Ternyata Konser Musik Sebagai Bentuk Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN Konser musik menjadi bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN. Dimana pada Pasal 4A Ayat (3) tercantum 17 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah konser musik yang termasuk ke dalam jenis jasa hiburan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.

Keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN dikarenakan atas penyerahan jasa tersebut, sudah dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga, apabila dibebankan pungutan PPN maka akan terjadi pungutan pajak berganda atau double taxation. Salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah perhelatan konser musik.

Konser musik ditetapkan sebagai salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah karena konser musik sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 atau UU PDRD. Artinya, perhelatan musik atau konser musik sejatinya sudah dikenakan pajak hiburan oleh daerah tempat diselenggarakannya konser musik.

Tetapi konser musik menjadi salah satu kegiatan yang dikenakan pajak hiburan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2017, kegiatan konser musik dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10%. Dan berikut Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan, yaitu:

  • Pameran
  • Tontonan film
  • Pertandingan olahraga
  • Biliar, golf, dan bowling
  • Sirkus, acrobat, dan sulap
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana
  • Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  • Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
  • Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran
  • Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan

Penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut. Sedangkan subjek pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 dalam Pasal 43 merupakan orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan dan yang merupakan wajib pajak hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.


Referensi

Kuniati Dian. (2022). Konser Musik Kembali Digelar, Realisai Setoran Pajak Hiburan Membaik. DDTC https://news.ddtc.co.id/konser-musik-kembali-digelar-realisasi-setoran-pajak-hiburan-membaik-44424#:~:text=Melalui%20Peraturan%20Daerah%20(Perda)%20Nomor,tarif%20pajak%20hiburan%20sebesar%2010%25

Online Pajak. (2023). Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik. Online Pajak https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn-konser-musik#:~:text=Namun%2C%20pada%20poin%20kedelapan%20pada,jasa%20yang%20tidak%20dikenakan%20PPN.

Tommy. (2022). Hiburan, Ternyata Kena Pajak Juga Lho . Online Pajak https://www.pajakku.com/read/61813f3c4c0e791c3760bce9/Hiburan-Ternyata-Kena-Pajak-Juga-Lho

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *