IMG_2038

Mengenal Lebih Dekat NPWP Badan: Identitas Pajak Korporasi yang Penting

Dalam era globalisasi saat ini, bisnis dan industri telah berkembang pesat di seluruh dunia. Bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara sah secara hukum, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan adalah suatu keharusan. Salah satu aspek penting dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.

 

Apa Itu NPWP Badan?

NPWP Badan adalah identitas pajak yang diberikan kepada perusahaan atau entitas hukum tertentu yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan Indonesia.

Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Siapa yang Diwajibkan Memiliki NPWP

Seiring diberlakukannya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP, kini format Nomor Pokok Wajib Pajak juga berubah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP badan terbaru terdiri dari 16 digit.

Sedangkan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP Badan di antaranya:

  1. Badan

Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap perkumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan usaha maupun tidak, wajib untuk memiliki NPWP Badan.

  1. Bendahara

Begitu juga dengan bendahara pemerintah sebagai pihak yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara.

  1. Penyelenggara Kegiatan

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan aktivitas sebagai penyelenggara kegiatan dan membayarkan imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (bukan BUT)

Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya

  1. Joint Operation

Wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP badan adalah bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation.

 

Proses Pendaftaran NPWP Badan :

  1. Isi Formulir permohonan NPWP, lalu ditandatangani oleh direktur perusahaan/Wajib Pajak Badan.
  2. Fotokopi KTP dan / atau paspor direktur (apabila bukan Warga Negara Indonesia/WNI) serta NPWP dan SKD (Surat Keterangan Domisili) lama (bila Wajib Pajak Badan/WPB pindah dari KPP lama ke KPP baru) harus diberikan.
  3. Surat Keterangan Domisili (SKD) asli harus diperlihatkan.
  4. Fotokopi berupa bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM harus diperlihatkan.

Karena data yang tersimpan dalam NPWP harus sama dengan data yang tertera pada KTP, maka ketika tempat tinggal wajib pajak pindah, maka perubahan itu harus disampaikan ke KPP asal.

 

NPWP Badan adalah identitas pajak penting bagi perusahaan di Indonesia. Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan dapat mematuhi hukum perpajakan, memudahkan akses ke fasilitas perbankan, membangun reputasi yang kuat, dan berpartisipasi dalam berbagai proyek. Perusahaan diwajibkan untuk menjalani proses pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kelancaran operasionalnya di Indonesia.


Refrensi :

Fatimah. (2020). Perbedaan NPWP Badan dan Orang Pribadi. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/600e9b3e5bddc138006e2fec/Perbedaan-NPWP-Badan-dan-Orang-Pribadi

Fitriya. (2023). Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/

Online Pajak. (2023). NPWP Bagi Wajib Pajak Badan. https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/npwp-bagi-wajib-pajak-badan-wpb

Ilustrasi tentang Kewajiban Memiliki NPWP di Taxschool.id

Apakah Wajib Memiliki NPWP?

Apa itu NPWP?

Secara umum NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tersebut juga memiliki keuntungan diantaranya yaitu berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.

Pentingnya Memiliki NPWP

Secara umum, di banyak negara, ada kewajiban bagi individu atau entitas yang memenuhi kriteria tertentu untuk memiliki NPWP. Beberapa alasan mengapa seseorang mungkin diwajibkan memiliki NPWP adalah:

  • Penghasilan: Jika memiliki penghasilan yang kena pajak, mungkin diwajibkan untuk memiliki NPWP. Penghasilan ini bisa berasal dari gaji, usaha sendiri, investasi, atau sumber pendapatan lainnya.
  • Kewajiban Pajak: Jika memiliki kewajiban pajak tertentu, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya, pemerintah mungkin mengharuskan memiliki NPWP.
  • Keterlibatan dalam Transaksi Bisnis: Dalam beberapa negara, NPWP juga diperlukan untuk terlibat dalam transaksi bisnis tertentu, seperti pembelian atau penjualan properti, pembukaan rekening bank, atau partisipasi dalam lelang.
  • Kepemilikan Usaha: Jika memiliki usaha sendiri, mungkin diwajibkan memiliki NPWP untuk melaporkan pendapatan dan membayar pajak yang terkait dengan usaha.
  • Menerima Tunjangan atau Manfaat Pemerintah: Di beberapa negara, memiliki NPWP mungkin merupakan persyaratan untuk menerima tunjangan atau manfaat pemerintah, seperti tunjangan anak, tunjangan pensiun, atau bantuan sosial.

Kewajiban memiliki NPWP dapat berbeda-beda antara individu dan entitas bisnis. Jika tidak yakin apakah wajib memiliki NPWP, sebaiknya berkonsultasi dengan otoritas pajak setempat atau konsultan pajak yang berwenang. Mereka akan memberikan informasi yang lebih spesifik dan akurat sesuai dengan hukum perpajakan negara.

Beberapa hal mengapa NPWP itu penting untuk dimiliki bagi mereka yang sudah berpenghasilan dan sudah wajib membayar pajak. Sekarang pun masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengajukan NPWP karena Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kemudahan dengan menyediakan dua cara membuat NPWP yaitu dengan online maupun offline. Untuk cara online cukup dengan mengisi persyaratan pada https://ereg.pajak.go.id yang merupakan website yang melayani pembuatan NPWP. Sedangkan jika merasa tidak puas menggunakan cara online, bisa langsung datang ke Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat NPWP.

 


Referensi

Hipajak. (2022). Pengertian, Jenis, dan Manfaat NPWP. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-dan-manfaat-npwp

Muslimah. (2022). Apa itu NPWP? Begini Cara Dapatkan Kartu & Contohnya. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/apa-itu-npwp/

Pratiwi. (2023). Pentingnya Memiliki NPWP. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5dae7fa04c6a88754c088045/Pentingnya-Memiliki-NPWP

WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Kebijakan Baru untuk Wajib Pajak “NIK Menjadi NPWP”

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP. Inovasi ini diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 2021, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 2024. Sementara saat ini tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Manfaat Integrasi NIK-NPWP yaitu meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP dipastikan akan meluaskan basis penerimaan pajak sehingga dalam jangka menengah dan panjang diharapkan penerimaan pajak akan meningkat. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa, melampaui DJP bahkan Kemenkeu. Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak.

Dampak bagi Wajib Pajak jika tidak Validasi NIK-NPWP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mekonsekuensi yang ditanggung bila tidak melakukan validasi NIK adalah Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital online, seperti e-SPT, dan lain sebagainya. Maka dari itu, validasi ini justru bisa memudahkan akses untuk layanan digital pajak.


Referensi

Kementerian Keuangan. (2022). Resmi Diluncurkan, Ini Format Baru NPWP. Kementerian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Format-Baru-NPWP

Siregar. (2022). NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP DJKN.  Kementerian Keuangan.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15420/NIK-sebagai-NPWP-dan-potensi-sinergi-DJP DJKN.html#:~:text=03%2F2022%20tentang%20NPWP%20Bagi,penuh%20pada%20tanggal%2001%20januari

Sopiah. (2023). Jadi NPWP, Apa Punya NIK Berarti Harus Bayar Pajak?. CNBC INDONESIA. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209154849-4-412501/jadi-npwp-apa-punya-nik-berarti-harus-bayar-pajak#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Pada%201,Keuangan%20Neilmaldrin%20Noor%20menghimbau%20agar

Widyastuti. (2023). 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini. tempo.com. https://bisnis.tempo.co/read/1678223/5-fakta-soal-nik-menjadi-npwp-mulai-berlaku-tahun-ini#:~:text=Penggunaan%20NIK%20sebagai%20NPWP%20bertujuan,nomor%20pribadi%20yang%20berbeda%2Dbeda

 

 

 

WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Wajib Pajak Harus Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri. Jika Tidak, Akan Ada Konsekuensinya.

Kewajiban untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan subjektif maupun objektif.

Penggunaan NIK menjadi NPWP dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, semua transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Bila aktivasi NIK jadi NPWP ini tidak dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan bagi wajib pajak yang memang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Berdasarkan PP 50/2022 bahwa syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak. Lalu, syarat objektif terpenuhi apabila subjek pajak sudah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Jika DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa perysaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, maka DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi NIK jadi NPWP secara mandiri, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masuk dengan cara memasukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah masuk, maka masuk ke menu utama “Profil”
  3. Pada menu “Profil” akan terlihat status validitas data utama yang anda miliki. Jika terdapat status “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi” maka anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Lalu pada menu “Profil” terdapat pula “Data Utama” dan anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah, kemudian klik “Validasi”, maka sistem akan melakukan validasi data yang tercatat di Dukcapil
  6. Kemudian, jika data sudah dikatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “OK” pada notifikasi tersebut
  7. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”
  8. Pada menu ubah profil, anda harus melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP

Referensi

Oswaldo, Ignacio Geordi. (2023). Step by Step Validasi NIK Jadi NPWP, Wajib Dilakukan. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6509382/step-by-step-validasi-nik-jadi-npwp-wajib-dilakukan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Wildan, Muhamad. (2023). WP Tak Aktifkan NIK sebagai NPWP Secara Mandiri, Ini Konsekuensinya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-tak-aktifkan-nik-sebagai-npwp-secara-mandiri-ini-konsekuensinya-44955

 

pexels-photo-8927687

Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berstatus tidak aktif apabila wajib pajak tercantum sebagai wajib pajak non-efektif atau NE. Wajib pajak non-efektif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, namun belum melakukan penghapusan NPWP.

Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori non-efektif, maka perlu melakukan pengaktifan kembali agar kewajiban sebagai wajib pajak bisa dilakukan. Adapun pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan.

Permohonan dilakukan dengan menyampaikan formulir pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif serta melampirkan dokumen pendukung, baik secara tertulis maupun elektronik. Permohonan tertulis bisa diajukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Untuk permohonan secara elektronik bisa diajukan melalui aplikasi registrasi DJP atau bisa melalui contact center Kring Pajak berupa layanan telepon ataupun live chat pada laman pajak.go.id.

Berdasarkan ketentuan PER 04/2020, bahwa wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP melalui contact center  Kring Pajak harus melalui proses validasi identitas. Pada proses validasi identitas dibutuhkan untuk membuktikan bahwa yang mengajukan permohonan tersebut memang wajib pajak itu sendiri.

Selanjutnya, jika sudah melakukan validasi maka permohonan wajib pajak akan diproses oleh petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, maka wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Setelah permohonan selesai, maka NPWP yang berstatus non-efektif akan berstatus aktif kembali dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.


Referensi

Fitriana, Nurul. (2022). Jangan Bingung! Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Secara Online. Kompas TV. https://www.kompas.tv/article/316029/jangan-bingung-ini-cara-mengaktifkan-npwp-non-efektif-secara-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Redaksi DDTC News. (2022). WP Non-Efektif Ingin Lakukan Perubahan Data? Aktifkan Dulu NPWP-nya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-non-efektif-ingin-lakukan-perubahan-data-aktifkan-dulu-npwp-nya-43870

Sembiring, Lidya Julita. (2022). Jangan Panik! Begini Cara Mudah Aktifkan NPWP Non-Efektif. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220314140453-4-322568/jangan-panik-begini-cara-mudah-aktifkan-npwp-non-efektif

pexels-tara-winstead-7111519

Wajib Pajak Non Efektif Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 bahwa wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Terdapat 11 kriteria yang bisa menjadikan seseorang sebagai wajib pajak berstatus non efektif. Beberapa diantaranya yaitu, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan yang dimiliki berada di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administrative untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selain ketiga kriteria tersebut, masih ada 8 kriteria lain yang terdapat pada PER-04/PJ/2020.

Bagi wajib pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, maka tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun saat tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, dan tidak diterbitkan surat tagihan pajak atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Dengan demikian, wajib pajak yang berstatus menganggur dan tidak mempunyai penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT tahunan dengan cara mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif.

Hal tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan yang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun, batas PTKP yang dimaksud yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi baik masih lajang maupun sudah menikah.

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif bisa diajukan secara elektronik atau tertulis, serta melampirkan surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung yang mampu menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.


Referensi

Anwar, Muhammad Choirul. (2022). Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/03/11/081329226/simak-kriteria-wajib-pajak-non-efektif-yang-tidak-wajib-lapor-spt?page=all

Cristina. (2021). Kenali Apa itu Wajib Pajak Non Efektif. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/60595195efa1bb468437ddcd/Kenali-Apa-itu-Wajib-Pajak-Non-Efektif%C2%A0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

pexels-nataliya-vaitkevich-6863255

Berlaku Bulan Depan, Berikut yang Perlu Diketahui Tentang PER-11/PJ/2022

PER-11/PJ/2022 tentang perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan akan  diberlakukan pada tanggal 1 September 2022. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya akan disebut PKP harus memperhatikan ketentuan dari Pasal PER-11/PJ/2022 ketika mencantumkan identitas PKP pembeli dalam faktur pajak.

Mulai bulan depan, ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 resmi diberlakukan. Dalam ayat tersebut diatur secara khusus tentang pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP/JKP diserahkan ke tempat terutang yang dipusatkan yang berada di Kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP yang dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Kawasan tertentu yang dimaksud merupakan tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau Kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila kriteria Pasal 6 ayat (6) telah terpenuhi, maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak yaitu nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Perlu diingat bahwa ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat pada Pasal 6 ayat (6) tersebut hanya berlaku bagi PKP pembeli merupakan PKP yang telah terdaftar di KPP pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) serta melakukan pemusatan PPN sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.


Referensi

FlazzTax, Monic. (2022). Peraturan PER-11/PJ/2022 memuat Perubahan dari PER-03/PJ/2022, Berlaku 1 September 2022. Pajak Startup. https://pajakstartup.com/2022/08/23/peraturan-per-11-pj-2022-memuat-perubahan-dari-per-03-pj-2022-berlaku-1-september-2022/

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

Wildan, Muhammad. (2022). DJP Ingatkan Lagi Wajib Pajak,PER-11/PJ/2022 Baru Berlaku 1 September. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-lagi-wajib-pajak-per-11-pj-2022-baru-berlaku-1-september-41422

pexels-pixabay-271168

Syarat Penghapusan NPWP Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia, Perlu Perhatikan Warisan?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapus jika wajib pajak telah meninggal dunia dengan cara mengajukan penghapusan atau penetapan status non-efektif (Wajib Pajak NE).

Namun, dalam melakukan penghapusan NPWP ini, pihak keluarga atau ahli waris wajib pajak tersebut perlu memperhatikan terkait ada atau tidaknya warisan yang ditinggalkan wajib pajak.

Jika ada warisan yang ditinggalkan oleh wajib pajak, harus diperhatikan juga apakah warisan tersebut sudah terbagi atau belum.

Bagi wajib pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka perlu adanya perubahan data wajib pajak orang pribadi menjadi wajib pajak warisan belum terbagi, karena persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada.

Hal tersebut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bagi wajib pajak yang meninggal dunia yang tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah selesai dibagikan kepada ahli waris atas NPWP miliknya, maka bisa mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau permohonan penghapusan NPWP.

Ketentuan terkait kriteria wajib pajak orang pribadi yang bisa ditetapkan menjadi wajib pajak non-efektif diatur secara terperinci dalam PER-04/PJ/2020.

Untuk penetapan wajib pajak non-efektif karena pemilik NPWP meninggal dunia sehingga diajukan permohonan penghapusan NPWP. Maka permohonan penetapannya perlu diajukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar sesuai ketentuan Pasal 26 PER-04/PJ/2020 dengan sayarat sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
  2. Surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan ini dapat diajukan oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.


Referensi

Herdona, Syadesa Anida. (2022). Suami Meninggal dan Meninggalkan Warisan, Bagaimana dengan NPWP-nya?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/suami-meninggal-dan-meninggalkan-warisan-bagaimana-dengan-npwp-nya-41187

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. https://www.pajak.go.id/id/penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak

Redaksi DDTCNews. (2022). Penghapusan NPWP karena Pemilik Meninggal, Perhatikan Status Warisan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/penghapusan-npwp-karena-pemilik-meninggal-perhatikan-status-warisan-41321

MINSK, BELARUS - MAY 26, 2017: interior in modern elite fast food cafe burger king

Format Baru NPWP Cabang yang Harus Diketahui oleh WP Pemilik 2 Tempat Usaha atau Lebih

Setelah penggabungan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diresmikan, Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan bahwa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan mengambil alih fungsi NPWP cabang secara bertahap.
Hal tersebut sesuai dengan format baru atas NPWP yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.03/2022.
Format baru NPWP berdasarkan PMK No.112 Tahun 2022 sebagai berikut.
Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia. Bagi pendaftaran wajib pajak baru dengan cara aktivasi NIK sebagai NPWP tetap diberikan NPWP format 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) tetap menggunakan format NPWP 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023.
Dirjen pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa NITKU merupakan format baru dari NPWP cabang. Penggunaan NITKU sebagai NPWP cabang akan mulai diimplementasikan penuh pada Januari 2024.
Beliau mengatakan juga bahwa bagi wajib pajak yang memiliki 2 tempat usaha atau lebih, NPWP-nya tetap menggunakan NIK, hanya saja akan ditambahkan nomor baru yaitu NITKU yang auto generated by system menggunakan core tax administration system.


Referensi

Redaksi PajakOnline. (2022). Format Baru NPWP Cabang Diberikan Bertahap. Pajak Online. https://www.pajakonline.com/format-baru-npwp-cabang-diberikan-bertahap/

Tambunan, Adeline Hilary. (2022). NPWP Cabang Miliki Format Baru, DJP Akan Berikan Bertahap. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62df5aeca9ea8709cb18b41c/NPWP-Cabang-Miliki-Format-Baru-DJP-Akan-Berikan-Bertahap

Wildan, Muhamad. (2022). WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan Secara Otomatis. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-punya-2-tempat-usaha-atau-lebih-nitku-diberikan-secara-otomatis-40971

Artikel Cover Hari Pajak-03

NIK Jadi NPWP, Tahun Depan Semua Penduduk Indonesia Menjadi Wajib Pajak?

Pada tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, meluruskan pemberitaan yang menyebut setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP) ditegaskan olehnya sebagai sesuatu yang salah dan menyesatkan.

Menkeu juga memberitahukan bahwa integrasi NIK dan NPWP guna untuk penyederhanaan administrasi  dan untuk konsistensi. Sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki dua identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan.

Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2022, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika syarat berikut terpenuhi.

Pertama, pemilik NIK yang akan dikenakan pajak jika sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun.

Kedua, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta perbulan untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018.

Dengan demikian penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan diterapkan mulai tahun depan, tidak menjadikan semua penduduk Indonesia membayar pajak atau sebagai Wajib Pajak (WP).


Referensi

Amaranggana. (2021). Integrasi NIK & NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/615d11394c0e791c3760b53c/Integrasi-NIK-&-NPWP-Semua-Penduduk-Jadi-Wajib-Pajak?

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Kembali Tegaskan, Menkeu Sebut NIK Jadi NPWP untuk Penyederhanaan. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kembali-tegaskan-menkeu-sebut-nik-jadi-npwp-untuk-penyederhanaan/

Redaksi DDTC News. (2022). NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Siapa yang Wajib Bayar Pajak?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/nik-jadi-npwp-mulai-2023-siapa-yang-wajib-bayar-pajak-40167