Tarif Terbaru Bunga Sanksi Pajak Pada Bulan Agustus 2023

KMK No. 38/KMK.10/2023 mengatur tarif bunga sanksi pajak

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan penyesuaian tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2023. Tarif ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi, yang mencakup bunga dan pemberian imbalan bunga.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/2023, tarif bunga per bulan yang ditetapkan berkisar antara 0,52% hingga 2,18%. Ini menandai penurunan tarif bunga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Selain itu, pemberian imbalan bunga untuk periode ini juga diperbesar. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi wajib pajak, terutama mereka yang sedang mencari cara untuk mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada mereka.

 

Lebih lengkapnya, berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan Agustus 2023:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,35%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,77%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,52%
2 Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (2)] 0,52%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,52%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 1,93%
5 Terlambat bayar/setor pajak 1,93%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 1,93%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,35%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,77%
9 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)] 1,77%
10 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,18%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan 0,52%
2. Terlambat penerbitan SKPLB 0,93%
3. Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan 1,35%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Agustus 2023. https://news.ddtc.co.id/kemenkeu-tetapkan-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-agustus-2023-1796119

Fitriya. (2023). Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1690861247_kmk_38_2023_tarif_bunga_agustus_2023.pdf

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *