Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah dapat dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga 31 Maret 2023 mendatang. Batas waktu pelaporan SPT biasanya jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui website DJP Online dan bisa langsung dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau juga bisa mendatangi langsung kantor KPP secara langsung.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan pelaporan SPT harus memperhatikan ketentuan terkait dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan DIrjen Pajak PER-02/PJ/2019 sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Bila dokumen yang dipersyaratkan pada PER-02/PJ/2019 tidak dilampirkan ketika wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan maka SPT tersebut dapat dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online membutuhkan beberapa dokumen. Seperti, dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Lalu, saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting untuk wajib pajak mengetahui jenis-jenis dari SPT Tahunan PPh Pribadi. Wajib pajak bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT Tahunan dengan penghasilan yang diperoleh.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, surat keterangan kematian harus dilampirkan. Kemudian, bagi wajib pajak suami istri dengan status pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT harus dilampirkan.

Wajib pajak yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM. Apabila wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, bukti pemotongan zakat atau sumbangan harus dilampirkan.

Begitu pula, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal.


Referensi

Amani, Mela. (2020). Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Dokumen yang Disiapkan. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/25/053000465/lapor-spt-tahunan-online-berikut-dokumen-yang-harus-disiapkan?page=all

Kinasih, Ningtyas Dewanasari. (2022). Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online 2022. Ekrut Media. https://www.ekrut.com/media/cara-lapor-pajak-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *