Ilustrasi fasilitas Pajak Penghasilan di IKN yang diberikan oleh pemerintah

Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN, Apa Saja Ketentuannya?

Pemerintah terus mengakselerasi proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan beberapa strategi perencanaan yang dilaksanakan. IKN menjadi prioritas dan dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan IKN adalah dengan memberikan insentif perpajakan.

Pemberian insentif perpajakan ini diatur berdasarkan ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. Pemerintah memberikan beberapa insentif salah satunya adalah fasilitas pajak penghasilan.

Dalam Pasal 27 PP No. 12 Tahun 2023 dijelaskan fasilitas pajak penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa:

    • Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
    • PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
    • Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
    • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
    • PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
    • Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan insentif berupa Pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Insentif tersebut ditujukan bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai paling sedikit Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat memotivasi para investor untuk menginvestasikan modal mereka dengan tujuan mempercepat perkembangan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

 


Referensi:

Hidranto, F. (2023). Asyik! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/6976/asyik-buka-usaha-di-ikn-dapat-insentif-pajak-ini-ketentuannya?lang=1

Nugraheny, D. E. (2023). Berbagai Fasilitas Pengurangan Pajak Disiapkan untuk Para Investor IKN. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/24/19480231/berbagai-fasilitas-pengurangan-pajak-disiapkan-untuk-para-investor-ikn

PP No. 12 Tahun 2023. (2023). Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/300827/PP%20Nomor%2012%20Tahun%202023.pdf

 

pexels-thach-tran-723991

Berikut Daftar Jenis Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Final UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dalam jangka waktu tertentu dan tarif PPh final dipatok sebesar 0.5%.

Namun, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0.5%. Lebih tepatnya, terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh final UMKM, berikut daftarnya.

  1. Penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas
  2. Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayarkan di luar negeri
  3. Penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Contoh dari pekerjaan bebas pada poin satu antara lain, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai dan aktuaris. Selain itu, penasihat, pelatih, pengajar, penceramah, penyuluh, dan moderator juga masuk ke dalamnya.

Kemudian, olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek perantara, petugas penjaga barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya juga termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas pada poin satu.


Referensi

Farman, Gallantino. (2021). Jenis-Jenis Penghasilan yang Tidak Masuk Kriteria PPh Final UMKM. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/jenis-jenis-penghasilan-yang-tidak-masuk-kriteria-pph-final-umkm-32314

Pajakku. (2020). PPh Final: Alasan Harus Bayar Pajak 0.5%. Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/5eafc30cc70ee2287482c5d2/PPh-Final:-Alasan-Harus-Bayar-Pajak-05-Persen

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Young cobbler in uniform taking measures of shoe model over his workplace

Tarif PPh UMKM Lebih Kecil Dibanding Tarif PPh Normal dengan Mengajukan Suket PP 23, Berikut Syaratnya!

PP 23 Tahun 2018 membahas pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Singkatnya, pemerintah memberikan tarif PPh Final bagi UMKM sebesar 0,5%. Tarif PPh Final bagi UMKM tersebut turun dari angka semula, yaitu 1% (PP 46/2013).
Wajib pajak yang dikenakan PPh UMKM ini, tidak akan dikenakan tarif PPh Badan dan tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang nantinya akan berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, bagi UMKM yang ingin memakai tarif 0,5% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satunya adalah dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018.
Surat Keterangan PP 23 merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenakan PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Singkatnya, surat keterangan ini wajib dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. Untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut.
Pertama, wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PP 23/2018.
Kedua, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan perderan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketiga, mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak atau jika permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.
Keempat, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan kententuan dan peraturan di bidang perpajakan.
Berikut contoh permohonan Surat Keterangan PP 23/2018 serta petunjuk pengisiannya.

 


Referensi
Fitriya. (2021). Contoh Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 untuk WP Badan. Mekari Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/contoh-permohonan-surat-keterangan-pp-23-tahun-2018/
Fitriya. (2022). PP 23/2018: Begini Cara Ajukan Surat Keterangannya. Mekari Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-surat-keterangan-pp-23-tahun-2018-online/
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018
Redaksi DDTC News. (2022). DJP Ingatkan Wajib Pajak ada 2 Syarat Peroleh Suket PP 23, Apa Saja?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-wajib-pajak-ada-2-syarat-peroleh-suket-pp-23-apa-saja-40667

pexels-ricardo-esquivel-1745747

UMKM Bebas dari PPh?

Pada tahun 2021, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP disahkan untuk mengubah dan menyesuaikan beberapa peraturan pajak yang sebelumnya telah ada, termasuk menggantikan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan yang terjadi dalam UU HPP salah satunya, yaitu menambahkan ketentuan terkait batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kerap disebut sebagai wajib pajak UMKM.

Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Bagi wajib pajak badan memiliki dua alternatif untuk menghitung PPh terutangnya, sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan rezim PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Berdasarkan PP 23/2018, bahwa wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif final 0,5% dari peredaran bruto.

Kedua, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23/2018, jika wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu memilih menggunakan rezim umum, pajak terutang dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto yang telah memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum tidak dapat menghitung PPh terutang untuk tahun-tahun pajak berikutnya.


Referensi

Herdona, Syadesa Anida. (2022). Omzet Wajib Pajak Badan UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tetap Kena PPh?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/omzet-wajib-pajak-badan-umkm-di-bawah-rp500-juta-tetap-kena-pph-40078

Kompas. (2021). UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh. Kompas.com. https://taxschool.id/2022/06/22/barang-hasil-pertanian-kena-ppn/

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)