pexels-nataliya-vaitkevich-7235894

Ingin Mengajukan Visa? Ternyata Perlu Salinan SPT Tahunan Loh!

Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.

Bentuk dokumen ini pun beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkannya. Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempel pada paspor, ada juga yang berupa soft file.

Setiap negara memiliki peraturan dan persyaratan yang berbeda agar kita bisa memasuki wilayah mereka. Negara-negara yang berlabel “bebas visa” memungkinkan kamu untuk melenggang masuk hanya dengan paspor dan data pengenal lainnya.

Salah satu negara yang menyaratkan kita untuk melampirkan Salinan SPT Tahunan untuk pembuatan visa adalah Korea Selatan. WNI yang ingin mengajukan visa korea perlu melengkapi dokumen Salinan SPT Tahunan sebagai salah satu syaratnya.

Berikut beberapa cara untuk mendapatkan Salinan SPT Tahunan:

  1. Jika dilakukan melalui e-Form, wajib pajak bisa langsung cetak melalui e-Form PDF
  2. Jika dilakukan melalui e-Filing, wajib pajak hanya bisa melihat isi SPT-nya, tidak bisa langsung dicetak. Sebagai solusinya, jika yang dibutuhkan hanya isian SPT, maka wajib pajak bisa mengambil tangkapan layar atau screenshot atas SPT yang dilaporkan. Kemudian, cetak secara manual tangkapan layar tersebut.
  3. Mengajukan permohonan dan konfirmasi ke KPP terdaftar, wajib pajak akan mendapatkan Salinan SPT Tahunan secara utuh dengan mendaftar melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Perlu wajib pajak ingat, ketika mengajukan permohonan SPT Tahunan, petugas pajak akan memeriksa kepatuhan wajib pajak. Jika ada nilai pajak terutang atau pelaporan yang belum lengkap maka wajib pajak akan diarahkan untuk mematuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

Apabila seluruh kewajiban pajak sudah terpenuhi, petugas pajak akan membantu memproses pencetakan Salinan SPT Tahunan untuk keperluan pengajuan visa.


Referensi

DDTC News (2023). Butuh Salinan SPT Tahunan untuk pengajuan Visa? Begini Prosedurnya. https://news.ddtc.co.id/butuh-salinan-spt-tahunan-untuk-pengajuan-visa-begini-prosedurnya-1796898

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Berikut Persyaratan dan Cara Mengajukan Visa Korea 2023. https://www.imigrasi.go.id/id/2023/03/06/berikut-persyaratan-dan-cara-mengajukan-visa-korea-2023/

Indonesia.go.id (2023). Panduan Cara Membuat Visa ke Luar Negeri. https://indonesia.go.id/kategori/keimigrasian/169/panduan-cara-membuat-visa-ke-luar-negeri?lang=1

IMG_2038

Cara Mengatasi Status Kurang Bayar di SPT Tahunan

Status SPT kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak terutang wajib pajak lebih besar dari jumlah kredit pajaknya dalam satu tahun pajak. Saat status SPT Kurang Bayar, pastikanlah terlebih dulu kolom-kolom yang diisi pada formulir SPT sudah sesuai.

Munculnya status SPT Kurang Bayar harus ditangani secara cermat oleh wajib pajak agar tidak menimbulkan kerugian untuk diri sendiri maupun negara. Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan pengecekan ulang pada kolom-kolom SPT Tahunan yang telah diisi. Apabila wajib pajak memiliki bukti potong pajak penghasilan dari perusahaan tempat bekerja, wajib pajak dapat menggunakan bukti potong tersebut sebagai acuan pengecekan ulang jumlah penghasilan yang diperoleh selama setahun, jumlah PTKP, serta jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan atau pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Jika ada kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar kekurangannya terlebih dahulu. Karena jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melunasi pajak yang kurang bayar, sebagai berikut:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu isi SSE.
  • Kemudian anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapat kode Billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kurang bayar melalui ATM, teller bank, m-banking, dan kantor pos sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kode Billing.

Referensi

Fitriya (2022). Cara Lapor SPT Pajak Online 1770 S Kurang Bayar. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/4-tahap-atasi-spt-kurang-bayar/

Nurhidayah. (2023). Solusi Muncul Status Kurang Bayar dalam Pelaporan SPT. Pajak.com https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/solusi-muncul-status-kurang-bayar-dalam-pelaporan-spt/

pexels-tatiana-fet-1105766

Masih bingung mau Lapor SPT Tahunan Badan secara Online? Yuk simak!

Ketentuan cara lapor SPT Tahunan Badan harus dipenuhi dengan baik dan benar agar berjalan lancar. Untuk dapat melakukan cara lapor pajak badan online, setidaknya wajib pajak badan harus memenuhi syarat umum dan khusus.

Secara umum, ketentuan dan syarat cara lapor pajak tahunan online adalah memiliki NPWP Badan. NPWP Badan merupakan nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk WP Badan. Syarat berikutnya berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik pajak.

Secara khusus, WP Badan harus menyertakan beberapa dokumen, di antaranya:

  1. Formulir 1771 (formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan). Seperti Formulir SPT 1771-TKB_0.
  2. Laporan keuangan berupa laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25.
  3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya (bersifat optional).

Jangan lupa untuk mengaktivasikan EFIN, setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mengisi formulir SPT Badan Tahunan induk dengan benar.

Untuk lapor SPT Tahunan Badan secara online bisa menggunakan dengan E-Filing, karna dapat memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Badan kapan saja dan dimana saja. Sehingga, perusahaan maupun wajib pajak pribadi tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke KPP.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Jawab semua pertanyaan yang diajukan untuk menentukan jenis formulir SPT yang harus diisi.
  • Isi formulir dengan benar dan teliti supaya terhindar dari kesalahan input data. Untuk memastikannya, cek kembali data yang telah diisi.
  • Setelah ini diminta untuk mengisi kode verifikasi. Umumnya DJP online akan mengirimkannya lewat email untuk selanjutnya isikan ke kolom formulir sebelumnya.
  • Cek email untuk melihat kode verifikasi dan lampirkan ke kolom kode verifikasi pada formulir.
  • Unggah berbagai dokumen yang menjadi syarat-syaratnya.
  • Setelah formulir diisi secara lengkap dan berkas-berkas sudah diupload, bisa lanjutkan dengan klik “Kirim SPT”.
  • Proses lapor SPT tahunan badan telah selesai dan kamu perlu menunggu Bukti, yaitu BPE.

Adanya perubahan kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap WP Badan melalui e-filing ini adalah untuk memudahkan masyarakat taat terhadap laporan dan membayar pajak terhadap badan usaha yang dijalankan. Dengan begitu tidak ada lagi adanya alasan yang membuat para WP Badan lupa atau tidak melakukan laporan pajak. Jadilah warga negara yang baik dengan taat pajak.


Referensi

Fitriya. (2023). Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-online-pajak-badan-yang-benar/

Hipajak. (2023). Langkah Lapor SPT Tahunan Badan Online. Hipajak. https://www.hipajak.id/artikel-langkah-lapor-spt-tahunan-badan-online

Onlinepajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

 

pexels-julia-m-cameron-6995244

Apakah Zakat dikenakan Pajak?

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki arti zakat secara harfiah berarti membersihkan, tumbuh, atau bertambah. Secara agama, zakat merujuk pada kewajiban membayar sebagian harta kekayaan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

Ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan. Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.

Zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:

  • Berdasarkan Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Berdasarkan Pasal 23: BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Slide 4

Zakat yang tidak dapat dikurangkan dengan Penghasilan:

  • Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat/ lembaga amil zakat/ atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  • Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.

Meskipun pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program zakat pengurang pajak untuk mendorong masyarakat untuk membayar zakat, namun masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya, antara lain seperti Kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat sebagai pengurang pajak. Banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang cara menghitung dan memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak. Sehingga, program ini belum terlalu efektif dalam mendorong masyarakat untuk membayar zakat.

Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain yakni sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Hal ini dilaksanakan agar umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Pastikan jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, maka dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.


Referensi

Fitriya. (2023). Zakat Pengurang Pajak : Lampirkan Bukti Setornya di SPT. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/zakat-pengurang-pajak/

Handayani. (2022). Kategori Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/kategori-zakat-sebagai-pengurang-penghasilan-kena-pajak/#:~:text=Selain%20itu%2C%20membayar%20zakat%20juga,zakat%20tidak%20dikenakan%20beban%20ganda.

Lathifa. (2020). Zakat Pengurang Pajak: Dasar Hukum & Penerapannya. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/zakat-pengurang-pajak

Vivi. (2022). Apakah Zakat Dikenakan Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62e1ede4a9ea8709cb18b56c/Apakah-Zakat-Dikenakan-Pajak

 

Lapor_SPT_Badan-01

Setelah Lapor SPT Pribadi, Terbitlah Lapor SPT Badan

Memasuki bulan April persiapan untuk menyusun laporan pajak penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan pada awal tahun 2023. SPT Tahunan Badan sendiri merupakan laporan keuangan tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban perusahaan selama satu tahun buku.

SPT Tahunan Badan wajib disampaikan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai badan usaha, termasuk perusahaan publik dan perusahaan swasta. Tujuan dari penyampaian SPT Tahunan Badan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang seharusnya. Jika terlambat lapor juga akan dikenakan denda sebagai sanksi administrasi yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Batas waktu penyampaian: SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan pada tanggal 30 April
  • Persyaratan dokumen: Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan SPT Tahunan Badan telah tersedia, seperti laporan keuangan, daftar aset dan kewajiban, dan dokumen lain yang relevan.
  • Penghitungan pajak: Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyampaian secara online: Perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah mengklik tombol Kirim SPT.

Ketika menyusun SPT Tahunan Badan, perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan tersebut akurat dan lengkap. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa SPT Tahunan Badan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Referensi

Aholandari. (2020). 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6088c66ceb01ba1922ccaa8e/5-Hal-yang-Perlu-Diperhatikan-Saat-Lapor-SPT-Tahunan-Badan

HiPajak. (2023). Denda dan Sanksi. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi

OnlinePajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

pexels-tara-winstead-7111556

Penyebab Lebih Bayar PPh 21

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan 21, yang selanjutnya wajib pajak akan menerima pemberitahuan terkait status laporan tersebut, baik nihil, kurang bayar maupun lebih bayar. Jika terjadi lebih bayar, maka wajib pajak bisa mengajukan kompensasi lebih bayar laporan pajak PPh 21.

Contohnya faktor yang menyebabkan lebih bayar pada PPh 21, diantaranya:

  1. Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  2. Adanya kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh kurang (lebih) bayar.
  3. Adanya pembetulan pada SPT Masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada perhitungan PPh 21, contohnya seprti kurangnya penghasilan bruto atau bertambahnya komponen pengurangan, dll.

Perhitungan untuk kompensasi lebih bayar laporan pajak bisa dilakukan dengan menghitung selisih PPh yang terutang dengan seluruh kredit pajak PPh 21 oleh wajib pajak. Pajak Penghasilan lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak diketahui lebih kecil dari jumlah kredit pajak oleh wajib pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan, segala kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan. Wajib pajak juga bisa memilih untuk memkompensasikan lebih bayar tersebut untuk utang pajak tahun berikunya.

Dalam melakukan kompensasi lebih bayar dalam lapor pajak, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Pastikan wajib pajak sudah mengisi SPT secara lengkap dan benar.
  • Isi seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PPh yang dipotong pihak lain.
  • Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.
  • Siapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta. Dokumen pendukung yang penting dalam PPh 21 adalah bukti pemotongan.
  • SPT dan dokumen pendukung harus diunggah dalam format PDF.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Bisa juga melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya dengan disertai bukti pengiriman. Menunggu paling lama 12 bulan untuk mengetahui keputusan pengembalian pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian yang lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan. Serta wjaib pajak perlu menunggu 15 hari kerja, selepas 15 hari kerja wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Lalu, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening, sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.


Referensi

Hariani. (2023). Cara Mengurus Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21. Pajak.com https://www.pajak.com/pajak/cara-mengurus-kompensasi-atas-kelebihan-pembayaran-pph-21/

Salsabila. (2020). Bagaimana Cara Kompensasi Lebih Bayar PPh 21?. Pajak.io https://blog.pajak.io/bagaimana-cara-kompensasi-lebih-bayar-pph-21/#:~:text=Atas%20status%20lebih%20bayar%20dalam,untuk%20utang%20pajak%20tahun%20berikutnya.

Sandi. (2023). Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21. Online Pajak https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/kompensasi-lebih-bayar-pph-21#:~:text=Saat%20melakukan%20pelaporan%20SPT%20Masa,perusahaan%2C%20bukan%20di%20level%20pegawai.

IMG_2504

Mengenal Sekilas Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP ini berfungsi sebagai pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21.

 

PTKP ini berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan penghasilan. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP, maka tidak akan dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto dikurangi PTKP, sehingga itulah yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.

 

Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta perbulan maka tidak dikenakan pajak dikarenakan berada dibawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Begitupun untuk PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun.

 

PTKP berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi besarnya PTKP, yaitu tanggungan. Yang menjadi tanggungan dan menentukan nilai akhir PTKP yaitu sebagai berikut:

  • Keluarga sedarah, termasuk orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, hingga anak angkat.
  • Keluarga semenda, termasuk mertua, anak tiri, dan juga ipar.

Jumlah maksimal dalam anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan yaitu sebanyak 3 orang. Jika lebih, maka tidak akan dihitung dalam penyesuaian PTKP.

 

Berikut adalah tarif PTKP yang berlaku saat ini

 

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (T/K) TK/0 (Tanpa Tanggungan) 54000000
TK/1 (1 Tanggungan) 58500000
TK/2 (2 Tanggungan) 63000000
TK/3 (3 Tanggungan) 67500000
Kawin (K) K/0 (Tanpa Tanggungan) 58500000
K/1 (1 Tanggungan) 63000000
K/2 (2 Tanggungan) 67500000
K/3 (3 Tanggungan) 72000000
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung K/I/0 (Tanpa Tanggungan) 112500000
K/I/1 (1 Tanggungan) 117000000

Referensi

Fitriya. (2021). PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/pengertian-ptkp/

Nugroho A Sigit (2018). Tarif PTKP Beserta Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pajakku https://www.pajakku.com/read/5d4920666fd6cc1a05c6cf4a/Tarif-PTKP-Beserta-Cara-Menghitung-Penghasilan-Tidak-Kena-Pajak

Sely. (2023). Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP : Pengertian dan Cara Hitung. Insight Talenta https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/cara-menghitung-apa-itu-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak-adalah/

IMG_2208

Beginilah Akibat Tidak Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan. Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua wajib pajak  yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Tahunan miliknya.

SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap wajib pajak. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.


Referensi

Fadhil, Mochammad. (2022). Apa Akibatnya Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/#:~:text=Sanksi%20denda%20yang%20didapatkan%20apabila,dikenakan%20denda%20sebesar%20Rp100.000.

Merrick. (2020). Proses Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5e7da281387af773a9e019fd/Proses-Pelaporan-SPT-Tahunan-Bagi-Wajib-Pajak-Orang-Pribadi

Sopiah, Anisa. (2023). Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap Tanggung Ini!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230201075517-4-409912/bertahun-tahun-tak-lapor-spt-siap-siap-tanggung-ini#:~:text=Pelaporan%20SPT%20merupakan%20kewajiban%20yang,jumlah%20pajak%20yang%20harus%20dibayar.

pexels-photo-8927654

Pusing Dapet Surat Cinta dari Kantor Pajak? Pahami Dulu Yuk!

Kenapa bisa dapat SP2DK? Dikarenakan adanya kewajiban yang belum dipenuhi atau belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pajak untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam lingkup masyarakat istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya. Padahal apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.

Jika wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak dapat menghubungi langsung KPP yang menerbitkan SP2DK untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib pajak diminta untuk memvalidasi data atau informasi yang diberikan di dunia nyata. Wajib pajak kemudian akan diminta untuk menyampaikan jawaban atas SP2DK yang diterbitkan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan melalui pos/kurir/faksimili maupun langsung melalui kunjungan, dengan batas waktu 14 hari sejak tanggal berlaku di atas, dan wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapan baik secara langsung maupun tertulis.

Tidak lapor harta pada saat penyampaian SPT Tahunan akan mengakibatkan risiko denda yang wajib dibayar oleh wajib pajak, sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2%/bulan selama maksimal 24 bulan.


Referensi

Asmarani, Nora Galuh Candra. (2020). Apa Itu SP2DK?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-sp2dk-21364

Maulida, Rani. (2022). Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/denda-tidak-lapor-harta-di-spt#:~:text=Tidak%20lapor%20harta%20pada%20saat,bulan%20selama%20maksimal%2024%20bulan

Rahadian, Lalu. (2022). Abaikan ‘Surat Cinta’ Kantor Pajak’, Petugas Datangi Rumahmu!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220415094546-4-331925/abaikan-surat-cinta-kantor-pajak-petugas-datangi-rumahmu

Vania, Nida. (2022). Edukasi Perpajakan Membahas Pentingnya SP2DK bagi Wajib Pajak. https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/-edukasi-perpajakan-membahas-pentingnya-sp2dk-bagi-wajib-pajak

 

IMG_2249

Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah dapat dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga 31 Maret 2023 mendatang. Batas waktu pelaporan SPT biasanya jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui website DJP Online dan bisa langsung dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau juga bisa mendatangi langsung kantor KPP secara langsung.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan pelaporan SPT harus memperhatikan ketentuan terkait dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan DIrjen Pajak PER-02/PJ/2019 sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Bila dokumen yang dipersyaratkan pada PER-02/PJ/2019 tidak dilampirkan ketika wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan maka SPT tersebut dapat dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online membutuhkan beberapa dokumen. Seperti, dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Lalu, saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting untuk wajib pajak mengetahui jenis-jenis dari SPT Tahunan PPh Pribadi. Wajib pajak bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT Tahunan dengan penghasilan yang diperoleh.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, surat keterangan kematian harus dilampirkan. Kemudian, bagi wajib pajak suami istri dengan status pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT harus dilampirkan.

Wajib pajak yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM. Apabila wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, bukti pemotongan zakat atau sumbangan harus dilampirkan.

Begitu pula, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal.


Referensi

Amani, Mela. (2020). Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Dokumen yang Disiapkan. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/25/053000465/lapor-spt-tahunan-online-berikut-dokumen-yang-harus-disiapkan?page=all

Kinasih, Ningtyas Dewanasari. (2022). Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online 2022. Ekrut Media. https://www.ekrut.com/media/cara-lapor-pajak-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.