Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT DKI Jakarta

HUT DKI Jakarta: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diselenggarakan!

Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan atau penghapusan sanski administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini sudah dimulai sejak HUT DKI Jakarta tanggal 22 Juni kemarin dan keringanan ini akan diselenggarakan hingga akhir tahun tepatnya sampai tanggal 29 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku juga bagi yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. Namun, sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak diharuskan untuk melakukan pendaftaran akun dan menginput data kendaraannya terlebih dahulu. Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan menggunakan kode bayar yang diberikan saat proses verifikasi STNK melalui aplikasi SIGNAL.

Untuk lebih lengkapnya, program pemutihan ini berupa:

    • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
    • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
    • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Diharapkan bahwa kebijakan keringanan sanksi administrasi pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih aktif dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat bisa taat membayar pajak dan segera memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

 


Referensi:

CNN Indonesia. (2023). Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 29 Desember 2023. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230623081852-579-965581/pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-berlaku-hingga-29-desember-2023

Kurniawan, Ruly. (2023). Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023 Dimulai, Apa Saja Keuntungannya?. https://regional.kontan.co.id/news/pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-2023-dimulai-apa-saja-keuntungannya

Rahadianysah, Rangga. (2023). Selamat Ulang Tahun Jakarta! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. https://oto.detik.com/berita/d-6786101/selamat-ulang-tahun-jakarta-pemprov-dki-gelar-pemutihan-denda-pajak-kendaraan

 

Ilustrasi hadiah motor listrik gratis untuk pembayar PKB pada peringatan HUT Jakarta ke-496

Memperingati HUT Jakarta ke-496, Bayar PKB Bisa Dapat Motor Listrik Gratis?

Sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor sendiri mencakup semua jenis kendaraan yang memiliki roda beserta gandengannya, yang digunakan di jalan darat dalam berbagai jenis dan didukung oleh peralatan teknik seperti motor atau peralatan lainnya.

Tim Pembina Samsat DKI Jakarta telah menyusun sebuah program di mana masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) berkesempatan untuk memenangkan hadiah berupa motor listrik. Program ini diadakan dalam rangka merayakan hari jadi Kota Jakarta yang ke-496.

Dalam program ini, periode pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan hadiah motor listrik berlangsung hingga 30 Juni 2023. Warga Jakarta yang membayar PKB pada kendaraan mereka selama periode tersebut akan secara otomatis masuk ke dalam undian dan memiliki peluang untuk memenangkan doorprize berupa motor listrik.

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
  2. Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor Handphone yang terdaftar.
  3. Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman s/d tanggal 30 Juni 2023.
  4. Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
  5. Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat.
  6. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023.
  7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.

Apa Tujuan Dibuatnya Program Tersebut?

Dikutip dari Bapenda Jakarta, tujuan dibuatnya program ini adalah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan msayarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,  tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, namun juga meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta.

Bapenda juga telah menegaskan bahwa pendapatan daerah yang terkumpul dari pembayaran pajak akan digunakan kembali untuk membangun infrastruktur di DKI Jakarta, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Pengelolaan dana tersebut akan diawasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


Referensi:

Asmarani, Nora G. C. (2020). Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-pajak-kendaraan-bermotor-24884

Bapenda Jakarta. (2023). Meriahkan HUT DKI Jakarta Dengan Membayar PKB Dan Dapatkan Hadiahnya!. Bapenda Jakarta. https://bprd.jakarta.go.id/berita/meriahkan-hut-dki-jakarta-dengan-membayar-pkb-dan-dapatkan-hadiahnya

Kurniawan, Ruly. (2023). Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Simak Syaratnya. Kompas.com. https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/05/072200515/bayar-pajak-kendaraan-bisa-dapat-motor-listrik-gratis-simak-syaratnya

pexels-mike-b-110844

Pajak Mobil Listrik Lebih Murah Dibanding Pajak Mobil Konvensional

Dengan mulai berkembangnya produksi mobil listrik memicu dampak positif terhadap lingkungan, sebab tidak menghasilkan emisi karbon dan karbondioksida, sehingga akan menjaga kestabilan dan keramahan lingkungan terutama kualitas udara yang lebih baik.

Selain ramah lingkungan, mobil listrik juga mampu menghemat energi hingga 80% dibandingkan dengan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Dengan mengetahui kelebihan dari mobil listrik ini, membuat sebagian orang tertarik untuk menggunakannya. Disisi lain, penting untuk mengetahui informasi pajaknya.

Pajak mobil listrik adalah sebuah kewajiban pajak pemilik mobil listrik yang harus dibayarkan setiap tahunnya maupun pajak selama 5 tahun yang sekaligus untuk mengganti plat mobil. Tetapi, terdapat fakta unik bahwa pajak mobil listrik justru lebih murah dibandingkan pajak mobil konvensional.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 tentang Perhitungan DPP Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditegaskan bahwa mobil listrik mendapatkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan tiap tahunnya.

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 bahwa pajak kendaraan listrik yang harus dibayarkan hanya 10% dari tarif normalnya. Hal tersebut berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, perhitungan pajak kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional sebenarnya sama saja. Namun, yang dibayarkan hanya 10% dari pajak normal kendaraan listrik, karena pemerintah telah memberikan insentif terhadap hal tersebut.

Misalnya, sebuah mobil listrik seharga Rp 500 jutaan memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 313.000.000. Normalnya, mobil listrik tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 6.260.000 (PKB = NJKB X 2%). Namun, karena mendapatkan insentif dari pemerintah, maka PKB yang harus dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10%, yaitu sebesar Rp 626.000.

Selain PKB yang lebih ringan, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan listrik juga lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional. Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta bahkan telah ditetapkan bahwa BBN kendaraan listrik gratis. Disisi lain, berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2021, BBN kendaraan listrik dikenakan maksimal sebesar 10%.


Referensi

Anggraeni, Sasih. (2022). Kendaraan Listrik Sebaiknya Dipajaki Atau Bebas Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62ff1310a9ea8709cb18bc4a/Kendaraan-Listrik-Sebaiknya-Dipajaki-Atau-Bebas-Pajak?

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Tim detikcom. (2022). Pantesan Murah Banget, Begini Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik. Suryani Suyatno & Associates. https://www.ssas.co.id/pantesan-murah-banget-begini-perhitungan-pajak-tahunan-mobil-listrik/#