jenis pajak yang dapat dijadikan kredit pajak

Ini Jenis Pajak yang Bisa Dijadikan Kredit Pajak!

Kredit pajak adalah salah satu hal yang penting dalam dunia perpajakan karena dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun individu dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Juga merupakan jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada awal periode pajak. Jumlah pajak yang dibayar merupakan akumulasi dari pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurangi pajak terutang termasuk pajak penghasilan dari luar negeri.

Jenis – jenis Kredit Pajak

  1. PPh Pasal 21: Pemotongan pajak dari penghasilan terkait jasa, perkerjaan, serta kegiatan boleh dijadikan kredit pajak.
  2. PPh Pasal 22: Pemungutan pajak dari penghasilan berkaitan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha lainnya dianggap sebagai kredit pajak.
  3. PPh Pasal 23: Pemotongan pajak dari penghasilan seperti bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, maupun penghargaan, atau imbalan jasa selain dari yang sudah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e dapat dikreditkan.
  4. PPh Pasal 24: Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan atau dijadikan kredit pajak.
  5. PPh Pasal 25: Pembayaran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak secara angsuran.
  6. PPh Pasal 26 ayat (5): Pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri badan yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri atau badan usaha tetap (BUT) yang sifatnya tidak final.

Ketentuan Pengembalian Pajak

Jika jumlah pajak yang harus dibayar dalam suatu tahun pajak ternyata lebih rendah daripada total kredit pajak, maka atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikembalikan atau dialihkan pada utang pajak lainnya. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.

 


Referensi:

Kosasih, A. (2018). 5 Jenis Kredit Pajak Penghasilan yang Diperbolehkan untuk Wajib Pajak Badan. https://klikpajak.id/blog/5-kredit-pajak-untuk-badan/

OCBC. (2022). Mengenal Kredit Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya! https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/06/20/kredit-pajak-adalah

Online Pajak. (2019). Kredit Pajak: Pahami Istilah Pajak Ini dan Ketahui Jenis-jenisnya. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengertian-kredit-pajak-dan-jenisnya

Sari, P. G. K. S. (2023). Pengertian dan Jenis Kredit Pajak. https://www.pajakku.com/read/6369ce0eb577d80e809024a4/Pengertian-dan-Jenis-Kredit-Pajak-

KMK No. 38/KMK.10/2023 mengatur tarif bunga sanksi pajak

Tarif Terbaru Bunga Sanksi Pajak Pada Bulan Agustus 2023

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan penyesuaian tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2023. Tarif ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi, yang mencakup bunga dan pemberian imbalan bunga.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/2023, tarif bunga per bulan yang ditetapkan berkisar antara 0,52% hingga 2,18%. Ini menandai penurunan tarif bunga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Selain itu, pemberian imbalan bunga untuk periode ini juga diperbesar. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi wajib pajak, terutama mereka yang sedang mencari cara untuk mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada mereka.

 

Lebih lengkapnya, berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan Agustus 2023:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,35%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,77%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,52%
2 Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (2)] 0,52%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,52%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 1,93%
5 Terlambat bayar/setor pajak 1,93%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 1,93%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,35%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,77%
9 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)] 1,77%
10 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,18%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan 0,52%
2. Terlambat penerbitan SKPLB 0,93%
3. Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan 1,35%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Agustus 2023. https://news.ddtc.co.id/kemenkeu-tetapkan-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-agustus-2023-1796119

Fitriya. (2023). Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1690861247_kmk_38_2023_tarif_bunga_agustus_2023.pdf

 

Ilustrasi fasilitas Pajak Penghasilan di IKN yang diberikan oleh pemerintah

Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN, Apa Saja Ketentuannya?

Pemerintah terus mengakselerasi proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan beberapa strategi perencanaan yang dilaksanakan. IKN menjadi prioritas dan dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan IKN adalah dengan memberikan insentif perpajakan.

Pemberian insentif perpajakan ini diatur berdasarkan ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. Pemerintah memberikan beberapa insentif salah satunya adalah fasilitas pajak penghasilan.

Dalam Pasal 27 PP No. 12 Tahun 2023 dijelaskan fasilitas pajak penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa:

    • Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
    • PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
    • Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
    • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
    • PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
    • Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan insentif berupa Pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Insentif tersebut ditujukan bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai paling sedikit Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat memotivasi para investor untuk menginvestasikan modal mereka dengan tujuan mempercepat perkembangan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

 


Referensi:

Hidranto, F. (2023). Asyik! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/6976/asyik-buka-usaha-di-ikn-dapat-insentif-pajak-ini-ketentuannya?lang=1

Nugraheny, D. E. (2023). Berbagai Fasilitas Pengurangan Pajak Disiapkan untuk Para Investor IKN. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/24/19480231/berbagai-fasilitas-pengurangan-pajak-disiapkan-untuk-para-investor-ikn

PP No. 12 Tahun 2023. (2023). Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/300827/PP%20Nomor%2012%20Tahun%202023.pdf

 

Ilustrasi aturan baru Pajak Natura yang berlaku per 1 Juli 2023

Aturan Pajak Natura Resmi Berlaku per 1 Juli 2023! Apa Saja Ketentuannya?

Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pajak natura dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Di dalam kebijakan tersebut, diatur mengenai pajak penghasilan yang akan dipungut dan dikecualikan kepada karyawan atas fasilitas yang dibeirkan oleh pemberi kerja.

Berdasarkan peraturan ini, seluruh biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) akan dikenakan pajak. Di samping itu, pengenaan pajak ini berkenaan dengan hubungan pekerjaan antara pemberi kerja dan karyawan yang nilainya dikurangi dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajaknya.

Beberapa natura/kenikmatan dapat dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Dalam lampiran PMK No. 66 Tahun 2023, diatur batasan nilai yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak natura tesebut.

Kemudian, melalui Siaran Pers DJP, pembentukan kebijakan terkait pajak natura ini bertujuan untuk mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui pemberian berbagai fasilitas, pemberi kerja juga dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Selanjutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara, sehingga pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada suatu jenis penghasilan tidak bergantung pada bentuk penghasilan tersebut, baik itu dalam bentuk uang maupun selain uang.

 


Referensi:

Indraini, A. (2023). Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Mulai 1 Juli 2023. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6806888/catat-ini-daftar-fasilitas-kantor-yang-kena-pajak-mulai-1-juli-2023

Menkeu RI. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/dce5daf1-d4e5-4bd1-bc4e-2c086ae33c04/2023pmkeuangan066.pdf

Siaran Pers DJP. (2023). Ralat Atas SP-23/2023 Tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-07/SP-%2024%20Ralat%20SP%2023%20Tahun%202023.pdf

warisan dikenakan pajak

WARISAN DIKENAKAN PAJAK?! Simak Infonya Yuk!

Pajak warisan, dalam konsep umum, diartikan sebagai bentuk pemajakan atas kekayaan yang beban pajaknya dikenakan saat pemilik kekayaan meninggal dan warisan dihibahkan kepada ahli waris. Menurut UU RI No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3), warisan termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan, yang berarti harta warisan tidak terkena Pajak Penghasilan.

Secara fundamental, warisan dikecualikan dari objek pajak. Akan tetapi, ahli waris mungkin diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan, yang diberikan jika warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Surat ini bertujuan membebaskan penerima waris dari kewajiban membayar PPh Final. Dalam konteks pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, umumnya akan dikenakan PPh Final, kecuali dalam kasus warisan.

Syarat materil berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NO SE-20/PJ/2015 mengharuskan tanah dan/atau bangunan yang diwariskan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Oleh karena itu, jika Anda menerima warisan, seperti dari orang tua, Anda sebagai ahli waris harus memeriksa apakah masih ada kewajiban perpajakan atas harta tersebut. Jika harta tersebut masih memiliki tunggakan pajak, Anda sebagai ahli waris wajib melakukan pembayaran pajak atas harta tersebut dengan menggunakan NPWP pewaris atau dengan nama dan alamat pewaris.

 


 

Referensi

Manurung. 2018. Saat menerima waris, ahli waris wajib mengetahui hak dan kewajiban perpajakan atas harta waris tersebut. Berikut Penjelasannya. Opini Kemenkeu  https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15731

MRB Finance. (2023). DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?. MRB Finance https://www.mrbfinance.com/blog/dapat-harta-warisan-apakah-kena-pajak#:~:text=Pajak%20warisan%20untuk%20harta%20warisan,ditinggalkan%20oleh%20orang%20yang%20meninggal.

Sandra. (2021). Harta Warisan, Apakah Dikenakan Pajak?. Pajakku https://www.pajakku.com/read/60a715f4eb01ba1922ccac44/Harta-Warisan-Apakah-Dikenakan-Pajak

Ilustrasi tentang Kewajiban Memiliki NPWP di Taxschool.id

Apakah Wajib Memiliki NPWP?

Apa itu NPWP?

Secara umum NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tersebut juga memiliki keuntungan diantaranya yaitu berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.

Pentingnya Memiliki NPWP

Secara umum, di banyak negara, ada kewajiban bagi individu atau entitas yang memenuhi kriteria tertentu untuk memiliki NPWP. Beberapa alasan mengapa seseorang mungkin diwajibkan memiliki NPWP adalah:

  • Penghasilan: Jika memiliki penghasilan yang kena pajak, mungkin diwajibkan untuk memiliki NPWP. Penghasilan ini bisa berasal dari gaji, usaha sendiri, investasi, atau sumber pendapatan lainnya.
  • Kewajiban Pajak: Jika memiliki kewajiban pajak tertentu, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya, pemerintah mungkin mengharuskan memiliki NPWP.
  • Keterlibatan dalam Transaksi Bisnis: Dalam beberapa negara, NPWP juga diperlukan untuk terlibat dalam transaksi bisnis tertentu, seperti pembelian atau penjualan properti, pembukaan rekening bank, atau partisipasi dalam lelang.
  • Kepemilikan Usaha: Jika memiliki usaha sendiri, mungkin diwajibkan memiliki NPWP untuk melaporkan pendapatan dan membayar pajak yang terkait dengan usaha.
  • Menerima Tunjangan atau Manfaat Pemerintah: Di beberapa negara, memiliki NPWP mungkin merupakan persyaratan untuk menerima tunjangan atau manfaat pemerintah, seperti tunjangan anak, tunjangan pensiun, atau bantuan sosial.

Kewajiban memiliki NPWP dapat berbeda-beda antara individu dan entitas bisnis. Jika tidak yakin apakah wajib memiliki NPWP, sebaiknya berkonsultasi dengan otoritas pajak setempat atau konsultan pajak yang berwenang. Mereka akan memberikan informasi yang lebih spesifik dan akurat sesuai dengan hukum perpajakan negara.

Beberapa hal mengapa NPWP itu penting untuk dimiliki bagi mereka yang sudah berpenghasilan dan sudah wajib membayar pajak. Sekarang pun masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengajukan NPWP karena Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kemudahan dengan menyediakan dua cara membuat NPWP yaitu dengan online maupun offline. Untuk cara online cukup dengan mengisi persyaratan pada https://ereg.pajak.go.id yang merupakan website yang melayani pembuatan NPWP. Sedangkan jika merasa tidak puas menggunakan cara online, bisa langsung datang ke Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat NPWP.

 


Referensi

Hipajak. (2022). Pengertian, Jenis, dan Manfaat NPWP. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-dan-manfaat-npwp

Muslimah. (2022). Apa itu NPWP? Begini Cara Dapatkan Kartu & Contohnya. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/apa-itu-npwp/

Pratiwi. (2023). Pentingnya Memiliki NPWP. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5dae7fa04c6a88754c088045/Pentingnya-Memiliki-NPWP

pexels-tara-winstead-7111556

Penyebab Lebih Bayar PPh 21

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan 21, yang selanjutnya wajib pajak akan menerima pemberitahuan terkait status laporan tersebut, baik nihil, kurang bayar maupun lebih bayar. Jika terjadi lebih bayar, maka wajib pajak bisa mengajukan kompensasi lebih bayar laporan pajak PPh 21.

