jenis pajak yang dapat dijadikan kredit pajak

Ini Jenis Pajak yang Bisa Dijadikan Kredit Pajak!

Kredit pajak adalah salah satu hal yang penting dalam dunia perpajakan karena dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun individu dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Juga merupakan jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada awal periode pajak. Jumlah pajak yang dibayar merupakan akumulasi dari pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurangi pajak terutang termasuk pajak penghasilan dari luar negeri.

Jenis – jenis Kredit Pajak

  1. PPh Pasal 21: Pemotongan pajak dari penghasilan terkait jasa, perkerjaan, serta kegiatan boleh dijadikan kredit pajak.
  2. PPh Pasal 22: Pemungutan pajak dari penghasilan berkaitan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha lainnya dianggap sebagai kredit pajak.
  3. PPh Pasal 23: Pemotongan pajak dari penghasilan seperti bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, maupun penghargaan, atau imbalan jasa selain dari yang sudah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e dapat dikreditkan.
  4. PPh Pasal 24: Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan atau dijadikan kredit pajak.
  5. PPh Pasal 25: Pembayaran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak secara angsuran.
  6. PPh Pasal 26 ayat (5): Pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri badan yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri atau badan usaha tetap (BUT) yang sifatnya tidak final.

Ketentuan Pengembalian Pajak

Jika jumlah pajak yang harus dibayar dalam suatu tahun pajak ternyata lebih rendah daripada total kredit pajak, maka atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikembalikan atau dialihkan pada utang pajak lainnya. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.

 


Referensi:

Kosasih, A. (2018). 5 Jenis Kredit Pajak Penghasilan yang Diperbolehkan untuk Wajib Pajak Badan. https://klikpajak.id/blog/5-kredit-pajak-untuk-badan/

OCBC. (2022). Mengenal Kredit Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya! https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/06/20/kredit-pajak-adalah

Online Pajak. (2019). Kredit Pajak: Pahami Istilah Pajak Ini dan Ketahui Jenis-jenisnya. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengertian-kredit-pajak-dan-jenisnya

Sari, P. G. K. S. (2023). Pengertian dan Jenis Kredit Pajak. https://www.pajakku.com/read/6369ce0eb577d80e809024a4/Pengertian-dan-Jenis-Kredit-Pajak-

Ilustrasi aturan baru Pajak Natura yang berlaku per 1 Juli 2023

Aturan Pajak Natura Resmi Berlaku per 1 Juli 2023! Apa Saja Ketentuannya?

Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pajak natura dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Di dalam kebijakan tersebut, diatur mengenai pajak penghasilan yang akan dipungut dan dikecualikan kepada karyawan atas fasilitas yang dibeirkan oleh pemberi kerja.

Berdasarkan peraturan ini, seluruh biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) akan dikenakan pajak. Di samping itu, pengenaan pajak ini berkenaan dengan hubungan pekerjaan antara pemberi kerja dan karyawan yang nilainya dikurangi dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajaknya.

Beberapa natura/kenikmatan dapat dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Dalam lampiran PMK No. 66 Tahun 2023, diatur batasan nilai yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak natura tesebut.

Kemudian, melalui Siaran Pers DJP, pembentukan kebijakan terkait pajak natura ini bertujuan untuk mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui pemberian berbagai fasilitas, pemberi kerja juga dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Selanjutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara, sehingga pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada suatu jenis penghasilan tidak bergantung pada bentuk penghasilan tersebut, baik itu dalam bentuk uang maupun selain uang.

 


Referensi:

Indraini, A. (2023). Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Mulai 1 Juli 2023. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6806888/catat-ini-daftar-fasilitas-kantor-yang-kena-pajak-mulai-1-juli-2023

Menkeu RI. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/dce5daf1-d4e5-4bd1-bc4e-2c086ae33c04/2023pmkeuangan066.pdf

Siaran Pers DJP. (2023). Ralat Atas SP-23/2023 Tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-07/SP-%2024%20Ralat%20SP%2023%20Tahun%202023.pdf

pexels-tara-winstead-7111556

Penyebab Lebih Bayar PPh 21

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan 21, yang selanjutnya wajib pajak akan menerima pemberitahuan terkait status laporan tersebut, baik nihil, kurang bayar maupun lebih bayar. Jika terjadi lebih bayar, maka wajib pajak bisa mengajukan kompensasi lebih bayar laporan pajak PPh 21.

Contohnya faktor yang menyebabkan lebih bayar pada PPh 21, diantaranya:

  1. Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  2. Adanya kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh kurang (lebih) bayar.
  3. Adanya pembetulan pada SPT Masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada perhitungan PPh 21, contohnya seprti kurangnya penghasilan bruto atau bertambahnya komponen pengurangan, dll.

Perhitungan untuk kompensasi lebih bayar laporan pajak bisa dilakukan dengan menghitung selisih PPh yang terutang dengan seluruh kredit pajak PPh 21 oleh wajib pajak. Pajak Penghasilan lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak diketahui lebih kecil dari jumlah kredit pajak oleh wajib pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan, segala kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan. Wajib pajak juga bisa memilih untuk memkompensasikan lebih bayar tersebut untuk utang pajak tahun berikunya.

Dalam melakukan kompensasi lebih bayar dalam lapor pajak, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Pastikan wajib pajak sudah mengisi SPT secara lengkap dan benar.
  • Isi seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PPh yang dipotong pihak lain.
  • Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.
  • Siapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta. Dokumen pendukung yang penting dalam PPh 21 adalah bukti pemotongan.
  • SPT dan dokumen pendukung harus diunggah dalam format PDF.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Bisa juga melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya dengan disertai bukti pengiriman. Menunggu paling lama 12 bulan untuk mengetahui keputusan pengembalian pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian yang lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan. Serta wjaib pajak perlu menunggu 15 hari kerja, selepas 15 hari kerja wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Lalu, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening, sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.


Referensi

Hariani. (2023). Cara Mengurus Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21. Pajak.com https://www.pajak.com/pajak/cara-mengurus-kompensasi-atas-kelebihan-pembayaran-pph-21/

Salsabila. (2020). Bagaimana Cara Kompensasi Lebih Bayar PPh 21?. Pajak.io https://blog.pajak.io/bagaimana-cara-kompensasi-lebih-bayar-pph-21/#:~:text=Atas%20status%20lebih%20bayar%20dalam,untuk%20utang%20pajak%20tahun%20berikutnya.

Sandi. (2023). Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21. Online Pajak https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/kompensasi-lebih-bayar-pph-21#:~:text=Saat%20melakukan%20pelaporan%20SPT%20Masa,perusahaan%2C%20bukan%20di%20level%20pegawai.

IMG_2504

Mengenal Sekilas Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP ini berfungsi sebagai pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21.

 

PTKP ini berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan penghasilan. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP, maka tidak akan dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto dikurangi PTKP, sehingga itulah yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.

 

Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta perbulan maka tidak dikenakan pajak dikarenakan berada dibawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Begitupun untuk PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun.

 

PTKP berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi besarnya PTKP, yaitu tanggungan. Yang menjadi tanggungan dan menentukan nilai akhir PTKP yaitu sebagai berikut:

  • Keluarga sedarah, termasuk orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, hingga anak angkat.
  • Keluarga semenda, termasuk mertua, anak tiri, dan juga ipar.

Jumlah maksimal dalam anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan yaitu sebanyak 3 orang. Jika lebih, maka tidak akan dihitung dalam penyesuaian PTKP.

 

Berikut adalah tarif PTKP yang berlaku saat ini

 

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (T/K) TK/0 (Tanpa Tanggungan) 54000000
TK/1 (1 Tanggungan) 58500000
TK/2 (2 Tanggungan) 63000000
TK/3 (3 Tanggungan) 67500000
Kawin (K) K/0 (Tanpa Tanggungan) 58500000
K/1 (1 Tanggungan) 63000000
K/2 (2 Tanggungan) 67500000
K/3 (3 Tanggungan) 72000000
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung K/I/0 (Tanpa Tanggungan) 112500000
K/I/1 (1 Tanggungan) 117000000

Referensi

Fitriya. (2021). PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/pengertian-ptkp/

Nugroho A Sigit (2018). Tarif PTKP Beserta Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pajakku https://www.pajakku.com/read/5d4920666fd6cc1a05c6cf4a/Tarif-PTKP-Beserta-Cara-Menghitung-Penghasilan-Tidak-Kena-Pajak

Sely. (2023). Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP : Pengertian dan Cara Hitung. Insight Talenta https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/cara-menghitung-apa-itu-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak-adalah/

Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

pexels-nataliya-vaitkevich-6863332

Tak Perlu Khawatir Salah Bayar Pajak, Kini Sudah Ada e-Pbk

Kini wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kesalahan dalam pengisian data saat melakukan penyetoran pajak. Karena, saat ini proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-Pbk.

Pbk sendiri adalah singkatan dari pemindahbukuan yang dilakukan wajib pajak jika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan PMK Nomor 242 Tahun 2014, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Ketika wajib pajak melakukan kesalahan tersebut, maka wajib pajak perlu memperbaikinya dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke DJP. Dahulu untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak harus datang langsung ke KPP. Tetapi, saat ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun, penggunaan fitur e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, wajib pajak bisa mendaftar terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemindahbukuan secara online.

Pertama, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada laman pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, wajib pajak mengisi password dan kode captcha setelah itu wajib pajak bisa klik menu “pemindahbukuan”. Ketiga, ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat pada menu tersebut hingga selesai. Keempat, dalam menu “e-Pbk” wajib pajak pilih menu “permohonan” untuk melakukan pemindahbukuan. Kelima, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Keenam, pastikan data yang diisi sudah benar dan kirim permohonan pemindahbukuan dengan klik “kirim permintaan”. Ketujuh, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk mengetahui perkembangan permohonan yang telah dilakukan.

Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online akan diproses selama 21 hari. Dengan melakukan e-pbk DJP Online, proses permohonan pemindahbukuan jadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke KPP.


Referensi

Fitriya. (2022). Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e-Pbk Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/aplikasi-e-pbk-djp-online-dan-cara-aktivasi-e-pbk-pajak/

Hariani, Aprilia. (2022). Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/layanan-e-pbk-pemindahbukuan-online/

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014

Redaksi DDTCNews. (2022). Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/solusi-salah-setor-pajak-djp-jelaskan-lagi-soal-ketentuan-e-pbk-44427

 

 

pexels-andrea-piacquadio-920382

Mengenal Layanan Baru e-Pbk yang Dikeluarkan DJP

Pbk merupakan singkatan dari pemindahbukuan. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa pemindahbukuan merupakan  suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan permohonan pemindahbukuan secara online yaitu e-Pbk yang tersedia di laman pajak.go.id. Dengan adanya e-Pbk, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Biasanya pemindahbukuan dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Layanan e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan elektronik secara online guna memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak.

Namun penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk DJP. Artinya, yang bisa menggunakan layanan e-Pbk ini masih dikhususkan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang telah tersedia layanan e-Pbk DJP.

Setidaknya ada 10 KPP yang ditunjuk DJP sebagai proyek percontohan atau uji coba layanan pemindahbukuan online melalui e-Pbk pajak ini. Berikut 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah menyediakan layanan pemindahbukuan melalui e-Pbk DJP, antara lain:

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit
  2. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  3. KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  4. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  5. KPP Pratama Tangerang Barat
  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  7. KPP Pratama Kebumen
  8. KPP Pratama Semarang Barat
  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  10. KPP Pratama Gianyar, Bali

Referensi

Aziz, Malik Abdul. (2022). Salah Bayar Pajak? e-PBK saja. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/salah-bayar-pajak-e-pbk-saja

Kurniati, Dian. (2022). DJP Tunjuk 10 KPP untuk Uji Coba Aplikasi e-Pbk, Ini Kriterianya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-tunjuk-10-kpp-untuk-uji-coba-aplikasi-e-pbk-ini-kriterianya-42705

PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja.

pexels-jopwell-1325735

Komisi Penjualan Dikenai Pajak?

Komisi sering dikaitkan dengan seseorang yang berperan sebagai perantara dalam mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan demikian, seorang perantara tersebut mendapatkan upah atau tambahan penghasilan yang biasa disebut sebagai komisi terhadap transaksi yang telah terjadi. Seorang perantara ini kerap disebut sebagai orang ketiga dalam transaksi jual beli.

Peraturan yang menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, peraturan tersebut mempunyai beberapa persyaratan dalam pemakaiannya sebagai dasar perhitungan, antara lain:

  1. Komisi atau jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi tidak diperbolehkan menggunakan peraturan ini karena komisi atau jasa perantara termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pemungutan peraturan tersebut.
  2. Peraturan dapat digunakan jika komisi atau jasa perantara diberikan oleh wajib pajak badan. Jika syarat ini terpenuhi maka peraturan dapat digunakan.
  3. Tidak berstatus sebagai BUT (Badan Usaha Tetap) dan tidak menerima penghasilan dari segala apapun yang berhubungan dengan pekerjaan bebas serta jumlah peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4,8 Miliyar dalam satu tahun pajak.

Komisi penjualan baik yang didapatkan secara rutin atau sewaktu-waktu kepada wajib pajak orang pribadi pastinya akan dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atau PP Nomor 23 Tahun 2018. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

  • PPh Pasal 21 Atas Komisi

PPh Pasal 21 menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan ketika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak pribadi. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh Pasal 21. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang memiliki NPWP sebesar 5%, sedangkan bagi pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 6%. Pengenaan pajak tersebut harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dipotong oleh si pemberi pajak penghasilan.

  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan ketika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak badan. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang memiliki NPWP sebesar 2%, sedangkan bagi pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 4%.

  • PP Nomor 23 Tahun 2018

PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi dasar perhitungan pajak komisi apabila komisi diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 bahwa tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliyar dalam satu tahun pajak.

Jadi, komisi penjualan memang benar dikenai pajak. Kendati demikian, untuk dasar perthitungannya bisa dilihat dari pemberi komisi tersebut kepada pihak ketiga atau pihak perantara, apakah pihak pemotong tersebut berstatus atau berbentuk sebagai pribadi atau badan.


Referensi

Jeven. (2022). Pengenaan Pajak atas Komisi Penjualan. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61addf3d1c72eb1eee0cb333/Pengenaan-Pajak-atas-Komisi-Penjualan

Maulida, Rani. (2021). Ini PPh atas Komisi Penjualan (Orang Pribadi) yang Perlu Anda Ketahui. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/pph-atas-komisi-penjualan-orang-pribadi#:~:text=Untuk%20wajib%20pajak%20badan%20usaha,maka%20dikenakan%20tarif%20sebesar%204%25

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tambunan, Adeline Hilary. (2022). Apa Itu Pajak Komisi?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62df4678a9ea8709cb18b409/Apa-Itu-Pajak-Komisi