Bukan Pajak Berganda, Berikut Perbedaan Cukai Rokok dengan Pajak Rokok

Berdasarkan Undang-Undang No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang digunakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 4 UU No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai rokok yaitu cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sedangkan pajak rokok menurut Pasal 1 UU No. 28/2009 yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat 1 atau pemerintah provinsi.

Dapat dilihat bahwa ternyata rokok dikenakan dua jenis pungutan, namun bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Berikut perbedaan cukai rokok dengan pajak rokok.

Perbedaan pertama antara cukai rokok dengan pajak rokok yaitu pada pemungutannya. Pajak rokok dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok, sedangkan cukai rokok dibebankan kepada pembeli. Walaupun demikian, dalam praktiknya, konsumen akhir juga turut memikul beban pajak rokok.

Perbedaan kedua antara cukai rokok dengan pajak rokok yaitu pada tujuannya. Pajak rokok diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dan menjaga kesehatan masyarakat agar menjadi lebih baik. Sedangkan, cukai rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai yang dianggap memiliki potensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Perbedaan ketiga antara cukai rokok dengan pajak rokok yaitu pada dasar pengenaannya. Dimana dasar pengenaan pajak Rokok sebesar 11% dari nilai Cukai Rokok, sedangkan dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Misalnya, HJE per batang rokok Rp2.000. Cukai yang harus dibayar pengusaha rokok per batang = 40% x Rp2.000 = Rp800. Jadi, Pajak rokok yang dibayar pengusaha per batangnya = 11% x Rp800 = Rp88.


Referensi

Fitriya. (2023). Tarif Cukai Rokok Terbaru dan Perhitungan Pajak Rokok. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/tarif-cukai-perhitungan-pajak-rokok/

Nora Galuh Candra Asmarani. (2020). Apa Bedanya Cukai Rokok dan Pajak Rokok? Simak di Sini. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-bedanya-cukai-rokok-dan-pajak-rokok-simak-di-sini-19708

Rachel Yolanda Pratiwi S. (2023). Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/perbedaan-cukai-rokok-dan-pajak-rokok/

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *