Begini Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan Faktur Pajak Gabungan di Indonesia

Faktur pajak gabungan dibuat karena adanya kemungkinan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam waktu yang berdekatan selama satu bulan. Untuk mempermudah pelaporan dan pembuatan faktur pajak, maka diperbolehkan untuk membuat faktur pajak gabungan.

Sederhananya, faktur pajak gabungan dibuat untuk meringkas beberapa transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli yang sama dalam satu faktur pajak. Faktur pajak gabungan dinilai cukup efektif karena jika PKP melakukan ribuan transaksi dalam satu bulan, maka akan banyak faktur pajak yang dibutuhkan dan akan banyak Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Dengan adanya faktur pajak, hanya akan muncul satu faktur pajak untuk banyak transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam satu bulan.

Faktur pajak gabungan memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Namun, saat ini dasar hukum yang berlaku terkait faktur pajak adalah PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak yang merupakan regulasi UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP atau sebelum faktur pajak gabungan dibuat, maka faktur pajak yang dimaksud dibuat secara tersendiri waktu terjadinya pembayaran.

Dalam pembuatan faktur pajak gabungan cukup senderhana, tata cara pembuatannya dapat mengikuti tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masukan biasa yang memuat keterangan berikut ini.

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP serta penerima BKP/JKP
  2. Jenis barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian, dan potongan harga
  3. PPN yang dipungut
  4. PPnBM yang dipungut
  5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Untuk tanggal penyerahan, pada faktur pajak gabungan wajib diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode dibuatnya faktur pajak gabungan. Wajib pajak juga harus melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap faktur pajak penjualan.

Faktur pajak gabungan dengan faktur pajak standar hanya berbeda pada penulisannya. Jika pada faktur pajak keluaran biasa hanya terdapat satu transaksi, sedangkan pada faktur pajak gabungan terdapat sejumlah transaksi kepada satu pihak yang sama.

Saat pembuatan faktur pajak gabungan, PKP menyertakan invoice atau faktur penjualan. Invoice yang disiapkan cukup satu faktur saja yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai surat jalan. Tanggal surat jalan harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak.

Selain itu, faktur pajak gabungan yang dibuat melalui e-Faktur juga berisi kuantitas barang yang ditransaksikan dan nominalnya. Sebagai contoh:

  1. 30 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  2. 50 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  3. 100 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX

Penulisan tersebut berlaku selama bulan yang sama dan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP yang sama. Faktur pajak gabungan hanya menggunakan satu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).


Referensi

Assiddiq Maghastria. (2023). Ketentuan Umum Faktur Pajak Gabungan. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/ketentuan-umum-faktur-pajak-gabungan/

PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *