pexels-jopwell-1325735

Komisi Penjualan Dikenai Pajak?

Komisi sering dikaitkan dengan seseorang yang berperan sebagai perantara dalam mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan demikian, seorang perantara tersebut mendapatkan upah atau tambahan penghasilan yang biasa disebut sebagai komisi terhadap transaksi yang telah terjadi. Seorang perantara ini kerap disebut sebagai orang ketiga dalam transaksi jual beli.

Peraturan yang menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, peraturan tersebut mempunyai beberapa persyaratan dalam pemakaiannya sebagai dasar perhitungan, antara lain:

  1. Komisi atau jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi tidak diperbolehkan menggunakan peraturan ini karena komisi atau jasa perantara termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pemungutan peraturan tersebut.
  2. Peraturan dapat digunakan jika komisi atau jasa perantara diberikan oleh wajib pajak badan. Jika syarat ini terpenuhi maka peraturan dapat digunakan.
  3. Tidak berstatus sebagai BUT (Badan Usaha Tetap) dan tidak menerima penghasilan dari segala apapun yang berhubungan dengan pekerjaan bebas serta jumlah peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4,8 Miliyar dalam satu tahun pajak.

Komisi penjualan baik yang didapatkan secara rutin atau sewaktu-waktu kepada wajib pajak orang pribadi pastinya akan dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atau PP Nomor 23 Tahun 2018. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

  • PPh Pasal 21 Atas Komisi

PPh Pasal 21 menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan ketika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak pribadi. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh Pasal 21. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang memiliki NPWP sebesar 5%, sedangkan bagi pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 6%. Pengenaan pajak tersebut harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dipotong oleh si pemberi pajak penghasilan.

  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan ketika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak badan. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang memiliki NPWP sebesar 2%, sedangkan bagi pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 4%.

  • PP Nomor 23 Tahun 2018

PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi dasar perhitungan pajak komisi apabila komisi diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 bahwa tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliyar dalam satu tahun pajak.

Jadi, komisi penjualan memang benar dikenai pajak. Kendati demikian, untuk dasar perthitungannya bisa dilihat dari pemberi komisi tersebut kepada pihak ketiga atau pihak perantara, apakah pihak pemotong tersebut berstatus atau berbentuk sebagai pribadi atau badan.


Referensi

Jeven. (2022). Pengenaan Pajak atas Komisi Penjualan. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61addf3d1c72eb1eee0cb333/Pengenaan-Pajak-atas-Komisi-Penjualan

Maulida, Rani. (2021). Ini PPh atas Komisi Penjualan (Orang Pribadi) yang Perlu Anda Ketahui. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/pph-atas-komisi-penjualan-orang-pribadi#:~:text=Untuk%20wajib%20pajak%20badan%20usaha,maka%20dikenakan%20tarif%20sebesar%204%25

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tambunan, Adeline Hilary. (2022). Apa Itu Pajak Komisi?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62df4678a9ea8709cb18b409/Apa-Itu-Pajak-Komisi

pexels-emma-bauso-2253879

Syarat Hibah Orang Tua ke Anak Tidak Kena Pajak

Berdasarkan PMK 90/2020 bahwa harta hibah dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Selain diatur dalam ketentuan tersebut terkait harta hibah orang tua ke anak  juga ditegaskan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus untuk harta hibah ke orang tua agar terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Namun, jika ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua kepada anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.

Tetapi perlu diperhatikan, bahwa pengecualian dari objek pajak hanya dapat terpenuhi jika harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak memiliki hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan antara para pihak yang bersangkutan.

Jadi, jika hibah diberikan oleh orang tua kepada anak kandung, maka harta hibahan tersebut tidak menjadi objek pajak PPh. Beda kasus, jika pemberian hibah dari menantu ke mertua atau dari kakak kandung ke adik kandung, maka hibahan tersebut akan dikenakan pajak PPh.

Catatan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak bahwa harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


Referensi.

Khairizka, Putri Novani. (2022). Hibah Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan Dalam SPT. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/622ab65ba9ea8709cb18967d/Hibah-Orang-Tua-Bukan-Objek-Pajak-Tetap-Dilaporkan-Dalam-SPT

Redaksi DDTCNews. (2022). Agar Hibah Orang Tua ke Anak Bebas Pajak, Perlu Dokumen Pembuktian?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/agar-hibah-orang-tua-ke-anak-bebas-pajak-perlu-dokumen-pembuktian-40980

Redaksi DDTCNews. (2022). DJP Ingatkan Lagi Soal Harta Hibah Bukan Objek Pajak, Begini Detailnya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-lagi-soal-harta-hibah-bukan-objek-pajak-begini-detailnya-39602

Young cobbler in uniform taking measures of shoe model over his workplace

Tarif PPh UMKM Lebih Kecil Dibanding Tarif PPh Normal dengan Mengajukan Suket PP 23, Berikut Syaratnya!

PP 23 Tahun 2018 membahas pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Singkatnya, pemerintah memberikan tarif PPh Final bagi UMKM sebesar 0,5%. Tarif PPh Final bagi UMKM tersebut turun dari angka semula, yaitu 1% (PP 46/2013).
Wajib pajak yang dikenakan PPh UMKM ini, tidak akan dikenakan tarif PPh Badan dan tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang nantinya akan berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, bagi UMKM yang ingin memakai tarif 0,5% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satunya adalah dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018.
Surat Keterangan PP 23 merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenakan PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Singkatnya, surat keterangan ini wajib dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. Untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut.
Pertama, wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PP 23/2018.
Kedua, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan perderan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketiga, mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak atau jika permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.
Keempat, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan kententuan dan peraturan di bidang perpajakan.
Berikut contoh permohonan Surat Keterangan PP 23/2018 serta petunjuk pengisiannya.

 


Referensi
Fitriya. (2021). Contoh Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 untuk WP Badan. Mekari Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/contoh-permohonan-surat-keterangan-pp-23-tahun-2018/
Fitriya. (2022). PP 23/2018: Begini Cara Ajukan Surat Keterangannya. Mekari Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-surat-keterangan-pp-23-tahun-2018-online/
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018
Redaksi DDTC News. (2022). DJP Ingatkan Wajib Pajak ada 2 Syarat Peroleh Suket PP 23, Apa Saja?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-wajib-pajak-ada-2-syarat-peroleh-suket-pp-23-apa-saja-40667