Syarat Penghapusan NPWP Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia, Perlu Perhatikan Warisan?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapus jika wajib pajak telah meninggal dunia dengan cara mengajukan penghapusan atau penetapan status non-efektif (Wajib Pajak NE).

Namun, dalam melakukan penghapusan NPWP ini, pihak keluarga atau ahli waris wajib pajak tersebut perlu memperhatikan terkait ada atau tidaknya warisan yang ditinggalkan wajib pajak.

Jika ada warisan yang ditinggalkan oleh wajib pajak, harus diperhatikan juga apakah warisan tersebut sudah terbagi atau belum.

Bagi wajib pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka perlu adanya perubahan data wajib pajak orang pribadi menjadi wajib pajak warisan belum terbagi, karena persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada.

Hal tersebut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bagi wajib pajak yang meninggal dunia yang tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah selesai dibagikan kepada ahli waris atas NPWP miliknya, maka bisa mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau permohonan penghapusan NPWP.

Ketentuan terkait kriteria wajib pajak orang pribadi yang bisa ditetapkan menjadi wajib pajak non-efektif diatur secara terperinci dalam PER-04/PJ/2020.

Untuk penetapan wajib pajak non-efektif karena pemilik NPWP meninggal dunia sehingga diajukan permohonan penghapusan NPWP. Maka permohonan penetapannya perlu diajukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar sesuai ketentuan Pasal 26 PER-04/PJ/2020 dengan sayarat sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
  2. Surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan ini dapat diajukan oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.


Referensi

Herdona, Syadesa Anida. (2022). Suami Meninggal dan Meninggalkan Warisan, Bagaimana dengan NPWP-nya?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/suami-meninggal-dan-meninggalkan-warisan-bagaimana-dengan-npwp-nya-41187

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. https://www.pajak.go.id/id/penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak

Redaksi DDTCNews. (2022). Penghapusan NPWP karena Pemilik Meninggal, Perhatikan Status Warisan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/penghapusan-npwp-karena-pemilik-meninggal-perhatikan-status-warisan-41321

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *