UMKM Bebas dari PPh?

Pada tahun 2021, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP disahkan untuk mengubah dan menyesuaikan beberapa peraturan pajak yang sebelumnya telah ada, termasuk menggantikan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan yang terjadi dalam UU HPP salah satunya, yaitu menambahkan ketentuan terkait batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kerap disebut sebagai wajib pajak UMKM.

Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Bagi wajib pajak badan memiliki dua alternatif untuk menghitung PPh terutangnya, sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan rezim PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Berdasarkan PP 23/2018, bahwa wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif final 0,5% dari peredaran bruto.

Kedua, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23/2018, jika wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu memilih menggunakan rezim umum, pajak terutang dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto yang telah memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum tidak dapat menghitung PPh terutang untuk tahun-tahun pajak berikutnya.


Referensi

Herdona, Syadesa Anida. (2022). Omzet Wajib Pajak Badan UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tetap Kena PPh?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/omzet-wajib-pajak-badan-umkm-di-bawah-rp500-juta-tetap-kena-pph-40078

Kompas. (2021). UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh. Kompas.com. https://taxschool.id/2022/06/22/barang-hasil-pertanian-kena-ppn/

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *