warisan dikenakan pajak

WARISAN DIKENAKAN PAJAK?! Simak Infonya Yuk!

Pajak warisan, dalam konsep umum, diartikan sebagai bentuk pemajakan atas kekayaan yang beban pajaknya dikenakan saat pemilik kekayaan meninggal dan warisan dihibahkan kepada ahli waris. Menurut UU RI No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3), warisan termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan, yang berarti harta warisan tidak terkena Pajak Penghasilan.

Secara fundamental, warisan dikecualikan dari objek pajak. Akan tetapi, ahli waris mungkin diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan, yang diberikan jika warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Surat ini bertujuan membebaskan penerima waris dari kewajiban membayar PPh Final. Dalam konteks pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, umumnya akan dikenakan PPh Final, kecuali dalam kasus warisan.

Syarat materil berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NO SE-20/PJ/2015 mengharuskan tanah dan/atau bangunan yang diwariskan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Oleh karena itu, jika Anda menerima warisan, seperti dari orang tua, Anda sebagai ahli waris harus memeriksa apakah masih ada kewajiban perpajakan atas harta tersebut. Jika harta tersebut masih memiliki tunggakan pajak, Anda sebagai ahli waris wajib melakukan pembayaran pajak atas harta tersebut dengan menggunakan NPWP pewaris atau dengan nama dan alamat pewaris.

 


 

Referensi

Manurung. 2018. Saat menerima waris, ahli waris wajib mengetahui hak dan kewajiban perpajakan atas harta waris tersebut. Berikut Penjelasannya. Opini Kemenkeu  https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15731

MRB Finance. (2023). DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?. MRB Finance https://www.mrbfinance.com/blog/dapat-harta-warisan-apakah-kena-pajak#:~:text=Pajak%20warisan%20untuk%20harta%20warisan,ditinggalkan%20oleh%20orang%20yang%20meninggal.

Sandra. (2021). Harta Warisan, Apakah Dikenakan Pajak?. Pajakku https://www.pajakku.com/read/60a715f4eb01ba1922ccac44/Harta-Warisan-Apakah-Dikenakan-Pajak

pexels-tara-winstead-7111556

Penyebab Lebih Bayar PPh 21

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan 21, yang selanjutnya wajib pajak akan menerima pemberitahuan terkait status laporan tersebut, baik nihil, kurang bayar maupun lebih bayar. Jika terjadi lebih bayar, maka wajib pajak bisa mengajukan kompensasi lebih bayar laporan pajak PPh 21.

Contohnya faktor yang menyebabkan lebih bayar pada PPh 21, diantaranya:

  1. Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  2. Adanya kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh kurang (lebih) bayar.
  3. Adanya pembetulan pada SPT Masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada perhitungan PPh 21, contohnya seprti kurangnya penghasilan bruto atau bertambahnya komponen pengurangan, dll.

Perhitungan untuk kompensasi lebih bayar laporan pajak bisa dilakukan dengan menghitung selisih PPh yang terutang dengan seluruh kredit pajak PPh 21 oleh wajib pajak. Pajak Penghasilan lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak diketahui lebih kecil dari jumlah kredit pajak oleh wajib pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan, segala kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan. Wajib pajak juga bisa memilih untuk memkompensasikan lebih bayar tersebut untuk utang pajak tahun berikunya.

Dalam melakukan kompensasi lebih bayar dalam lapor pajak, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Pastikan wajib pajak sudah mengisi SPT secara lengkap dan benar.
  • Isi seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PPh yang dipotong pihak lain.
  • Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.
  • Siapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta. Dokumen pendukung yang penting dalam PPh 21 adalah bukti pemotongan.
  • SPT dan dokumen pendukung harus diunggah dalam format PDF.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Bisa juga melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya dengan disertai bukti pengiriman. Menunggu paling lama 12 bulan untuk mengetahui keputusan pengembalian pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian yang lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan. Serta wjaib pajak perlu menunggu 15 hari kerja, selepas 15 hari kerja wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Lalu, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening, sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.


Referensi

Hariani. (2023). Cara Mengurus Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21. Pajak.com https://www.pajak.com/pajak/cara-mengurus-kompensasi-atas-kelebihan-pembayaran-pph-21/

Salsabila. (2020). Bagaimana Cara Kompensasi Lebih Bayar PPh 21?. Pajak.io https://blog.pajak.io/bagaimana-cara-kompensasi-lebih-bayar-pph-21/#:~:text=Atas%20status%20lebih%20bayar%20dalam,untuk%20utang%20pajak%20tahun%20berikutnya.

Sandi. (2023). Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21. Online Pajak https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/kompensasi-lebih-bayar-pph-21#:~:text=Saat%20melakukan%20pelaporan%20SPT%20Masa,perusahaan%2C%20bukan%20di%20level%20pegawai.

IMG_2504

Mengenal Sekilas Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP ini berfungsi sebagai pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21.

 

PTKP ini berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan penghasilan. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP, maka tidak akan dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto dikurangi PTKP, sehingga itulah yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.

 

Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta perbulan maka tidak dikenakan pajak dikarenakan berada dibawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Begitupun untuk PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun.

 

PTKP berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi besarnya PTKP, yaitu tanggungan. Yang menjadi tanggungan dan menentukan nilai akhir PTKP yaitu sebagai berikut:

  • Keluarga sedarah, termasuk orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, hingga anak angkat.
  • Keluarga semenda, termasuk mertua, anak tiri, dan juga ipar.

Jumlah maksimal dalam anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan yaitu sebanyak 3 orang. Jika lebih, maka tidak akan dihitung dalam penyesuaian PTKP.

 

Berikut adalah tarif PTKP yang berlaku saat ini

 

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (T/K) TK/0 (Tanpa Tanggungan) 54000000
TK/1 (1 Tanggungan) 58500000
TK/2 (2 Tanggungan) 63000000
TK/3 (3 Tanggungan) 67500000
Kawin (K) K/0 (Tanpa Tanggungan) 58500000
K/1 (1 Tanggungan) 63000000
K/2 (2 Tanggungan) 67500000
K/3 (3 Tanggungan) 72000000
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung K/I/0 (Tanpa Tanggungan) 112500000
K/I/1 (1 Tanggungan) 117000000

Referensi

Fitriya. (2021). PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/pengertian-ptkp/

Nugroho A Sigit (2018). Tarif PTKP Beserta Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pajakku https://www.pajakku.com/read/5d4920666fd6cc1a05c6cf4a/Tarif-PTKP-Beserta-Cara-Menghitung-Penghasilan-Tidak-Kena-Pajak

Sely. (2023). Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP : Pengertian dan Cara Hitung. Insight Talenta https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/cara-menghitung-apa-itu-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak-adalah/

pexels-pixabay-267885

Pengenaan Pajak Atas Pemberian Beasiswa

Dalam dunia pendidikan, pasti kita semua tidak asing dengan beasiswa. Beasiswa sering diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang memiliki prestasi baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Ada pula beasiswa yang diberikan bertujuan memberikan apresiasi terhadap pelajar atau mahasiswa yang berprestasi tetapi kurang mampu dalam bidang ekonomi untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), beasiswa merupakan tunjangan uang yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar. Lalu, berdasarkan PMK Nomor 68/PMK.03/2020 bahwa beasiswa didefinisikan sebagai dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai, atau pihak lain untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikannya sesuai pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan keterbatasan ekonomi.

Sebagaimana dalam Pasal 2 PMK No.68/PMK.03/2020 bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Adapun persyaratan tertentu yang dimaksud disini yaitu, pertama adalah beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, beasiswa yang diterima untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan non formal yang dijalankan di dalam negeri dan/atau luar negeri. Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan non formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Namun, pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan itu tidak berlaku bagi tiga kondisi. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa. Dimana hubungan tersebut dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.

Jadi, beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan penerima beasiswa. Tetapi, adanya tiga kondisi di atas dapat menyebabkan beasiswa menjadi objek pajak penghasilan bagi penerima beasiswa. Maka, atas pemberian beasiswa tersebut dikenakan pajak beasiswa.


Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020

Vivian, Yohana Fransiska Aurelia. (2022). Pemberian Beasiswa, Apakah Dikenakan Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/6310394f767ce5265ee93846/Pemberian-Beasiswa-Apakah-Dikenakan-Pajak

Wildan, Muhammad. (2020). Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-perjelas-3-kondisi-beasiswa-jadi-objek-pajak-penghasilan-21841

pexels-photo-6328938

Berbagai Macam Bentuk Biaya Promosi yang Dapat Mengurangi Pajak

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bahwa Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha seperti, biaya pembelian bahan hingga biaya promosi dan penjualan.

Maka biaya promosi dapat dikatakan sebagai salah satu biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak. Biaya promosi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pada peraturan tersebut terdapat berbagai jenis biaya promosi yang dapat menjadi biaya pengurangan. Pertama, biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya. Kedua, biaya pameran produk. Ketiga, biaya pengenalan produk baru. Keempat, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tetapi, terdapat 2 biaya yang tidak termasuk ke dalam biaya promosi.  Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang sudah dikenakan pajak bersifat final.

Kegiatan promosi yang dilakukan harus diverifikasi guna biaya yang dikeluarkan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak. Dalam verifikasi kegiatan promosi, wajib pajak harus membuktikan aspek formalnya dengan membuat daftar normatif dan melampirkannya dalam SPT tahunan wajib pajak.


Referensi

Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Redaksi DDTCNews. (2022). 4 Bentuk Biaya Promosi yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/4-bentuk-biaya-promosi-yang-bisa-menjadi-pengurang-pajak-41830#:~:text=JAKARTA%2C%20DDTCNews%20%E2%80%93%20Biaya%20promosi%20merupakan,pengurang%20penghasilan%20bruto%20wajib%20pajak.

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

pexels-anna-nekrashevich-6801874

Pajak yang Harus Dibayarkan oleh Seorang Trader

Sebelum membahas tentang pajak yang harus dibayarkan oleh seorang trader, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang trading. Trading adalah salah satu bentuk bisnis yang meliputi aktivitas jual beli instrumen keuangan seperti valuta asing, saham, komoditas, cryptocurrency, dan sebagainya.

Pada saat kita melakukan trading, kita wajib melibatkan broker yang memiliki tugas untuk menghubungi kita dengan pasar modal. Nantinya, broker akan memungut komisi sebesar 0.25% sampai 1% dari transaksi yang kita lakukan di pasar modal.

Keuntungan yang diperoleh trader dari transaksi trading ini wajib dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT PPh Orang Pribadi dan dikenai PPh sesuai dengan tarif yang berlaku di Indonesia. Apabila, terdapat penghasilan lain diluar keuntungan trading. Maka seluruh penghasilan ditotalkan dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak trading forex diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Profit dari selisih kurs mata uang. Bagi seorang trader dalam bidang forex, dasar pengenaan pajaknya telah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang nantinya akan dikenakan tarif progresif sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp 0 – 60 juta dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp 60 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp 250 juta – 500 juta dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp 500 juta – 5 miliar dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan > Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

Pajak trading saham diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Tarif pajak yang harus dibayar oleh trader saham sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. PPh Final atas trading saham ini wajib dibayarkan terlepas dari penghasilan trading saham berupa keuntungan (profit) ataupun rugi.


Referensi

Hasyim, Belaya Salsabila. (2022). Pengen Main Trading Saham, Ada Pajaknya kah?. Pajak.com. https://www.pajak.com/pwf/pengen-main-trading-saham-ada-pajaknya-kah/

Khairizka, Putri Novani. (2022). Pajak Profesi: Pemain Trading, Saham dan Forex, Ini Dia DPP dan Mekanisme Pengenaan PPh Finalnya. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/625cfb96a9ea8709cb189cd9/Pajak-Profesi:-Pemain-Trading-Saham-dan-Forex-Ini-Dia-DPP-dan-Mekanisme-Pengenaan-PPh-Finalnya

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Profit dari selisih kurs mata uang.

pexels-emma-bauso-2253879

Syarat Hibah Orang Tua ke Anak Tidak Kena Pajak

Berdasarkan PMK 90/2020 bahwa harta hibah dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Selain diatur dalam ketentuan tersebut terkait harta hibah orang tua ke anak  juga ditegaskan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus untuk harta hibah ke orang tua agar terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Namun, jika ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua kepada anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.

Tetapi perlu diperhatikan, bahwa pengecualian dari objek pajak hanya dapat terpenuhi jika harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak memiliki hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan antara para pihak yang bersangkutan.

Jadi, jika hibah diberikan oleh orang tua kepada anak kandung, maka harta hibahan tersebut tidak menjadi objek pajak PPh. Beda kasus, jika pemberian hibah dari menantu ke mertua atau dari kakak kandung ke adik kandung, maka hibahan tersebut akan dikenakan pajak PPh.

Catatan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak bahwa harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


Referensi.

Khairizka, Putri Novani. (2022). Hibah Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan Dalam SPT. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/622ab65ba9ea8709cb18967d/Hibah-Orang-Tua-Bukan-Objek-Pajak-Tetap-Dilaporkan-Dalam-SPT

Redaksi DDTCNews. (2022). Agar Hibah Orang Tua ke Anak Bebas Pajak, Perlu Dokumen Pembuktian?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/agar-hibah-orang-tua-ke-anak-bebas-pajak-perlu-dokumen-pembuktian-40980

Redaksi DDTCNews. (2022). DJP Ingatkan Lagi Soal Harta Hibah Bukan Objek Pajak, Begini Detailnya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-lagi-soal-harta-hibah-bukan-objek-pajak-begini-detailnya-39602

pexels-ricardo-esquivel-1745747

UMKM Bebas dari PPh?

Pada tahun 2021, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP disahkan untuk mengubah dan menyesuaikan beberapa peraturan pajak yang sebelumnya telah ada, termasuk menggantikan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan yang terjadi dalam UU HPP salah satunya, yaitu menambahkan ketentuan terkait batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kerap disebut sebagai wajib pajak UMKM.

Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Bagi wajib pajak badan memiliki dua alternatif untuk menghitung PPh terutangnya, sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan rezim PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Berdasarkan PP 23/2018, bahwa wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif final 0,5% dari peredaran bruto.

Kedua, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23/2018, jika wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu memilih menggunakan rezim umum, pajak terutang dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto yang telah memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum tidak dapat menghitung PPh terutang untuk tahun-tahun pajak berikutnya.


Referensi

Herdona, Syadesa Anida. (2022). Omzet Wajib Pajak Badan UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tetap Kena PPh?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/omzet-wajib-pajak-badan-umkm-di-bawah-rp500-juta-tetap-kena-pph-40078

Kompas. (2021). UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh. Kompas.com. https://taxschool.id/2022/06/22/barang-hasil-pertanian-kena-ppn/

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)