IMG_2038

Mengenal Lebih Dekat NPWP Badan: Identitas Pajak Korporasi yang Penting

Dalam era globalisasi saat ini, bisnis dan industri telah berkembang pesat di seluruh dunia. Bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara sah secara hukum, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan adalah suatu keharusan. Salah satu aspek penting dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.

 

Apa Itu NPWP Badan?

NPWP Badan adalah identitas pajak yang diberikan kepada perusahaan atau entitas hukum tertentu yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan Indonesia.

Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Siapa yang Diwajibkan Memiliki NPWP

Seiring diberlakukannya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP, kini format Nomor Pokok Wajib Pajak juga berubah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP badan terbaru terdiri dari 16 digit.

Sedangkan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP Badan di antaranya:

  1. Badan

Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap perkumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan usaha maupun tidak, wajib untuk memiliki NPWP Badan.

  1. Bendahara

Begitu juga dengan bendahara pemerintah sebagai pihak yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara.

  1. Penyelenggara Kegiatan

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan aktivitas sebagai penyelenggara kegiatan dan membayarkan imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (bukan BUT)

Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya

  1. Joint Operation

Wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP badan adalah bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation.

 

Proses Pendaftaran NPWP Badan :

  1. Isi Formulir permohonan NPWP, lalu ditandatangani oleh direktur perusahaan/Wajib Pajak Badan.
  2. Fotokopi KTP dan / atau paspor direktur (apabila bukan Warga Negara Indonesia/WNI) serta NPWP dan SKD (Surat Keterangan Domisili) lama (bila Wajib Pajak Badan/WPB pindah dari KPP lama ke KPP baru) harus diberikan.
  3. Surat Keterangan Domisili (SKD) asli harus diperlihatkan.
  4. Fotokopi berupa bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM harus diperlihatkan.

Karena data yang tersimpan dalam NPWP harus sama dengan data yang tertera pada KTP, maka ketika tempat tinggal wajib pajak pindah, maka perubahan itu harus disampaikan ke KPP asal.

 

NPWP Badan adalah identitas pajak penting bagi perusahaan di Indonesia. Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan dapat mematuhi hukum perpajakan, memudahkan akses ke fasilitas perbankan, membangun reputasi yang kuat, dan berpartisipasi dalam berbagai proyek. Perusahaan diwajibkan untuk menjalani proses pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kelancaran operasionalnya di Indonesia.


Refrensi :

Fatimah. (2020). Perbedaan NPWP Badan dan Orang Pribadi. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/600e9b3e5bddc138006e2fec/Perbedaan-NPWP-Badan-dan-Orang-Pribadi

Fitriya. (2023). Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/

Online Pajak. (2023). NPWP Bagi Wajib Pajak Badan. https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/npwp-bagi-wajib-pajak-badan-wpb

pexels-pixabay-221012

Tangani Polusi, Pemerintah Siapkan Pajak Pencemaran Lingkungan

Seiring memburuknya udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah dikabarkan akan merencanakan pemungutan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, setelah Rapat Terbatas bersama Presiden. Ia juga mengatakan bahwa formulasi terkait pajak pencemaran lingkungan ini masih disiapkan oleh Badan Riset dan Investasi Nasional dan juga pihaknya.

Menurut Menteri LHK, aturan pajak pencemaran lingkungan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 Pasal 206. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi atau BME. Singkatnya, komponen pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud oleh Menteri LHK adalah BME tersebut.

Selain itu, pemerintah sepakat termasuk kementerian/lembaga (KL) serta pemerintah daerah harus memperketat proses uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya. Pihaknya juga mengusulkan ada syarat uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Kemudian, apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, akan dikenakan pajak denda bagi pengendara.


Referensi:

Al Hikam, H. A. (2023). Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Nih Bocorannya. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6876527/bakal-ada-pajak-pencemaran-lingkungan-nih-bocorannya

Arief, A. M. (2023). Polusi Udara Buruk, Pemerintah Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan. https://katadata.co.id/lavinda/finansial/64daf57f5b996/polusi-udara-buruk-pemerintah-kenakan-pajak-pencemaran-lingkungan

Evandio, A. (2023). Jokowi Bakal Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan, Simak Bocorannya! https://ekonomi.bisnis.com/read/20230815/259/1684977/jokowi-bakal-pungut-pajak-pencemaran-lingkungan-simak-bocorannya

Illustrasi aturan baru mengenai penyusutan dan amortisasi sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2023

Aturan Baru Tentang Penyusutan dan Amortisasi, Begini Ketentuannya

Pengurangan penghasilan bruto dalam fiskal salah satunya meliputi biaya penyusutan dan amortisasi. Terkadang, terjadi perbedaan antara jumlah penyusutan komersial dan penyusutan fiskal. Dalam kasus ini, rekonsiliasi fiskal diperlukan. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep dan metode penyusutan dalam peraturan perpajakan sangat penting bagi wajib pajak.

Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru mengenai penyusutan dan amortisasi. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. Menurut peraturan ini, wajib pajak dapat melakukan penyusutan atau amortisasi berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya sesuai dengan pembukuan mereka.

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan untuk harta yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022. Pemberitahuan ini harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 30 April 2024.

Dalam PMK No. 72 Tahun 2023 Pasal 7, pemerintah juga memberikan kepastian hukum mengenai penyusutan biaya perbaikan harta berwujud. Biaya harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun akan diakumulasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Selanjutnya, biaya tersebut diperhitungkan sebagai beban melalui penyusutan.

 


Referensi:

DDTC Academy. (2023). Ada Aturan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru! Wajib Pajak Harus Tahu. https://news.ddtc.co.id/ada-aturan-penyusutan-dan-amortisasi-terbaru-wajib-pajak-harus-tahu-1796268

Kencana, M. R. B. (2023). Ditjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Penyusutan dan Amortisasi Harta, Ini Penjelasannya. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5359261/ditjen-pajak-rilis-aturan-baru-soal-penyusutan-dan-amortisasi-harta-ini-penjelasannya

Suartama, D. (2023). Penyusutan/Amortisasi Bisa Lebih dari 20 Tahun, Ini Ketentuannya. https://ortax.org/bagaimana-perubahan-ketentuan-penyusutan-pada-uu-hpp

KMK No. 38/KMK.10/2023 mengatur tarif bunga sanksi pajak

Tarif Terbaru Bunga Sanksi Pajak Pada Bulan Agustus 2023

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan penyesuaian tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2023. Tarif ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi, yang mencakup bunga dan pemberian imbalan bunga.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/2023, tarif bunga per bulan yang ditetapkan berkisar antara 0,52% hingga 2,18%. Ini menandai penurunan tarif bunga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Selain itu, pemberian imbalan bunga untuk periode ini juga diperbesar. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi wajib pajak, terutama mereka yang sedang mencari cara untuk mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada mereka.

 

Lebih lengkapnya, berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan Agustus 2023:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,35%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,77%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,52%
2 Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (2)] 0,52%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,52%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 1,93%
5 Terlambat bayar/setor pajak 1,93%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 1,93%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,35%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,77%
9 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)] 1,77%
10 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,18%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan 0,52%
2. Terlambat penerbitan SKPLB 0,93%
3. Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan 1,35%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Agustus 2023. https://news.ddtc.co.id/kemenkeu-tetapkan-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-agustus-2023-1796119

Fitriya. (2023). Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1690861247_kmk_38_2023_tarif_bunga_agustus_2023.pdf

 

Ilustrasi sistem Pengadilan Pajak E-Tax Court yang mulai diresmikan tanggal 31 Juli

Mulai 31 Juli 2023, Pengadilan Pajak Resmi Gunakan e-Tax Court

E-Tax Court merupakan sebuah aplikasi layanan administrasi pengadilan pajak yang berbasis elektronik atau online. Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat mengurus administrasi terkait persidangan perpajakan tanpa harus secara fisik datang ke kantor pelayanan. Berdasarkan PER-1/PP/2023, layanan ini akan mulai diselenggarakan dalam administrasi sengketa pajak dan proses persidangan mulai tanggal 31 Juli 2023.


Apa saja fitur yang disediakan e-Tax Court?

    • e-Registration: Fitur untuk membuat akun pada sistem e-Tax Court
    • e-Filing: Fitur untuk mengajukan banding/gugatan secara elektronik
    • e-Litigation: Fitur untuk menunjang proses persidangan
    • e-Putusan: Fitur untuk pengiriman penerbitan salinan putusan pengadilan pajak
    • Dashboard e-Tax Court: Fitur yang berisi informasi sengketa pajak secara realtime


Bagaimana cara mengajukan banding atau gugatan melalui layanan ini?

Pemohon terdaftar yaitu wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum yang sudah memiliki akun dapat mengupload surat banding atau surat gugatan dalam format PDF dan .doc/.docx, serta melampirkan salinan keputusan yang sedang diajukan banding/gugatan. Setelah itu, Ketua Pengadilan Pajak akan menunjuk majelis atau hakim tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan penetapan melalui e-Tax Court.

Persidangan atas pengajuan banding atau gugatan tersebut akan dilakukan menggunakan aplikasi konferensi video. Namun, jika pengajuan tidak dilakukan secara elektronik sidang juga dapat dilakukan dengan cara online jika disetujui oleh banding atau penggugat. Khusus untuk pemeriksaan sengketa pajak, majelis atau hakim tunggal dapat mengubah pelaksanaan sidang menjadi tatap muka.

 


Referensi:

Fitriya. (2023). E-Tax Court Pengadilan Pajak dan Penggunaannya. https://klikpajak.id/blog/e-tax-court-pengadilan-pajak/

Handayani, R. (2023). Pengadilan Pajak Tetapkan Peraturan Baru Tentang e-Tax Court. https://www.pajak.com/pajak/pengadilan-pajak-tetapkan-peraturan-baru-tentang-e-tax-court/

Wildan, M. (2023). Resmi! Pengadilan Pajak Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023. https://news.ddtc.co.id/resmi-pengadilan-pajak-gunakan-e-tax-court-mulai-31-juli-2023-1795900

 

Ilustrasi aturan baru Pajak Natura yang berlaku per 1 Juli 2023

Aturan Pajak Natura Resmi Berlaku per 1 Juli 2023! Apa Saja Ketentuannya?

Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pajak natura dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Di dalam kebijakan tersebut, diatur mengenai pajak penghasilan yang akan dipungut dan dikecualikan kepada karyawan atas fasilitas yang dibeirkan oleh pemberi kerja.

Berdasarkan peraturan ini, seluruh biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) akan dikenakan pajak. Di samping itu, pengenaan pajak ini berkenaan dengan hubungan pekerjaan antara pemberi kerja dan karyawan yang nilainya dikurangi dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajaknya.

Beberapa natura/kenikmatan dapat dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Dalam lampiran PMK No. 66 Tahun 2023, diatur batasan nilai yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak natura tesebut.

Kemudian, melalui Siaran Pers DJP, pembentukan kebijakan terkait pajak natura ini bertujuan untuk mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui pemberian berbagai fasilitas, pemberi kerja juga dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Selanjutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara, sehingga pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada suatu jenis penghasilan tidak bergantung pada bentuk penghasilan tersebut, baik itu dalam bentuk uang maupun selain uang.

 


Referensi:

Indraini, A. (2023). Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Mulai 1 Juli 2023. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6806888/catat-ini-daftar-fasilitas-kantor-yang-kena-pajak-mulai-1-juli-2023

Menkeu RI. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/dce5daf1-d4e5-4bd1-bc4e-2c086ae33c04/2023pmkeuangan066.pdf

Siaran Pers DJP. (2023). Ralat Atas SP-23/2023 Tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-07/SP-%2024%20Ralat%20SP%2023%20Tahun%202023.pdf

Ilustrasi hewan kurban dengan pertanyaan apakah dikenakan pajak

Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak?

Kemarin saat Hari Raya Idul Adha banyak umat Islam khususnya di Indonesia berbondong-bondong menyisihkan sebagian hartanya membeli hewan ternak terutama sapi dan kambing. Permintaan yang tinggi ini mengakibatkan peternak hewan dibanjiri pembeli untuk menyambut Hari Raya Idul Adha.

Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan, apakah pembelian hewan kurban ini dikenakan pajak?

Peraturan kebijakan mengenai hewan ternak atau hewan kurban pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015. Berdasarkan beleid tersebut dijelaskan bahwa hewan ternak yang dibebaskan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sapi indukan yang harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Oleh sebab itu, pada kebijakan PMK ini yang termasuk hewan ternak kecuali sapi indukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Disebabkan hanya sapi indukan yang dibebaskan dari PPN, timbul keluhan dari pengusaha ternak sehingga tak sedikit pengusaha yang menaikkan harga jual ternak tersebut. Atas dasar hal itu, PMK Nomor 267/PMK.010/2015 yang sebelumnya diundangkan akhirnya diubah dengan kebijakan PMK Nomor 5/PMK.010/2016.

Melalui perubahan PMK tersebut, terdapat tambahan ketentuan mengenai pembebasan PPN untuk hewan ternak yakni sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya. Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pembebasan PPN tetap sama seperti PMK sebelumnya dengan ditambahkan beberapa rincian terkait pemrosesan yang dialami dan jenis ternak tersebut.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hewan ternak yang ditujukan untuk kurban mendapatkan pembebasan PPN. Selama persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi, tidak akan ada PPN yang dikenakan pada hewan kurban tersebut.


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2021). Iduladha 2021, Begini Aspek Pajak untuk Hewan Kurban. https://news.ddtc.co.id/iduladha-2021-begini-aspek-pajak-untuk-hewan-kurban-31364

Assidiq, M. (2023). Hewan Kurban Kena PPN atau Tidak? Berikut Ketentuannya! https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/hewan-kurban-kena-ppn-atau-tidak-berikut-ketentuannya/

Sandra. (2021). Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak? https://www.pajakku.com/read/60fa73d38f25dc113f2327e4/Apakah-Hewan-Kurban-Dikenakan-Pajak

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT DKI Jakarta

HUT DKI Jakarta: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diselenggarakan!

Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan atau penghapusan sanski administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini sudah dimulai sejak HUT DKI Jakarta tanggal 22 Juni kemarin dan keringanan ini akan diselenggarakan hingga akhir tahun tepatnya sampai tanggal 29 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku juga bagi yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. Namun, sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak diharuskan untuk melakukan pendaftaran akun dan menginput data kendaraannya terlebih dahulu. Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan menggunakan kode bayar yang diberikan saat proses verifikasi STNK melalui aplikasi SIGNAL.

Untuk lebih lengkapnya, program pemutihan ini berupa:

    • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
    • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
    • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Diharapkan bahwa kebijakan keringanan sanksi administrasi pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih aktif dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat bisa taat membayar pajak dan segera memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

 


Referensi:

CNN Indonesia. (2023). Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 29 Desember 2023. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230623081852-579-965581/pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-berlaku-hingga-29-desember-2023

Kurniawan, Ruly. (2023). Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023 Dimulai, Apa Saja Keuntungannya?. https://regional.kontan.co.id/news/pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-2023-dimulai-apa-saja-keuntungannya

Rahadianysah, Rangga. (2023). Selamat Ulang Tahun Jakarta! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. https://oto.detik.com/berita/d-6786101/selamat-ulang-tahun-jakarta-pemprov-dki-gelar-pemutihan-denda-pajak-kendaraan

 

Ilustrasi tentang Kewajiban Memiliki NPWP di Taxschool.id

Apakah Wajib Memiliki NPWP?

Apa itu NPWP?

Secara umum NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tersebut juga memiliki keuntungan diantaranya yaitu berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.

Pentingnya Memiliki NPWP

Secara umum, di banyak negara, ada kewajiban bagi individu atau entitas yang memenuhi kriteria tertentu untuk memiliki NPWP. Beberapa alasan mengapa seseorang mungkin diwajibkan memiliki NPWP adalah:

  • Penghasilan: Jika memiliki penghasilan yang kena pajak, mungkin diwajibkan untuk memiliki NPWP. Penghasilan ini bisa berasal dari gaji, usaha sendiri, investasi, atau sumber pendapatan lainnya.
  • Kewajiban Pajak: Jika memiliki kewajiban pajak tertentu, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya, pemerintah mungkin mengharuskan memiliki NPWP.
  • Keterlibatan dalam Transaksi Bisnis: Dalam beberapa negara, NPWP juga diperlukan untuk terlibat dalam transaksi bisnis tertentu, seperti pembelian atau penjualan properti, pembukaan rekening bank, atau partisipasi dalam lelang.
  • Kepemilikan Usaha: Jika memiliki usaha sendiri, mungkin diwajibkan memiliki NPWP untuk melaporkan pendapatan dan membayar pajak yang terkait dengan usaha.
  • Menerima Tunjangan atau Manfaat Pemerintah: Di beberapa negara, memiliki NPWP mungkin merupakan persyaratan untuk menerima tunjangan atau manfaat pemerintah, seperti tunjangan anak, tunjangan pensiun, atau bantuan sosial.

Kewajiban memiliki NPWP dapat berbeda-beda antara individu dan entitas bisnis. Jika tidak yakin apakah wajib memiliki NPWP, sebaiknya berkonsultasi dengan otoritas pajak setempat atau konsultan pajak yang berwenang. Mereka akan memberikan informasi yang lebih spesifik dan akurat sesuai dengan hukum perpajakan negara.

Beberapa hal mengapa NPWP itu penting untuk dimiliki bagi mereka yang sudah berpenghasilan dan sudah wajib membayar pajak. Sekarang pun masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengajukan NPWP karena Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kemudahan dengan menyediakan dua cara membuat NPWP yaitu dengan online maupun offline. Untuk cara online cukup dengan mengisi persyaratan pada https://ereg.pajak.go.id yang merupakan website yang melayani pembuatan NPWP. Sedangkan jika merasa tidak puas menggunakan cara online, bisa langsung datang ke Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat NPWP.

 


Referensi

Hipajak. (2022). Pengertian, Jenis, dan Manfaat NPWP. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-dan-manfaat-npwp

Muslimah. (2022). Apa itu NPWP? Begini Cara Dapatkan Kartu & Contohnya. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/apa-itu-npwp/

Pratiwi. (2023). Pentingnya Memiliki NPWP. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5dae7fa04c6a88754c088045/Pentingnya-Memiliki-NPWP

pexels-nataliya-vaitkevich-6863248

Mengapa kita harus diwajibkan membayar Pajak?

Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita harus membayar pajak:

  1. Pembiayaan Pengeluaran Publik

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, penegakan hukum, dan lain sebagainya. Pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan dan manfaat publik kepada masyarakat.

 

  1. Keadilan Sosial

Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Sistem perpajakan yang progresif dapat memberikan beban pajak yang lebih berat kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, sementara memberikan keringanan kepada mereka yang kurang mampu. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial kepada kelompok yang rentan.

 

  1. Pemerataan Pembangunan

Pajak dapat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah. Penerimaan pajak dari daerah yang lebih maju ekonominya dapat dialokasikan untuk pembangunan di daerah yang lebih tertinggal. Dengan demikian, pajak dapat membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif.

 

  1. Pemeliharaan Stabilitas Ekonomi

Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menggunakan sistem perpajakan untuk mengatur dan mempengaruhi kegiatan ekonomi. Misalnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, mengatur permintaan dan penawaran, mendorong investasi, dan mengatasi ketimpangan ekonomi.

 

  1. Mempertahankan Keberlanjutan Pelayanan Publik

Pembayaran pajak secara teratur membantu menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan digunakan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan transportasi publik.

Dengan memahami bahwa fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah dan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat umum itu berasal dari pajak yang secara rutin masyarakat bayarkan, seharusnya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk turut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut. Dengan memahami bahwa dengan membayar pajak masyarakat juga ikut andil dalam pembangunan negara, masyarakat juga seharusnya sadar untuk berperan serta untuk menjalankan fungsi pengawasan penggunaan pajak itu sendiri.


Lathifa. (2022). Mengapa Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui. Online Pajak.  https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/mengapa-harus-bayar-pajak

Maulana. (2023). Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61387134dcd4b57133ed213c/Apa-Itu-Pajak-dan-Kenapa-Kita-Wajib-Membayarnya