pexels-leeloo-thefirst-8962445

Mengenal Tax Ratio atau Rasio Pajak

Tax ratio (rasio pajak) adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Tax ratio berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara dan mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri.

Hingga saat ini tax ratio menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara. Secara sederhana definisi tax ratio adalah perbandingan antara penerima pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama.

PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).

Bagaimana perhitungan tax ratio?

Untuk menghitung tax ratio terdapat 2 jenis acuan yang digunakan, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.

  1. Dalam arti sempit: pembilang yang digunakan adalah nilai penerimaan pajak pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB, dan Bea Cukai
  2. Dalam arti luas: pembilang yang digunakan adalah seluruh penerimaan pajak baik pusat atau daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Lalu apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi nominal tax ratio suatu negara?

Ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat tax ratio suatu negara, yakni faktor makro dan faktor mikro.

  1. Faktor makro: tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan.
  2. Faktor mikro: tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Referensi

Amara. Pajakku (2023). Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian https://www.pajakku.com/read/62f092eaa9ea8709cb18b854/Tax-Ratio-Meningkat-Apa-Dampak-Bagi-Perekonomian-

Badan Pusat Statistik.  Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha). https://www.bps.go.id/subject/11/produk-domestik-bruto–lapangan-usaha-.html#:~:text=PDB%20adalah%20jumlah%20nilai%20tambah,tertentu%20(biasanya%20satu%20tahun).

Maghastria Assiddiq. Pajak.com (2023). Sekilas Tentang Tax Ratio atau Rasio Pajak Indonesia. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sekilas-tentang-tax-ratio-atau-rasio-pajak-indonesia/

Redaksi DDTCNews. DDTC (2017). Memahami Arti Tax Ratio. https://news.ddtc.co.id/kamus-pajak-memahami-artitax-ratio-9895

 

IMG_2038

Mengenal Lebih Dekat NPWP Badan: Identitas Pajak Korporasi yang Penting

Dalam era globalisasi saat ini, bisnis dan industri telah berkembang pesat di seluruh dunia. Bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara sah secara hukum, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan adalah suatu keharusan. Salah satu aspek penting dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.

 

Apa Itu NPWP Badan?

NPWP Badan adalah identitas pajak yang diberikan kepada perusahaan atau entitas hukum tertentu yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan Indonesia.

Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Siapa yang Diwajibkan Memiliki NPWP

Seiring diberlakukannya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP, kini format Nomor Pokok Wajib Pajak juga berubah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP badan terbaru terdiri dari 16 digit.

Sedangkan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP Badan di antaranya:

  1. Badan

Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap perkumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan usaha maupun tidak, wajib untuk memiliki NPWP Badan.

  1. Bendahara

Begitu juga dengan bendahara pemerintah sebagai pihak yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara.

  1. Penyelenggara Kegiatan

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan aktivitas sebagai penyelenggara kegiatan dan membayarkan imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (bukan BUT)

Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya

  1. Joint Operation

Wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP badan adalah bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation.

 

Proses Pendaftaran NPWP Badan :

  1. Isi Formulir permohonan NPWP, lalu ditandatangani oleh direktur perusahaan/Wajib Pajak Badan.
  2. Fotokopi KTP dan / atau paspor direktur (apabila bukan Warga Negara Indonesia/WNI) serta NPWP dan SKD (Surat Keterangan Domisili) lama (bila Wajib Pajak Badan/WPB pindah dari KPP lama ke KPP baru) harus diberikan.
  3. Surat Keterangan Domisili (SKD) asli harus diperlihatkan.
  4. Fotokopi berupa bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM harus diperlihatkan.

Karena data yang tersimpan dalam NPWP harus sama dengan data yang tertera pada KTP, maka ketika tempat tinggal wajib pajak pindah, maka perubahan itu harus disampaikan ke KPP asal.

 

NPWP Badan adalah identitas pajak penting bagi perusahaan di Indonesia. Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan dapat mematuhi hukum perpajakan, memudahkan akses ke fasilitas perbankan, membangun reputasi yang kuat, dan berpartisipasi dalam berbagai proyek. Perusahaan diwajibkan untuk menjalani proses pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kelancaran operasionalnya di Indonesia.


Refrensi :

Fatimah. (2020). Perbedaan NPWP Badan dan Orang Pribadi. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/600e9b3e5bddc138006e2fec/Perbedaan-NPWP-Badan-dan-Orang-Pribadi

Fitriya. (2023). Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/

Online Pajak. (2023). NPWP Bagi Wajib Pajak Badan. https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/npwp-bagi-wajib-pajak-badan-wpb

pexels-sora-shimazaki-5668481

Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, Kedudukannya serta Hubungannya dengan Hukum Perdata

Hukum pajak adalah kumpulan peraturan tertulis meliputi wewenang/hak pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Dengan kata lain, hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak, sehingga hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik karena mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.

Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Jika terjadi pengajuan keberatan terhadap wajib pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebelum adanya keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang penerimaan keberatan, maka wajib pajak harus membayar pajak terlebih dahulu sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Pajak memiliki sejumlah fungsi yang berlandaskan pada asas-asas dengan tujuan untuk menyejahterakan rakyar. Adapun fungsi hukum pajak sebagai berikut.

  • Sebagai acuan sistem pemungutan pajak yang didasarkan pada prinsip keadilan dan efisiensi, yang diatur jelas dalam UU tentang hukum pajak
  • Sebagai sumber yang memperjelas subjek dan objek yang terlibat dalam proses pemungutan pajak
  • Untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak secara menyeluruh

Hukum pajak terbagi menjadi dua yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material. Berikut penjelasan dari kedua jenis hukum pajak tersebut.

  1. Hukum Pajak Formal

Hukum pajak yang mengatur tata cara penyelenggaraan perpajakan untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum ini mengatur mekanisme pelaksanaan yang berkaitan dengan pajak. Contoh: Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan

  1. Hukum Pajak Material

Hukum pajak yang menentukan keadaan yang dikenai pajak, siapa yang menjadi subjek pajak, besaran pajak yang harus dibayar (tarif pajak), serta sanksi-saksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh: PPh, PPN, PPnBM

Hukum pajak juga memiliki hubungan dengan hukum perdata. Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata dimana dalam hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan dengan perbuatan hukum perdata. Contoh hubungan hukum pajak dengan hukum perdata yaitu berupa perjanjian-perjanjian terkait pendapatan atau penghasilan, kekayaan maupun warisan.

Menurut penjelasan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa hukum pajak dan hukum perdata saling berkaitan karena hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang artinya tidak dapat berdiri sendiri.


Referensi

Anugrahdwi. (2023). Pengertian dan Macam-Macam Hukum Pajak. UMSU Program Pascasarjana. https://pascasarjana.umsu.ac.id/pengertian-dan-macam-macam-hukum-pajak/#:~:text=Pengertian%20Hukum%20Pajak,dan%20pemerintah%20selaku%20pemungut%20pajak.

Fida. (2023). Apa Itu Hukum Pajak? Ini Pengertian, Fungsi dan Jenisnya. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6920841/apa-itu-hukum-pajak-ini-pengertian-fungsi-dan-jenisnya

Fitriya. (2023). Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Perdata serta Kedudukannya. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/ketahui-kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/

OnlinePajak. (2018). Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan Sejarahnya. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/hukum-pajak

sven-mieke-fteR0e2BzKo-unsplash

BPHTB Bisa Gratis! Begini Syarat dan Ketentuannya

BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) adalah pungutan yang dikenakan setiap terjadi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan (pembeli) melalui pembayaran ke kas negara.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000, wajib pajak dapat membuat permohonan BPHTB gratis atau pengenaan 0% atas BPHTB.

Biasanya, kebijakan BPHTB gratis diberlakukan pada objek-objek tanah/bangunan tertentu yang terletak di daerah tertentu atau untuk golongan masyarakat khusus yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kriteria yang menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari BPHTB gratis ini biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, dan hal ini disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan yang ada di wilayah tersebut.

Pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi:
• Pemindahan Hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat atau waris
• Pemberian Hak Baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak

Kemudian, ketentuan untuk mendapatkan BPHTB 0% adalah sebagai berikut:
• Hanya untuk wajib pajak orang pribadi, merupakan WNI yang berdomisili di Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan KTP/KK
• Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru
• Dengan NPOP sampai dengan Rp. 2.000.000.000

Untuk ketentuan lain, jika dalam periode 5 tahun sejak pengenaan 0% BPHTB terdapat temuan yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap Pergub No. 126 Tahun 2017, maka pengenaan 0% BPHTB tersebut dapat dicabut, dan BPHTB menjadi kewajiban yang harus dibayar. Kewajiban pembayaran BPHTB ini akan diwujudkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).


Referensi:

Bapenda Jakarta. (2022). Pengenaan 0% Atas BPHTB di Jakarta. https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/pengenaan-0-atas-bphtb-di-jakarta

Hasanah, S. (2018). Cara Memperoleh Pengenaan 0% Atas BPHTB di Jakarta. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-memperoleh-pengenaan-0-atas-bphtb-di-jakarta-lt5b4eaf1c40dc1/

Rumah.com. (2023). BPHTB Gratis? Cek Info Selengkapnya di Sini! https://www.rumah.com/panduan-properti/bphtb-gratis-83184

pexels-photo-356372

PMK Terbaru! Jelaskan Mengenai Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru mengenai prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Peraturan ini sudah diresmikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80 Tahun 2023.

Berdasarkan PMK No. 80 Tahun 2023 tersebut, pemerintah sudah mengubah tata cara penerbitan SKP dan STP dengan beberapa penyesuaian, termasuk penggabungan pengaturan SKP dan STP dalam satu peraturan dan juga SKP dan STP di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penggabungan peraturan tentang SKP dan STP dilakukan dengan maksud untuk menghasilkan penerbitan SKP dan STP yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan manfaatnya.

PMK No. 80 Tahun 2023 mulai berlaku efektif tanggal 24 Agustus 2023. Sebagai hasil dari implementasi PMK ini, beberapa PMK yang sebelumnya berlaku dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu:

  1. PMK No. 145/PMK.03/2012 stdd PMK Nomor 183/PMK.03/2015, yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKP dan STP
  2. PMK No. 255/PMK.03/2014, yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKP PBB
  3. PMK No. 78/PMK.03/2016, yang mengatur tentang tata cara penerbitan STP PBB

Selain adanya simplifikasi aturan tersebut, PMK ini juga mengatur terkait ketentuan SKP dan STP untuk bea meterai dan pajak karbon. Hal ini dilakukan karena belum ada aturan dan belum dijelaskan mengenai ketentuan SKP dan STP pada bea meterai dan pajak karbon dalam peraturan sebelumnya.


Referensi

Asmarani, N. G. C. (2023). PMK Baru Soal Surat Ketetapan Pajak (SKP) & Surat Tagihan Pajak (STP). https://news.ddtc.co.id/pmk-baru-soal-surat-ketetapan-pajak-skp-surat-tagihan-pajak-stp-1796854

Khairizka, P. N. (2023). PMK 80/2023 Terbit, Jelaskan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. https://www.pajakku.com/read/c103c5cf-9fc2-42c9-9d3e-76a63cb9fab0/PMK-80-2023-Terbit-Jelaskan-Surat-Ketetapan-Pajak-dan-Surat-Tagihan-Pajak

Nurjanah, R. M. (2023). Simplifikasi Tata Cara Penerbitan SKP dan STP dalam PMK 80/2023. https://www.konsultanpajaksurabaya.com/simplifikasi-tata-cara-penerbitan-skp-dan-stp-dalam-pmk-802023

pexels-nataliya-vaitkevich-6863329

Terbaru! Tarif Bunga Sanksi Pajak Bulan September 2023

Kementerian Keuangan Republik Indonesia sudah menetapkan tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 September sampai dengan 30 September 2023. Tarif bunga per bulan ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KMK.10/2023, terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi yang ditetapkan mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%. Hal Ini menandai kenaikan 5 tarif bunga tersebut dibandingkan dengan tarif bulan sebelumnya yaitu periode Agustus 2023.

Sementara itu, tarif imbalan bunga untuk bulan September 2023 juga ditetapkan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yakni sebesar 0,53%. Hal ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak karena dapat berpotensi mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada wajib pajak bersangkutan.

Tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan September 2023 bisa dilihat pada tabel di bawah:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,53%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,95%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,37%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,78%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,20%

Yang dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,53%
2 Angsuran/penundaan pembayaran pajak [Pasal 19 (2)] 0,53%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,53%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 0,95%
5 Terlambat bayar/setor pajak PPh [Pasal 9 (2a) & (2b)] 0,95%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 0,95%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,37%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,78%
9 Pengembalian pajak masukan dari PKP yang tidak berproduksi [Pasal 13 (2a)] 1,78%
10 Tambahan sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,20%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan [Pasal 11 (3)] 0,53%
2. Terlambat penerbitan SKPLB [Pasal 17B (3)] 0,53%
3. Penerbitan SKPLB karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan [Pasal 17B (4)] 0,53%
3. Pengembalian lebih bayar pajak atas pengajuan keberatan, banding, dan PK yang dikabulkan sebagian/seluruhnya [Pasal 27B (4)] 0,53%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2023. https://news.ddtc.co.id/simak-di-sini-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-september-2023-1796848

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1693485975_56._kmk_nomor_44_km.10_2023_-_kmk_tarif_bunga_periode_1_-_30_september_2023.pdf

Ortax. (2023). Tarif Bunga Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. https://datacenter.ortax.org/ortax/tarif/list

pexels-aditya-agarwal-1477310

Berlaku Februari 2024, Pemprov Bali akan Pungut Pajak kepada Wisatawan Asing

Pemungutan pajak wisata di Bali direncanakan akan berlaku mulai bulan Februari 2024. Pemerintah Provinsi Bali akan memungut pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) yang bisa dibayar secara elektronik atau e-payment. Pungutan ini hanya ditujukan kepada wisatawan asing, sementara wisatawan lokal tidak dikenai pajak tersebut.

Gubernur Bali menegaskan, pajak turis berlaku bagi mereka yang masuk ke wilayah Bali, baik secara langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lain di tanah air. Pembayaran pajak ini hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

Peraturan ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat (3) dan ayat (4). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Untuk penjelasan dan tata cara penarikan pajak kepada turis asing tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur yang masih disusun.

Hasil dari pemungutan pajak turis tersebut akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan digunakan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata. Pemerintah meyakini bahwa penerapan pungutan pajak tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali.


Referensi:

Hariani, A. (2023). Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Mulai Februari 2024. https://www.pajak.com/pajak/pemprov-bali-kenakan-pajak-turis-mulai-februari-2024/#:~:text=Pajak.com%2C%20Bali%20%E2%80%93%20Pemerintah,dan%20berlaku%20mulai%20Februari%202024.

Kencana, M. R. B. (2023). Bali Bakal Pungut Pajak Wisata Rp 150 Ribu, Gara-Gara Turis Asing Sering Berulah? https://www.liputan6.com/bisnis/read/5377206/bali-bakal-pungut-pajak-wisata-rp-150-ribu-gara-gara-turis-asing-sering-berulah

Mahendro, A. (2023). Mulai 2024, Wisatawan Asing Wajib Bayar Rp 150 Ribu Saat Masuk Bali. https://www.detik.com/bali/berita/d-6818875/mulai-2024-wisatawan-asing-wajib-bayar-rp-150-ribu-saat-masuk-bali

pexels-pixabay-221012

Tangani Polusi, Pemerintah Siapkan Pajak Pencemaran Lingkungan

Seiring memburuknya udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah dikabarkan akan merencanakan pemungutan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, setelah Rapat Terbatas bersama Presiden. Ia juga mengatakan bahwa formulasi terkait pajak pencemaran lingkungan ini masih disiapkan oleh Badan Riset dan Investasi Nasional dan juga pihaknya.

Menurut Menteri LHK, aturan pajak pencemaran lingkungan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 Pasal 206. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi atau BME. Singkatnya, komponen pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud oleh Menteri LHK adalah BME tersebut.

Selain itu, pemerintah sepakat termasuk kementerian/lembaga (KL) serta pemerintah daerah harus memperketat proses uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya. Pihaknya juga mengusulkan ada syarat uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Kemudian, apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, akan dikenakan pajak denda bagi pengendara.


Referensi:

Al Hikam, H. A. (2023). Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Nih Bocorannya. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6876527/bakal-ada-pajak-pencemaran-lingkungan-nih-bocorannya

Arief, A. M. (2023). Polusi Udara Buruk, Pemerintah Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan. https://katadata.co.id/lavinda/finansial/64daf57f5b996/polusi-udara-buruk-pemerintah-kenakan-pajak-pencemaran-lingkungan

Evandio, A. (2023). Jokowi Bakal Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan, Simak Bocorannya! https://ekonomi.bisnis.com/read/20230815/259/1684977/jokowi-bakal-pungut-pajak-pencemaran-lingkungan-simak-bocorannya

jenis pajak yang dapat dijadikan kredit pajak

Ini Jenis Pajak yang Bisa Dijadikan Kredit Pajak!

Kredit pajak adalah salah satu hal yang penting dalam dunia perpajakan karena dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun individu dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Juga merupakan jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada awal periode pajak. Jumlah pajak yang dibayar merupakan akumulasi dari pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurangi pajak terutang termasuk pajak penghasilan dari luar negeri.

Jenis – jenis Kredit Pajak

  1. PPh Pasal 21: Pemotongan pajak dari penghasilan terkait jasa, perkerjaan, serta kegiatan boleh dijadikan kredit pajak.
  2. PPh Pasal 22: Pemungutan pajak dari penghasilan berkaitan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha lainnya dianggap sebagai kredit pajak.
  3. PPh Pasal 23: Pemotongan pajak dari penghasilan seperti bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, maupun penghargaan, atau imbalan jasa selain dari yang sudah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e dapat dikreditkan.
  4. PPh Pasal 24: Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan atau dijadikan kredit pajak.
  5. PPh Pasal 25: Pembayaran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak secara angsuran.
  6. PPh Pasal 26 ayat (5): Pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri badan yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri atau badan usaha tetap (BUT) yang sifatnya tidak final.

Ketentuan Pengembalian Pajak

Jika jumlah pajak yang harus dibayar dalam suatu tahun pajak ternyata lebih rendah daripada total kredit pajak, maka atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikembalikan atau dialihkan pada utang pajak lainnya. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.

 


Referensi:

Kosasih, A. (2018). 5 Jenis Kredit Pajak Penghasilan yang Diperbolehkan untuk Wajib Pajak Badan. https://klikpajak.id/blog/5-kredit-pajak-untuk-badan/

OCBC. (2022). Mengenal Kredit Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya! https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/06/20/kredit-pajak-adalah

Online Pajak. (2019). Kredit Pajak: Pahami Istilah Pajak Ini dan Ketahui Jenis-jenisnya. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengertian-kredit-pajak-dan-jenisnya

Sari, P. G. K. S. (2023). Pengertian dan Jenis Kredit Pajak. https://www.pajakku.com/read/6369ce0eb577d80e809024a4/Pengertian-dan-Jenis-Kredit-Pajak-

KMK No. 38/KMK.10/2023 mengatur tarif bunga sanksi pajak

Tarif Terbaru Bunga Sanksi Pajak Pada Bulan Agustus 2023

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan penyesuaian tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2023. Tarif ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi, yang mencakup bunga dan pemberian imbalan bunga.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/2023, tarif bunga per bulan yang ditetapkan berkisar antara 0,52% hingga 2,18%. Ini menandai penurunan tarif bunga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Selain itu, pemberian imbalan bunga untuk periode ini juga diperbesar. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi wajib pajak, terutama mereka yang sedang mencari cara untuk mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada mereka.

 

Lebih lengkapnya, berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan Agustus 2023:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,35%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,77%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,52%
2 Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (2)] 0,52%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,52%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 1,93%
5 Terlambat bayar/setor pajak 1,93%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 1,93%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,35%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,77%
9 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)] 1,77%
10 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,18%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan 0,52%
2. Terlambat penerbitan SKPLB 0,93%
3. Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan 1,35%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Agustus 2023. https://news.ddtc.co.id/kemenkeu-tetapkan-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-agustus-2023-1796119

Fitriya. (2023). Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1690861247_kmk_38_2023_tarif_bunga_agustus_2023.pdf