Wajib Pajak Non Efektif Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 bahwa wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Terdapat 11 kriteria yang bisa menjadikan seseorang sebagai wajib pajak berstatus non efektif. Beberapa diantaranya yaitu, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan yang dimiliki berada di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administrative untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selain ketiga kriteria tersebut, masih ada 8 kriteria lain yang terdapat pada PER-04/PJ/2020.

Bagi wajib pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, maka tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun saat tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, dan tidak diterbitkan surat tagihan pajak atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Dengan demikian, wajib pajak yang berstatus menganggur dan tidak mempunyai penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT tahunan dengan cara mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif.

Hal tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan yang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun, batas PTKP yang dimaksud yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi baik masih lajang maupun sudah menikah.

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif bisa diajukan secara elektronik atau tertulis, serta melampirkan surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung yang mampu menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.


Referensi

Anwar, Muhammad Choirul. (2022). Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/03/11/081329226/simak-kriteria-wajib-pajak-non-efektif-yang-tidak-wajib-lapor-spt?page=all

Cristina. (2021). Kenali Apa itu Wajib Pajak Non Efektif. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/60595195efa1bb468437ddcd/Kenali-Apa-itu-Wajib-Pajak-Non-Efektif%C2%A0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *