Setelah penggabungan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diresmikan, Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan bahwa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan mengambil alih fungsi NPWP cabang secara bertahap.
Hal tersebut sesuai dengan format baru atas NPWP yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.03/2022.
Format baru NPWP berdasarkan PMK No.112 Tahun 2022 sebagai berikut.
Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia. Bagi pendaftaran wajib pajak baru dengan cara aktivasi NIK sebagai NPWP tetap diberikan NPWP format 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) tetap menggunakan format NPWP 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023.
Dirjen pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa NITKU merupakan format baru dari NPWP cabang. Penggunaan NITKU sebagai NPWP cabang akan mulai diimplementasikan penuh pada Januari 2024.
Beliau mengatakan juga bahwa bagi wajib pajak yang memiliki 2 tempat usaha atau lebih, NPWP-nya tetap menggunakan NIK, hanya saja akan ditambahkan nomor baru yaitu NITKU yang auto generated by system menggunakan core tax administration system.
Referensi
Redaksi PajakOnline. (2022). Format Baru NPWP Cabang Diberikan Bertahap. Pajak Online. https://www.pajakonline.com/format-baru-npwp-cabang-diberikan-bertahap/
Tambunan, Adeline Hilary. (2022). NPWP Cabang Miliki Format Baru, DJP Akan Berikan Bertahap. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62df5aeca9ea8709cb18b41c/NPWP-Cabang-Miliki-Format-Baru-DJP-Akan-Berikan-Bertahap
Wildan, Muhamad. (2022). WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan Secara Otomatis. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-punya-2-tempat-usaha-atau-lebih-nitku-diberikan-secara-otomatis-40971