Contohnya faktor yang menyebabkan lebih bayar pada PPh 21, diantaranya:

  1. Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  2. Adanya kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh kurang (lebih) bayar.
  3. Adanya pembetulan pada SPT Masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada perhitungan PPh 21, contohnya seprti kurangnya penghasilan bruto atau bertambahnya komponen pengurangan, dll.

Perhitungan untuk kompensasi lebih bayar laporan pajak bisa dilakukan dengan menghitung selisih PPh yang terutang dengan seluruh kredit pajak PPh 21 oleh wajib pajak. Pajak Penghasilan lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak diketahui lebih kecil dari jumlah kredit pajak oleh wajib pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan, segala kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan. Wajib pajak juga bisa memilih untuk memkompensasikan lebih bayar tersebut untuk utang pajak tahun berikunya.

Dalam melakukan kompensasi lebih bayar dalam lapor pajak, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Pastikan wajib pajak sudah mengisi SPT secara lengkap dan benar.
  • Isi seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PPh yang dipotong pihak lain.
  • Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.
  • Siapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta. Dokumen pendukung yang penting dalam PPh 21 adalah bukti pemotongan.
  • SPT dan dokumen pendukung harus diunggah dalam format PDF.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Bisa juga melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya dengan disertai bukti pengiriman. Menunggu paling lama 12 bulan untuk mengetahui keputusan pengembalian pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian yang lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan. Serta wjaib pajak perlu menunggu 15 hari kerja, selepas 15 hari kerja wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Lalu, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening, sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.


Referensi

Hariani. (2023). Cara Mengurus Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21. Pajak.com https://www.pajak.com/pajak/cara-mengurus-kompensasi-atas-kelebihan-pembayaran-pph-21/

Salsabila. (2020). Bagaimana Cara Kompensasi Lebih Bayar PPh 21?. Pajak.io https://blog.pajak.io/bagaimana-cara-kompensasi-lebih-bayar-pph-21/#:~:text=Atas%20status%20lebih%20bayar%20dalam,untuk%20utang%20pajak%20tahun%20berikutnya.

Sandi. (2023). Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21. Online Pajak https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/kompensasi-lebih-bayar-pph-21#:~:text=Saat%20melakukan%20pelaporan%20SPT%20Masa,perusahaan%2C%20bukan%20di%20level%20pegawai.

IMG_2504

Mengenal Sekilas Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP ini berfungsi sebagai pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21.

 

PTKP ini berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan penghasilan. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP, maka tidak akan dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto dikurangi PTKP, sehingga itulah yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.

 

Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta perbulan maka tidak dikenakan pajak dikarenakan berada dibawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Begitupun untuk PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun.

 

PTKP berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi besarnya PTKP, yaitu tanggungan. Yang menjadi tanggungan dan menentukan nilai akhir PTKP yaitu sebagai berikut:

  • Keluarga sedarah, termasuk orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, hingga anak angkat.
  • Keluarga semenda, termasuk mertua, anak tiri, dan juga ipar.

Jumlah maksimal dalam anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan yaitu sebanyak 3 orang. Jika lebih, maka tidak akan dihitung dalam penyesuaian PTKP.

 

Berikut adalah tarif PTKP yang berlaku saat ini

 

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (T/K) TK/0 (Tanpa Tanggungan) 54000000
TK/1 (1 Tanggungan) 58500000
TK/2 (2 Tanggungan) 63000000
TK/3 (3 Tanggungan) 67500000
Kawin (K) K/0 (Tanpa Tanggungan) 58500000
K/1 (1 Tanggungan) 63000000
K/2 (2 Tanggungan) 67500000
K/3 (3 Tanggungan) 72000000
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung K/I/0 (Tanpa Tanggungan) 112500000
K/I/1 (1 Tanggungan) 117000000

Referensi

Fitriya. (2021). PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/pengertian-ptkp/

Nugroho A Sigit (2018). Tarif PTKP Beserta Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pajakku https://www.pajakku.com/read/5d4920666fd6cc1a05c6cf4a/Tarif-PTKP-Beserta-Cara-Menghitung-Penghasilan-Tidak-Kena-Pajak

Sely. (2023). Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP : Pengertian dan Cara Hitung. Insight Talenta https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/cara-menghitung-apa-itu-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak-adalah/

WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Wajib Pajak Harus Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri. Jika Tidak, Akan Ada Konsekuensinya.

Kewajiban untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan subjektif maupun objektif.

Penggunaan NIK menjadi NPWP dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, semua transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Bila aktivasi NIK jadi NPWP ini tidak dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan bagi wajib pajak yang memang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Berdasarkan PP 50/2022 bahwa syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak. Lalu, syarat objektif terpenuhi apabila subjek pajak sudah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Jika DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa perysaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, maka DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi NIK jadi NPWP secara mandiri, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masuk dengan cara memasukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah masuk, maka masuk ke menu utama “Profil”
  3. Pada menu “Profil” akan terlihat status validitas data utama yang anda miliki. Jika terdapat status “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi” maka anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Lalu pada menu “Profil” terdapat pula “Data Utama” dan anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah, kemudian klik “Validasi”, maka sistem akan melakukan validasi data yang tercatat di Dukcapil
  6. Kemudian, jika data sudah dikatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “OK” pada notifikasi tersebut
  7. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”
  8. Pada menu ubah profil, anda harus melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP

Referensi

Oswaldo, Ignacio Geordi. (2023). Step by Step Validasi NIK Jadi NPWP, Wajib Dilakukan. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6509382/step-by-step-validasi-nik-jadi-npwp-wajib-dilakukan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Wildan, Muhamad. (2023). WP Tak Aktifkan NIK sebagai NPWP Secara Mandiri, Ini Konsekuensinya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-tak-aktifkan-nik-sebagai-npwp-secara-mandiri-ini-konsekuensinya-44955

 

pexels-pixabay-267885

Pengenaan Pajak Atas Pemberian Beasiswa

Dalam dunia pendidikan, pasti kita semua tidak asing dengan beasiswa. Beasiswa sering diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang memiliki prestasi baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Ada pula beasiswa yang diberikan bertujuan memberikan apresiasi terhadap pelajar atau mahasiswa yang berprestasi tetapi kurang mampu dalam bidang ekonomi untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), beasiswa merupakan tunjangan uang yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar. Lalu, berdasarkan PMK Nomor 68/PMK.03/2020 bahwa beasiswa didefinisikan sebagai dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai, atau pihak lain untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikannya sesuai pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan keterbatasan ekonomi.

Sebagaimana dalam Pasal 2 PMK No.68/PMK.03/2020 bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Adapun persyaratan tertentu yang dimaksud disini yaitu, pertama adalah beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, beasiswa yang diterima untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan non formal yang dijalankan di dalam negeri dan/atau luar negeri. Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan non formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Namun, pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan itu tidak berlaku bagi tiga kondisi. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa. Dimana hubungan tersebut dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.

Jadi, beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan penerima beasiswa. Tetapi, adanya tiga kondisi di atas dapat menyebabkan beasiswa menjadi objek pajak penghasilan bagi penerima beasiswa. Maka, atas pemberian beasiswa tersebut dikenakan pajak beasiswa.


Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020

Vivian, Yohana Fransiska Aurelia. (2022). Pemberian Beasiswa, Apakah Dikenakan Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/6310394f767ce5265ee93846/Pemberian-Beasiswa-Apakah-Dikenakan-Pajak

Wildan, Muhammad. (2020). Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-perjelas-3-kondisi-beasiswa-jadi-objek-pajak-penghasilan-21841