Untuk memudahkan segala kegiatan perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat sebuah kebijakan baru, yaitu pengisian SPT menggunakan e-Filing yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta bisa dengan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya.
Dimana e-Filing sendiri adalah layanan yang terdapat dalam sistem aplikasi DJP online, yang memiliki fungsi khusus untuk pelaporan SPT tahunan.
SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi wajib pajak yang masih awam dengan layanan e-Filing, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk pelaporan SPT tahunan yang lebih mudah.
- Login akun e-Filing pada laman DJP Online.
- Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
- Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
- Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
- Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
- Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
- Lalu mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Referensi
Mulyana. (2020). Belajar Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT). Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5de725cb387af773a9e0124f/Belajar-Pajak:-Surat-Pemberitahuan-(SPT)
Nasirudin, Moh Makhfal. (2022). Lapor Pajak Tak Lagi Ribet, Bila. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/lapor-pajak-tak-lagi-ribet-bila