pexels-leeloo-thefirst-6929010

Lapor Pajak Fleksibel dan Ga Ribet Melalui e-Filing

Untuk memudahkan segala kegiatan perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat sebuah kebijakan baru, yaitu pengisian SPT menggunakan e-Filing yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta bisa dengan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya.

Dimana e-Filing sendiri adalah layanan yang terdapat dalam sistem aplikasi DJP online, yang memiliki fungsi khusus untuk pelaporan SPT tahunan.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi wajib pajak yang masih awam dengan layanan e-Filing, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk pelaporan SPT tahunan yang lebih mudah.

  1. Login akun e-Filing pada laman DJP Online.
  2. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  3. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
  7. Lalu mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Referensi

Mulyana. (2020). Belajar Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT). Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5de725cb387af773a9e0124f/Belajar-Pajak:-Surat-Pemberitahuan-(SPT)

Nasirudin, Moh Makhfal. (2022). Lapor Pajak Tak Lagi Ribet, Bila. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/lapor-pajak-tak-lagi-ribet-bila

pexels-anna-nekrashevich-6801874

Pajak yang Harus Dibayarkan oleh Seorang Trader

Sebelum membahas tentang pajak yang harus dibayarkan oleh seorang trader, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang trading. Trading adalah salah satu bentuk bisnis yang meliputi aktivitas jual beli instrumen keuangan seperti valuta asing, saham, komoditas, cryptocurrency, dan sebagainya.

Pada saat kita melakukan trading, kita wajib melibatkan broker yang memiliki tugas untuk menghubungi kita dengan pasar modal. Nantinya, broker akan memungut komisi sebesar 0.25% sampai 1% dari transaksi yang kita lakukan di pasar modal.

Keuntungan yang diperoleh trader dari transaksi trading ini wajib dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT PPh Orang Pribadi dan dikenai PPh sesuai dengan tarif yang berlaku di Indonesia. Apabila, terdapat penghasilan lain diluar keuntungan trading. Maka seluruh penghasilan ditotalkan dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak trading forex diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Profit dari selisih kurs mata uang. Bagi seorang trader dalam bidang forex, dasar pengenaan pajaknya telah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang nantinya akan dikenakan tarif progresif sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp 0 – 60 juta dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp 60 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp 250 juta – 500 juta dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp 500 juta – 5 miliar dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan > Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

Pajak trading saham diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Tarif pajak yang harus dibayar oleh trader saham sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. PPh Final atas trading saham ini wajib dibayarkan terlepas dari penghasilan trading saham berupa keuntungan (profit) ataupun rugi.


Referensi

Hasyim, Belaya Salsabila. (2022). Pengen Main Trading Saham, Ada Pajaknya kah?. Pajak.com. https://www.pajak.com/pwf/pengen-main-trading-saham-ada-pajaknya-kah/

Khairizka, Putri Novani. (2022). Pajak Profesi: Pemain Trading, Saham dan Forex, Ini Dia DPP dan Mekanisme Pengenaan PPh Finalnya. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/625cfb96a9ea8709cb189cd9/Pajak-Profesi:-Pemain-Trading-Saham-dan-Forex-Ini-Dia-DPP-dan-Mekanisme-Pengenaan-PPh-Finalnya

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Profit dari selisih kurs mata uang.

pexels-tara-winstead-7111519

Wajib Pajak Non Efektif Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 bahwa wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Terdapat 11 kriteria yang bisa menjadikan seseorang sebagai wajib pajak berstatus non efektif. Beberapa diantaranya yaitu, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan yang dimiliki berada di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administrative untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selain ketiga kriteria tersebut, masih ada 8 kriteria lain yang terdapat pada PER-04/PJ/2020.

Bagi wajib pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, maka tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun saat tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, dan tidak diterbitkan surat tagihan pajak atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Dengan demikian, wajib pajak yang berstatus menganggur dan tidak mempunyai penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT tahunan dengan cara mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif.

Hal tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan yang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun, batas PTKP yang dimaksud yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi baik masih lajang maupun sudah menikah.

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif bisa diajukan secara elektronik atau tertulis, serta melampirkan surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung yang mampu menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.


Referensi

Anwar, Muhammad Choirul. (2022). Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/03/11/081329226/simak-kriteria-wajib-pajak-non-efektif-yang-tidak-wajib-lapor-spt?page=all

Cristina. (2021). Kenali Apa itu Wajib Pajak Non Efektif. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/60595195efa1bb468437ddcd/Kenali-Apa-itu-Wajib-Pajak-Non-Efektif%C2%A0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

pexels-ricardo-esquivel-1745747

UMKM Bebas dari PPh?

Pada tahun 2021, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP disahkan untuk mengubah dan menyesuaikan beberapa peraturan pajak yang sebelumnya telah ada, termasuk menggantikan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan yang terjadi dalam UU HPP salah satunya, yaitu menambahkan ketentuan terkait batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kerap disebut sebagai wajib pajak UMKM.

Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Bagi wajib pajak badan memiliki dua alternatif untuk menghitung PPh terutangnya, sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan rezim PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Berdasarkan PP 23/2018, bahwa wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif final 0,5% dari peredaran bruto.

Kedua, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23/2018, jika wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu memilih menggunakan rezim umum, pajak terutang dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto yang telah memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum tidak dapat menghitung PPh terutang untuk tahun-tahun pajak berikutnya.


Referensi

Herdona, Syadesa Anida. (2022). Omzet Wajib Pajak Badan UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tetap Kena PPh?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/omzet-wajib-pajak-badan-umkm-di-bawah-rp500-juta-tetap-kena-pph-40078

Kompas. (2021). UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh. Kompas.com. https://taxschool.id/2022/06/22/barang-hasil-pertanian-kena-ppn/

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)