/2013).
Wajib pajak yang dikenakan PPh UMKM ini, tidak akan dikenakan tarif PPh Badan dan tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang nantinya akan berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, bagi UMKM yang ingin memakai tarif 0,5% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satunya adalah dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018.
Surat Keterangan PP 23 merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenakan PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Singkatnya, surat keterangan ini wajib dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. Untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut.
Pertama, wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PP 23/2018.
Kedua, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan perderan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketiga, mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak atau jika permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.
Keempat, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan kententuan dan peraturan di bidang perpajakan.
Berikut contoh permohonan Surat Keterangan PP 23/2018 serta petunjuk pengisiannya.

 


Referensi
Fitriya. (2021). Contoh Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 untuk WP Badan. Mekari Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/contoh-permohonan-surat-keterangan-pp-23-tahun-2018/
Fitriya. (2022). PP 23/2018: Begini Cara Ajukan Surat Keterangannya. Mekari Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-surat-keterangan-pp-23-tahun-2018-online/
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018
Redaksi DDTC News. (2022). DJP Ingatkan Wajib Pajak ada 2 Syarat Peroleh Suket PP 23, Apa Saja?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-wajib-pajak-ada-2-syarat-peroleh-suket-pp-23-apa-saja-40667