Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN, Apa Saja Ketentuannya?

Ilustrasi fasilitas Pajak Penghasilan di IKN yang diberikan oleh pemerintah

Pemerintah terus mengakselerasi proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan beberapa strategi perencanaan yang dilaksanakan. IKN menjadi prioritas dan dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan IKN adalah dengan memberikan insentif perpajakan.

Pemberian insentif perpajakan ini diatur berdasarkan ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. Pemerintah memberikan beberapa insentif salah satunya adalah fasilitas pajak penghasilan.

Dalam Pasal 27 PP No. 12 Tahun 2023 dijelaskan fasilitas pajak penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa:

    • Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
    • PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
    • Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
    • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
    • PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
    • Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan insentif berupa Pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Insentif tersebut ditujukan bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai paling sedikit Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat memotivasi para investor untuk menginvestasikan modal mereka dengan tujuan mempercepat perkembangan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

 


Referensi:

Hidranto, F. (2023). Asyik! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/6976/asyik-buka-usaha-di-ikn-dapat-insentif-pajak-ini-ketentuannya?lang=1

Nugraheny, D. E. (2023). Berbagai Fasilitas Pengurangan Pajak Disiapkan untuk Para Investor IKN. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/24/19480231/berbagai-fasilitas-pengurangan-pajak-disiapkan-untuk-para-investor-ikn

PP No. 12 Tahun 2023. (2023). Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/300827/PP%20Nomor%2012%20Tahun%202023.pdf

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *