Pusing Dapet Surat Cinta dari Kantor Pajak? Pahami Dulu Yuk!

Kenapa bisa dapat SP2DK? Dikarenakan adanya kewajiban yang belum dipenuhi atau belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pajak untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam lingkup masyarakat istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya. Padahal apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.

Jika wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak dapat menghubungi langsung KPP yang menerbitkan SP2DK untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib pajak diminta untuk memvalidasi data atau informasi yang diberikan di dunia nyata. Wajib pajak kemudian akan diminta untuk menyampaikan jawaban atas SP2DK yang diterbitkan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan melalui pos/kurir/faksimili maupun langsung melalui kunjungan, dengan batas waktu 14 hari sejak tanggal berlaku di atas, dan wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapan baik secara langsung maupun tertulis.

Tidak lapor harta pada saat penyampaian SPT Tahunan akan mengakibatkan risiko denda yang wajib dibayar oleh wajib pajak, sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2%/bulan selama maksimal 24 bulan.


Referensi

Asmarani, Nora Galuh Candra. (2020). Apa Itu SP2DK?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-sp2dk-21364

Maulida, Rani. (2022). Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/denda-tidak-lapor-harta-di-spt#:~:text=Tidak%20lapor%20harta%20pada%20saat,bulan%20selama%20maksimal%2024%20bulan

Rahadian, Lalu. (2022). Abaikan ‘Surat Cinta’ Kantor Pajak’, Petugas Datangi Rumahmu!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220415094546-4-331925/abaikan-surat-cinta-kantor-pajak-petugas-datangi-rumahmu

Vania, Nida. (2022). Edukasi Perpajakan Membahas Pentingnya SP2DK bagi Wajib Pajak. https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/-edukasi-perpajakan-membahas-pentingnya-sp2dk-bagi-wajib-pajak

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *