Aturan Baru Tentang Penyusutan dan Amortisasi, Begini Ketentuannya

Illustrasi aturan baru mengenai penyusutan dan amortisasi sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2023

Pengurangan penghasilan bruto dalam fiskal salah satunya meliputi biaya penyusutan dan amortisasi. Terkadang, terjadi perbedaan antara jumlah penyusutan komersial dan penyusutan fiskal. Dalam kasus ini, rekonsiliasi fiskal diperlukan. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep dan metode penyusutan dalam peraturan perpajakan sangat penting bagi wajib pajak.

Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru mengenai penyusutan dan amortisasi. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. Menurut peraturan ini, wajib pajak dapat melakukan penyusutan atau amortisasi berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya sesuai dengan pembukuan mereka.

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan untuk harta yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022. Pemberitahuan ini harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 30 April 2024.

Dalam PMK No. 72 Tahun 2023 Pasal 7, pemerintah juga memberikan kepastian hukum mengenai penyusutan biaya perbaikan harta berwujud. Biaya harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun akan diakumulasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Selanjutnya, biaya tersebut diperhitungkan sebagai beban melalui penyusutan.

 


Referensi:

DDTC Academy. (2023). Ada Aturan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru! Wajib Pajak Harus Tahu. https://news.ddtc.co.id/ada-aturan-penyusutan-dan-amortisasi-terbaru-wajib-pajak-harus-tahu-1796268

Kencana, M. R. B. (2023). Ditjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Penyusutan dan Amortisasi Harta, Ini Penjelasannya. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5359261/ditjen-pajak-rilis-aturan-baru-soal-penyusutan-dan-amortisasi-harta-ini-penjelasannya

Suartama, D. (2023). Penyusutan/Amortisasi Bisa Lebih dari 20 Tahun, Ini Ketentuannya. https://ortax.org/bagaimana-perubahan-ketentuan-penyusutan-pada-uu-hpp

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *