pexels-jéshoots-7403

Bukan Pajak Berganda, Berikut Perbedaan Cukai Rokok dengan Pajak Rokok

Berdasarkan Undang-Undang No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang digunakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 4 UU No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai rokok yaitu cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sedangkan pajak rokok menurut Pasal 1 UU No. 28/2009 yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat 1 atau pemerintah provinsi.

Dapat dilihat bahwa ternyata rokok dikenakan dua jenis pungutan, namun bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Berikut perbedaan cukai rokok dengan pajak rokok.

Perbedaan pertama antara cukai rokok dengan pajak rokok yaitu pada pemungutannya. Pajak rokok dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok, sedangkan cukai rokok dibebankan kepada pembeli. Walaupun demikian, dalam praktiknya, konsumen akhir juga turut memikul beban pajak rokok.

Perbedaan kedua antara cukai rokok dengan pajak rokok yaitu pada tujuannya. Pajak rokok diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dan menjaga kesehatan masyarakat agar menjadi lebih baik. Sedangkan, cukai rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai yang dianggap memiliki potensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Perbedaan ketiga antara cukai rokok dengan pajak rokok yaitu pada dasar pengenaannya. Dimana dasar pengenaan pajak Rokok sebesar 11% dari nilai Cukai Rokok, sedangkan dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Misalnya, HJE per batang rokok Rp2.000. Cukai yang harus dibayar pengusaha rokok per batang = 40% x Rp2.000 = Rp800. Jadi, Pajak rokok yang dibayar pengusaha per batangnya = 11% x Rp800 = Rp88.


Referensi

Fitriya. (2023). Tarif Cukai Rokok Terbaru dan Perhitungan Pajak Rokok. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/tarif-cukai-perhitungan-pajak-rokok/

Nora Galuh Candra Asmarani. (2020). Apa Bedanya Cukai Rokok dan Pajak Rokok? Simak di Sini. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-bedanya-cukai-rokok-dan-pajak-rokok-simak-di-sini-19708

Rachel Yolanda Pratiwi S. (2023). Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/perbedaan-cukai-rokok-dan-pajak-rokok/

Ilustrasi hewan kurban dengan pertanyaan apakah dikenakan pajak

Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak?

Kemarin saat Hari Raya Idul Adha banyak umat Islam khususnya di Indonesia berbondong-bondong menyisihkan sebagian hartanya membeli hewan ternak terutama sapi dan kambing. Permintaan yang tinggi ini mengakibatkan peternak hewan dibanjiri pembeli untuk menyambut Hari Raya Idul Adha.

Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan, apakah pembelian hewan kurban ini dikenakan pajak?

Peraturan kebijakan mengenai hewan ternak atau hewan kurban pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015. Berdasarkan beleid tersebut dijelaskan bahwa hewan ternak yang dibebaskan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sapi indukan yang harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Oleh sebab itu, pada kebijakan PMK ini yang termasuk hewan ternak kecuali sapi indukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Disebabkan hanya sapi indukan yang dibebaskan dari PPN, timbul keluhan dari pengusaha ternak sehingga tak sedikit pengusaha yang menaikkan harga jual ternak tersebut. Atas dasar hal itu, PMK Nomor 267/PMK.010/2015 yang sebelumnya diundangkan akhirnya diubah dengan kebijakan PMK Nomor 5/PMK.010/2016.

Melalui perubahan PMK tersebut, terdapat tambahan ketentuan mengenai pembebasan PPN untuk hewan ternak yakni sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya. Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pembebasan PPN tetap sama seperti PMK sebelumnya dengan ditambahkan beberapa rincian terkait pemrosesan yang dialami dan jenis ternak tersebut.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hewan ternak yang ditujukan untuk kurban mendapatkan pembebasan PPN. Selama persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi, tidak akan ada PPN yang dikenakan pada hewan kurban tersebut.


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2021). Iduladha 2021, Begini Aspek Pajak untuk Hewan Kurban. https://news.ddtc.co.id/iduladha-2021-begini-aspek-pajak-untuk-hewan-kurban-31364

Assidiq, M. (2023). Hewan Kurban Kena PPN atau Tidak? Berikut Ketentuannya! https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/hewan-kurban-kena-ppn-atau-tidak-berikut-ketentuannya/

Sandra. (2021). Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak? https://www.pajakku.com/read/60fa73d38f25dc113f2327e4/Apakah-Hewan-Kurban-Dikenakan-Pajak

pexels-nataliya-vaitkevich-6863248

Mengapa kita harus diwajibkan membayar Pajak?

Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita harus membayar pajak:

  1. Pembiayaan Pengeluaran Publik

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, penegakan hukum, dan lain sebagainya. Pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan dan manfaat publik kepada masyarakat.

 

  1. Keadilan Sosial

Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Sistem perpajakan yang progresif dapat memberikan beban pajak yang lebih berat kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, sementara memberikan keringanan kepada mereka yang kurang mampu. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial kepada kelompok yang rentan.

 

  1. Pemerataan Pembangunan

Pajak dapat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah. Penerimaan pajak dari daerah yang lebih maju ekonominya dapat dialokasikan untuk pembangunan di daerah yang lebih tertinggal. Dengan demikian, pajak dapat membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif.

 

  1. Pemeliharaan Stabilitas Ekonomi

Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menggunakan sistem perpajakan untuk mengatur dan mempengaruhi kegiatan ekonomi. Misalnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, mengatur permintaan dan penawaran, mendorong investasi, dan mengatasi ketimpangan ekonomi.

 

  1. Mempertahankan Keberlanjutan Pelayanan Publik

Pembayaran pajak secara teratur membantu menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan digunakan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan transportasi publik.

Dengan memahami bahwa fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah dan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat umum itu berasal dari pajak yang secara rutin masyarakat bayarkan, seharusnya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk turut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut. Dengan memahami bahwa dengan membayar pajak masyarakat juga ikut andil dalam pembangunan negara, masyarakat juga seharusnya sadar untuk berperan serta untuk menjalankan fungsi pengawasan penggunaan pajak itu sendiri.


Lathifa. (2022). Mengapa Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui. Online Pajak.  https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/mengapa-harus-bayar-pajak

Maulana. (2023). Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61387134dcd4b57133ed213c/Apa-Itu-Pajak-dan-Kenapa-Kita-Wajib-Membayarnya

Lapor_SPT_Badan-01

Setelah Lapor SPT Pribadi, Terbitlah Lapor SPT Badan

Memasuki bulan April persiapan untuk menyusun laporan pajak penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan pada awal tahun 2023. SPT Tahunan Badan sendiri merupakan laporan keuangan tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban perusahaan selama satu tahun buku.

SPT Tahunan Badan wajib disampaikan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai badan usaha, termasuk perusahaan publik dan perusahaan swasta. Tujuan dari penyampaian SPT Tahunan Badan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang seharusnya. Jika terlambat lapor juga akan dikenakan denda sebagai sanksi administrasi yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Batas waktu penyampaian: SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan pada tanggal 30 April
  • Persyaratan dokumen: Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan SPT Tahunan Badan telah tersedia, seperti laporan keuangan, daftar aset dan kewajiban, dan dokumen lain yang relevan.
  • Penghitungan pajak: Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyampaian secara online: Perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah mengklik tombol Kirim SPT.

Ketika menyusun SPT Tahunan Badan, perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan tersebut akurat dan lengkap. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa SPT Tahunan Badan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Referensi

Aholandari. (2020). 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6088c66ceb01ba1922ccaa8e/5-Hal-yang-Perlu-Diperhatikan-Saat-Lapor-SPT-Tahunan-Badan

HiPajak. (2023). Denda dan Sanksi. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi

OnlinePajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

IMG_2504

Mengenal Sekilas Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP ini berfungsi sebagai pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21.

 

PTKP ini berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan penghasilan. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP, maka tidak akan dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto dikurangi PTKP, sehingga itulah yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.

 

Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta perbulan maka tidak dikenakan pajak dikarenakan berada dibawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Begitupun untuk PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun.

 

PTKP berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi besarnya PTKP, yaitu tanggungan. Yang menjadi tanggungan dan menentukan nilai akhir PTKP yaitu sebagai berikut:

  • Keluarga sedarah, termasuk orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, hingga anak angkat.
  • Keluarga semenda, termasuk mertua, anak tiri, dan juga ipar.

Jumlah maksimal dalam anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan yaitu sebanyak 3 orang. Jika lebih, maka tidak akan dihitung dalam penyesuaian PTKP.

 

Berikut adalah tarif PTKP yang berlaku saat ini

 

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (T/K) TK/0 (Tanpa Tanggungan) 54000000
TK/1 (1 Tanggungan) 58500000
TK/2 (2 Tanggungan) 63000000
TK/3 (3 Tanggungan) 67500000
Kawin (K) K/0 (Tanpa Tanggungan) 58500000
K/1 (1 Tanggungan) 63000000
K/2 (2 Tanggungan) 67500000
K/3 (3 Tanggungan) 72000000
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung K/I/0 (Tanpa Tanggungan) 112500000
K/I/1 (1 Tanggungan) 117000000

Referensi

Fitriya. (2021). PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/pengertian-ptkp/

Nugroho A Sigit (2018). Tarif PTKP Beserta Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pajakku https://www.pajakku.com/read/5d4920666fd6cc1a05c6cf4a/Tarif-PTKP-Beserta-Cara-Menghitung-Penghasilan-Tidak-Kena-Pajak

Sely. (2023). Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP : Pengertian dan Cara Hitung. Insight Talenta https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/cara-menghitung-apa-itu-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak-adalah/

pexels-photo-8927654

Pusing Dapet Surat Cinta dari Kantor Pajak? Pahami Dulu Yuk!

Kenapa bisa dapat SP2DK? Dikarenakan adanya kewajiban yang belum dipenuhi atau belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pajak untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam lingkup masyarakat istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya. Padahal apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.

Jika wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak dapat menghubungi langsung KPP yang menerbitkan SP2DK untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib pajak diminta untuk memvalidasi data atau informasi yang diberikan di dunia nyata. Wajib pajak kemudian akan diminta untuk menyampaikan jawaban atas SP2DK yang diterbitkan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan melalui pos/kurir/faksimili maupun langsung melalui kunjungan, dengan batas waktu 14 hari sejak tanggal berlaku di atas, dan wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapan baik secara langsung maupun tertulis.

Tidak lapor harta pada saat penyampaian SPT Tahunan akan mengakibatkan risiko denda yang wajib dibayar oleh wajib pajak, sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2%/bulan selama maksimal 24 bulan.


Referensi

Asmarani, Nora Galuh Candra. (2020). Apa Itu SP2DK?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-sp2dk-21364

Maulida, Rani. (2022). Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/denda-tidak-lapor-harta-di-spt#:~:text=Tidak%20lapor%20harta%20pada%20saat,bulan%20selama%20maksimal%2024%20bulan

Rahadian, Lalu. (2022). Abaikan ‘Surat Cinta’ Kantor Pajak’, Petugas Datangi Rumahmu!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220415094546-4-331925/abaikan-surat-cinta-kantor-pajak-petugas-datangi-rumahmu

Vania, Nida. (2022). Edukasi Perpajakan Membahas Pentingnya SP2DK bagi Wajib Pajak. https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/-edukasi-perpajakan-membahas-pentingnya-sp2dk-bagi-wajib-pajak

 

pexels-nataliya-vaitkevich-6863332

Tak Perlu Khawatir Salah Bayar Pajak, Kini Sudah Ada e-Pbk

Kini wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kesalahan dalam pengisian data saat melakukan penyetoran pajak. Karena, saat ini proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-Pbk.

Pbk sendiri adalah singkatan dari pemindahbukuan yang dilakukan wajib pajak jika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan PMK Nomor 242 Tahun 2014, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Ketika wajib pajak melakukan kesalahan tersebut, maka wajib pajak perlu memperbaikinya dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke DJP. Dahulu untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak harus datang langsung ke KPP. Tetapi, saat ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun, penggunaan fitur e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, wajib pajak bisa mendaftar terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemindahbukuan secara online.

Pertama, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada laman pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, wajib pajak mengisi password dan kode captcha setelah itu wajib pajak bisa klik menu “pemindahbukuan”. Ketiga, ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat pada menu tersebut hingga selesai. Keempat, dalam menu “e-Pbk” wajib pajak pilih menu “permohonan” untuk melakukan pemindahbukuan. Kelima, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Keenam, pastikan data yang diisi sudah benar dan kirim permohonan pemindahbukuan dengan klik “kirim permintaan”. Ketujuh, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk mengetahui perkembangan permohonan yang telah dilakukan.

Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online akan diproses selama 21 hari. Dengan melakukan e-pbk DJP Online, proses permohonan pemindahbukuan jadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke KPP.


Referensi

Fitriya. (2022). Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e-Pbk Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/aplikasi-e-pbk-djp-online-dan-cara-aktivasi-e-pbk-pajak/

Hariani, Aprilia. (2022). Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/layanan-e-pbk-pemindahbukuan-online/

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014

Redaksi DDTCNews. (2022). Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/solusi-salah-setor-pajak-djp-jelaskan-lagi-soal-ketentuan-e-pbk-44427

 

 

pexels-photo-8927687

Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berstatus tidak aktif apabila wajib pajak tercantum sebagai wajib pajak non-efektif atau NE. Wajib pajak non-efektif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, namun belum melakukan penghapusan NPWP.

Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori non-efektif, maka perlu melakukan pengaktifan kembali agar kewajiban sebagai wajib pajak bisa dilakukan. Adapun pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan.

Permohonan dilakukan dengan menyampaikan formulir pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif serta melampirkan dokumen pendukung, baik secara tertulis maupun elektronik. Permohonan tertulis bisa diajukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Untuk permohonan secara elektronik bisa diajukan melalui aplikasi registrasi DJP atau bisa melalui contact center Kring Pajak berupa layanan telepon ataupun live chat pada laman pajak.go.id.

Berdasarkan ketentuan PER 04/2020, bahwa wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP melalui contact center  Kring Pajak harus melalui proses validasi identitas. Pada proses validasi identitas dibutuhkan untuk membuktikan bahwa yang mengajukan permohonan tersebut memang wajib pajak itu sendiri.

Selanjutnya, jika sudah melakukan validasi maka permohonan wajib pajak akan diproses oleh petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, maka wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Setelah permohonan selesai, maka NPWP yang berstatus non-efektif akan berstatus aktif kembali dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.


Referensi

Fitriana, Nurul. (2022). Jangan Bingung! Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Secara Online. Kompas TV. https://www.kompas.tv/article/316029/jangan-bingung-ini-cara-mengaktifkan-npwp-non-efektif-secara-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Redaksi DDTC News. (2022). WP Non-Efektif Ingin Lakukan Perubahan Data? Aktifkan Dulu NPWP-nya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-non-efektif-ingin-lakukan-perubahan-data-aktifkan-dulu-npwp-nya-43870

Sembiring, Lidya Julita. (2022). Jangan Panik! Begini Cara Mudah Aktifkan NPWP Non-Efektif. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220314140453-4-322568/jangan-panik-begini-cara-mudah-aktifkan-npwp-non-efektif

pexels-leeloo-thefirst-6929010

Lapor Pajak Fleksibel dan Ga Ribet Melalui e-Filing

Untuk memudahkan segala kegiatan perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat sebuah kebijakan baru, yaitu pengisian SPT menggunakan e-Filing yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta bisa dengan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya.

Dimana e-Filing sendiri adalah layanan yang terdapat dalam sistem aplikasi DJP online, yang memiliki fungsi khusus untuk pelaporan SPT tahunan.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi wajib pajak yang masih awam dengan layanan e-Filing, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk pelaporan SPT tahunan yang lebih mudah.

  1. Login akun e-Filing pada laman DJP Online.
  2. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  3. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
  7. Lalu mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Referensi

Mulyana. (2020). Belajar Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT). Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5de725cb387af773a9e0124f/Belajar-Pajak:-Surat-Pemberitahuan-(SPT)

Nasirudin, Moh Makhfal. (2022). Lapor Pajak Tak Lagi Ribet, Bila. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/lapor-pajak-tak-lagi-ribet-bila

pexels-mike-b-110844

Pajak Mobil Listrik Lebih Murah Dibanding Pajak Mobil Konvensional

Dengan mulai berkembangnya produksi mobil listrik memicu dampak positif terhadap lingkungan, sebab tidak menghasilkan emisi karbon dan karbondioksida, sehingga akan menjaga kestabilan dan keramahan lingkungan terutama kualitas udara yang lebih baik.

Selain ramah lingkungan, mobil listrik juga mampu menghemat energi hingga 80% dibandingkan dengan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Dengan mengetahui kelebihan dari mobil listrik ini, membuat sebagian orang tertarik untuk menggunakannya. Disisi lain, penting untuk mengetahui informasi pajaknya.

Pajak mobil listrik adalah sebuah kewajiban pajak pemilik mobil listrik yang harus dibayarkan setiap tahunnya maupun pajak selama 5 tahun yang sekaligus untuk mengganti plat mobil. Tetapi, terdapat fakta unik bahwa pajak mobil listrik justru lebih murah dibandingkan pajak mobil konvensional.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 tentang Perhitungan DPP Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditegaskan bahwa mobil listrik mendapatkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan tiap tahunnya.

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 bahwa pajak kendaraan listrik yang harus dibayarkan hanya 10% dari tarif normalnya. Hal tersebut berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, perhitungan pajak kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional sebenarnya sama saja. Namun, yang dibayarkan hanya 10% dari pajak normal kendaraan listrik, karena pemerintah telah memberikan insentif terhadap hal tersebut.

Misalnya, sebuah mobil listrik seharga Rp 500 jutaan memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 313.000.000. Normalnya, mobil listrik tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 6.260.000 (PKB = NJKB X 2%). Namun, karena mendapatkan insentif dari pemerintah, maka PKB yang harus dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10%, yaitu sebesar Rp 626.000.

Selain PKB yang lebih ringan, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan listrik juga lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional. Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta bahkan telah ditetapkan bahwa BBN kendaraan listrik gratis. Disisi lain, berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2021, BBN kendaraan listrik dikenakan maksimal sebesar 10%.


Referensi

Anggraeni, Sasih. (2022). Kendaraan Listrik Sebaiknya Dipajaki Atau Bebas Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62ff1310a9ea8709cb18bc4a/Kendaraan-Listrik-Sebaiknya-Dipajaki-Atau-Bebas-Pajak?

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Tim detikcom. (2022). Pantesan Murah Banget, Begini Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik. Suryani Suyatno & Associates. https://www.ssas.co.id/pantesan-murah-banget-begini-perhitungan-pajak-tahunan-mobil-listrik/#