Tak Perlu Khawatir Salah Bayar Pajak, Kini Sudah Ada e-Pbk

Kini wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kesalahan dalam pengisian data saat melakukan penyetoran pajak. Karena, saat ini proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-Pbk.

Pbk sendiri adalah singkatan dari pemindahbukuan yang dilakukan wajib pajak jika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan PMK Nomor 242 Tahun 2014, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Ketika wajib pajak melakukan kesalahan tersebut, maka wajib pajak perlu memperbaikinya dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke DJP. Dahulu untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak harus datang langsung ke KPP. Tetapi, saat ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun, penggunaan fitur e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, wajib pajak bisa mendaftar terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemindahbukuan secara online.

Pertama, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada laman pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, wajib pajak mengisi password dan kode captcha setelah itu wajib pajak bisa klik menu “pemindahbukuan”. Ketiga, ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat pada menu tersebut hingga selesai. Keempat, dalam menu “e-Pbk” wajib pajak pilih menu “permohonan” untuk melakukan pemindahbukuan. Kelima, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Keenam, pastikan data yang diisi sudah benar dan kirim permohonan pemindahbukuan dengan klik “kirim permintaan”. Ketujuh, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk mengetahui perkembangan permohonan yang telah dilakukan.

Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online akan diproses selama 21 hari. Dengan melakukan e-pbk DJP Online, proses permohonan pemindahbukuan jadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke KPP.


Referensi

Fitriya. (2022). Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e-Pbk Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/aplikasi-e-pbk-djp-online-dan-cara-aktivasi-e-pbk-pajak/

Hariani, Aprilia. (2022). Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/layanan-e-pbk-pemindahbukuan-online/

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014

Redaksi DDTCNews. (2022). Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/solusi-salah-setor-pajak-djp-jelaskan-lagi-soal-ketentuan-e-pbk-44427

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *