Penyebab Lebih Bayar PPh 21

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan 21, yang selanjutnya wajib pajak akan menerima pemberitahuan terkait status laporan tersebut, baik nihil, kurang bayar maupun lebih bayar. Jika terjadi lebih bayar, maka wajib pajak bisa mengajukan kompensasi lebih bayar laporan pajak PPh 21.

Contohnya faktor yang menyebabkan lebih bayar pada PPh 21, diantaranya:

  1. Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  2. Adanya kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh kurang (lebih) bayar.
  3. Adanya pembetulan pada SPT Masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada perhitungan PPh 21, contohnya seprti kurangnya penghasilan bruto atau bertambahnya komponen pengurangan, dll.

Perhitungan untuk kompensasi lebih bayar laporan pajak bisa dilakukan dengan menghitung selisih PPh yang terutang dengan seluruh kredit pajak PPh 21 oleh wajib pajak. Pajak Penghasilan lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak diketahui lebih kecil dari jumlah kredit pajak oleh wajib pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan, segala kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan. Wajib pajak juga bisa memilih untuk memkompensasikan lebih bayar tersebut untuk utang pajak tahun berikunya.

Dalam melakukan kompensasi lebih bayar dalam lapor pajak, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Pastikan wajib pajak sudah mengisi SPT secara lengkap dan benar.
  • Isi seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PPh yang dipotong pihak lain.
  • Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.
  • Siapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta. Dokumen pendukung yang penting dalam PPh 21 adalah bukti pemotongan.
  • SPT dan dokumen pendukung harus diunggah dalam format PDF.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Bisa juga melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya dengan disertai bukti pengiriman. Menunggu paling lama 12 bulan untuk mengetahui keputusan pengembalian pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian yang lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan. Serta wjaib pajak perlu menunggu 15 hari kerja, selepas 15 hari kerja wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Lalu, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening, sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.


Referensi

Hariani. (2023). Cara Mengurus Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21. Pajak.com https://www.pajak.com/pajak/cara-mengurus-kompensasi-atas-kelebihan-pembayaran-pph-21/

Salsabila. (2020). Bagaimana Cara Kompensasi Lebih Bayar PPh 21?. Pajak.io https://blog.pajak.io/bagaimana-cara-kompensasi-lebih-bayar-pph-21/#:~:text=Atas%20status%20lebih%20bayar%20dalam,untuk%20utang%20pajak%20tahun%20berikutnya.

Sandi. (2023). Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21. Online Pajak https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/kompensasi-lebih-bayar-pph-21#:~:text=Saat%20melakukan%20pelaporan%20SPT%20Masa,perusahaan%2C%20bukan%20di%20level%20pegawai.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *