Tarif PPh UMKM Lebih Kecil Dibanding Tarif PPh Normal dengan Mengajukan Suket PP 23, Berikut Syaratnya!

PP 23 Tahun 2018 membahas pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Singkatnya, pemerintah memberikan tarif PPh Final bagi UMKM sebesar 0,5%. Tarif PPh Final bagi UMKM tersebut turun dari angka semula, yaitu 1% (PP 46/2013).
Wajib pajak yang dikenakan PPh UMKM ini, tidak akan dikenakan tarif PPh Badan dan tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang nantinya akan berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, bagi UMKM yang ingin memakai tarif 0,5% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satunya adalah dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018.
Surat Keterangan PP 23 merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenakan PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Singkatnya, surat keterangan ini wajib dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. Untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut.
Pertama, wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PP 23/2018.
Kedua, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan perderan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketiga, mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak atau jika permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.
Keempat, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan kententuan dan peraturan di bidang perpajakan.
Berikut contoh permohonan Surat Keterangan PP 23/2018 serta petunjuk pengisiannya.

 


Referensi
Fitriya. (2021). Contoh Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 untuk WP Badan. Mekari Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/contoh-permohonan-surat-keterangan-pp-23-tahun-2018/
Fitriya. (2022). PP 23/2018: Begini Cara Ajukan Surat Keterangannya. Mekari Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-surat-keterangan-pp-23-tahun-2018-online/
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018
Redaksi DDTC News. (2022). DJP Ingatkan Wajib Pajak ada 2 Syarat Peroleh Suket PP 23, Apa Saja?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-wajib-pajak-ada-2-syarat-peroleh-suket-pp-23-apa-saja-40667

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *