Berlaku Bulan Depan, Berikut yang Perlu Diketahui Tentang PER-11/PJ/2022

PER-11/PJ/2022 tentang perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan akan  diberlakukan pada tanggal 1 September 2022. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya akan disebut PKP harus memperhatikan ketentuan dari Pasal PER-11/PJ/2022 ketika mencantumkan identitas PKP pembeli dalam faktur pajak.

Mulai bulan depan, ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 resmi diberlakukan. Dalam ayat tersebut diatur secara khusus tentang pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP/JKP diserahkan ke tempat terutang yang dipusatkan yang berada di Kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP yang dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Kawasan tertentu yang dimaksud merupakan tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau Kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila kriteria Pasal 6 ayat (6) telah terpenuhi, maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak yaitu nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Perlu diingat bahwa ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat pada Pasal 6 ayat (6) tersebut hanya berlaku bagi PKP pembeli merupakan PKP yang telah terdaftar di KPP pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) serta melakukan pemusatan PPN sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.


Referensi

FlazzTax, Monic. (2022). Peraturan PER-11/PJ/2022 memuat Perubahan dari PER-03/PJ/2022, Berlaku 1 September 2022. Pajak Startup. https://pajakstartup.com/2022/08/23/peraturan-per-11-pj-2022-memuat-perubahan-dari-per-03-pj-2022-berlaku-1-september-2022/

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

Wildan, Muhammad. (2022). DJP Ingatkan Lagi Wajib Pajak,PER-11/PJ/2022 Baru Berlaku 1 September. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-lagi-wajib-pajak-per-11-pj-2022-baru-berlaku-1-september-41422

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *