pexels-pixabay-290595

Mengetahui Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3

Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Pemungutan PBB menjadi wewenang pemerintah pusat sebelum Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pada tahun 2019.

Pengelolaan PBB terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah daerah untuk PBB-P2 dan pemerintah pusat untuk PBB-P3. Berdasarkan Pasal 1 poin 37 UU PDRD, bahwa PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek dari PBB-P2 yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong dan sawah.

Berdasarkan UU HKPD, tarif PBB-P2 bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat dengan tarif maksimal yang ditetapkan sebesar 0,3%. Pada saat menghitung PBB-P2 tidak terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan suatu presentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk PBB-P2 ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah Rp 10 juta bagi setiap wajib pajak. NJOPTKP sendiri adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak, artinya untuk mengetahui besar PBB terlebih dahulu harus dikurangi dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

Sedangkan, objek PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015, PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2002, bahwa objek PBB-P3 sebesar 40% dari NJOP, apabila NJOP nya mencapai Rp 1 miliar atau lebih. Sedangkan, untuk sektor dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar, NJKP nya ditetapkan sebesar 20%. Tarif PBB-P3 berdasarkan UU HKPD mempunyai tarif tunggal 0,5%. Untuk PBB-P3, NJOPTKP dikenakan sebesar Rp 12 juta, sedangkan dalam perhitungan dasar PBB-P3 terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.

Referensi

Alifatu Mazidah. (2022). Apa Perbedaan PBB P2 dan PBB P3? Cek Disini. Ortax. https://ortax.org/apa-perbedaan-pbb-p2-dan-pbb-p3-cek-disini#:~:text=PBB%20yang%20mencakup%20PBB%20Perkebunan,P2%20merupakan%20wewenang%20pemerintah%20daerah.

Aprilia Hariani. (2022). Mengulik Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/mengulik-perbedaan-pbb-p2-dan-pbb-p3/

Tommy. (2023). Pahami Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/617fc2cf4c0e791c3760bc7e/Pahami-Perbedaan-PBB-P2-dan-PBB-P3-

pexels-nataliya-vaitkevich-6863329

Terbaru! Tarif Bunga Sanksi Pajak Bulan September 2023

Kementerian Keuangan Republik Indonesia sudah menetapkan tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 September sampai dengan 30 September 2023. Tarif bunga per bulan ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KMK.10/2023, terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi yang ditetapkan mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%. Hal Ini menandai kenaikan 5 tarif bunga tersebut dibandingkan dengan tarif bulan sebelumnya yaitu periode Agustus 2023.

Sementara itu, tarif imbalan bunga untuk bulan September 2023 juga ditetapkan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yakni sebesar 0,53%. Hal ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak karena dapat berpotensi mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada wajib pajak bersangkutan.

Tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan September 2023 bisa dilihat pada tabel di bawah:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,53%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,95%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,37%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,78%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,20%

Yang dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,53%
2 Angsuran/penundaan pembayaran pajak [Pasal 19 (2)] 0,53%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,53%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 0,95%
5 Terlambat bayar/setor pajak PPh [Pasal 9 (2a) & (2b)] 0,95%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 0,95%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,37%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,78%
9 Pengembalian pajak masukan dari PKP yang tidak berproduksi [Pasal 13 (2a)] 1,78%
10 Tambahan sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,20%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan [Pasal 11 (3)] 0,53%
2. Terlambat penerbitan SKPLB [Pasal 17B (3)] 0,53%
3. Penerbitan SKPLB karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan [Pasal 17B (4)] 0,53%
3. Pengembalian lebih bayar pajak atas pengajuan keberatan, banding, dan PK yang dikabulkan sebagian/seluruhnya [Pasal 27B (4)] 0,53%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2023. https://news.ddtc.co.id/simak-di-sini-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-september-2023-1796848

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1693485975_56._kmk_nomor_44_km.10_2023_-_kmk_tarif_bunga_periode_1_-_30_september_2023.pdf

Ortax. (2023). Tarif Bunga Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. https://datacenter.ortax.org/ortax/tarif/list

Foto : dok.BKD Depok

Restoran di Depok Nunggak Pajak, Pemkot Pasang Stiker Ini!

Badan Keuangan Daerah (BKD) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasang stiker kepada beberapa restoran yang memiliki tunggakan pajak daerah. Stiker tersebut bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah”.

Yuli Puspita Anggraini, Kepala Bidang Pajak Daerah I di BKD Kota Depok, menjelaskan bahwa objek pajak yang diberi stiker telah mengenakan pajak kepada konsumennya, namun belum membayarnya kepada BKD Kota Depok.

Dilaporkan bahwa masih ada sekitar 20 objek pajak lainnya yang akan menerima pemasangan stiker secara bertahap. Pemasangan stiker ini dilatarbelakangi untuk mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut yaitu memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain itu, pemasangan stiker ini dikarenakan wajib pajak tidak merespons surat teguran yang sudah diberikan, sehingga pemasangan stiker ini adalah bentuk peringatan dan penagihan pajak agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Apabila pemilik restoran telah melunasi pajaknya, maka stiker akan langsung dilepas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah meluncurkan aplikasi bernama Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman) untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak restoran. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menekankan bahwa aplikasi Pak De Daman akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak restoran.


Referensi :

Hariani, A. (2023). Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak ke Restoran. https://www.pajak.com/pajak/pemkot-depok-pasang-stiker-penunggak-pajak-ke-restoran/

Pajak Online. (2023). Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak Restoran. https://www.pajakonline.com/pemkot-depok-pasang-stiker-penunggak-pajak-restoran/

Pemkot Depok. (2023). Nunggak Pajak, Restoran di Depok Ditempeli Stiker. https://berita.depok.go.id/nunggak-pajak-restoran-di-depok-ditempeli-stiker

pexels-pixabay-221012

Tangani Polusi, Pemerintah Siapkan Pajak Pencemaran Lingkungan

Seiring memburuknya udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah dikabarkan akan merencanakan pemungutan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, setelah Rapat Terbatas bersama Presiden. Ia juga mengatakan bahwa formulasi terkait pajak pencemaran lingkungan ini masih disiapkan oleh Badan Riset dan Investasi Nasional dan juga pihaknya.

Menurut Menteri LHK, aturan pajak pencemaran lingkungan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 Pasal 206. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi atau BME. Singkatnya, komponen pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud oleh Menteri LHK adalah BME tersebut.

Selain itu, pemerintah sepakat termasuk kementerian/lembaga (KL) serta pemerintah daerah harus memperketat proses uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya. Pihaknya juga mengusulkan ada syarat uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Kemudian, apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, akan dikenakan pajak denda bagi pengendara.


Referensi:

Al Hikam, H. A. (2023). Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Nih Bocorannya. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6876527/bakal-ada-pajak-pencemaran-lingkungan-nih-bocorannya

Arief, A. M. (2023). Polusi Udara Buruk, Pemerintah Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan. https://katadata.co.id/lavinda/finansial/64daf57f5b996/polusi-udara-buruk-pemerintah-kenakan-pajak-pencemaran-lingkungan

Evandio, A. (2023). Jokowi Bakal Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan, Simak Bocorannya! https://ekonomi.bisnis.com/read/20230815/259/1684977/jokowi-bakal-pungut-pajak-pencemaran-lingkungan-simak-bocorannya

KMK No. 38/KMK.10/2023 mengatur tarif bunga sanksi pajak

Tarif Terbaru Bunga Sanksi Pajak Pada Bulan Agustus 2023

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan penyesuaian tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2023. Tarif ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi, yang mencakup bunga dan pemberian imbalan bunga.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/2023, tarif bunga per bulan yang ditetapkan berkisar antara 0,52% hingga 2,18%. Ini menandai penurunan tarif bunga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Selain itu, pemberian imbalan bunga untuk periode ini juga diperbesar. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi wajib pajak, terutama mereka yang sedang mencari cara untuk mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada mereka.

 

Lebih lengkapnya, berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan Agustus 2023:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,35%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,77%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,52%
2 Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (2)] 0,52%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,52%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 1,93%
5 Terlambat bayar/setor pajak 1,93%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 1,93%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,35%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,77%
9 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)] 1,77%
10 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,18%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan 0,52%
2. Terlambat penerbitan SKPLB 0,93%
3. Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan 1,35%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Agustus 2023. https://news.ddtc.co.id/kemenkeu-tetapkan-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-agustus-2023-1796119

Fitriya. (2023). Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1690861247_kmk_38_2023_tarif_bunga_agustus_2023.pdf

 

Ilustrasi hewan kurban dengan pertanyaan apakah dikenakan pajak

Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak?

Kemarin saat Hari Raya Idul Adha banyak umat Islam khususnya di Indonesia berbondong-bondong menyisihkan sebagian hartanya membeli hewan ternak terutama sapi dan kambing. Permintaan yang tinggi ini mengakibatkan peternak hewan dibanjiri pembeli untuk menyambut Hari Raya Idul Adha.

Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan, apakah pembelian hewan kurban ini dikenakan pajak?

Peraturan kebijakan mengenai hewan ternak atau hewan kurban pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015. Berdasarkan beleid tersebut dijelaskan bahwa hewan ternak yang dibebaskan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sapi indukan yang harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Oleh sebab itu, pada kebijakan PMK ini yang termasuk hewan ternak kecuali sapi indukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Disebabkan hanya sapi indukan yang dibebaskan dari PPN, timbul keluhan dari pengusaha ternak sehingga tak sedikit pengusaha yang menaikkan harga jual ternak tersebut. Atas dasar hal itu, PMK Nomor 267/PMK.010/2015 yang sebelumnya diundangkan akhirnya diubah dengan kebijakan PMK Nomor 5/PMK.010/2016.

Melalui perubahan PMK tersebut, terdapat tambahan ketentuan mengenai pembebasan PPN untuk hewan ternak yakni sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya. Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pembebasan PPN tetap sama seperti PMK sebelumnya dengan ditambahkan beberapa rincian terkait pemrosesan yang dialami dan jenis ternak tersebut.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hewan ternak yang ditujukan untuk kurban mendapatkan pembebasan PPN. Selama persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi, tidak akan ada PPN yang dikenakan pada hewan kurban tersebut.


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2021). Iduladha 2021, Begini Aspek Pajak untuk Hewan Kurban. https://news.ddtc.co.id/iduladha-2021-begini-aspek-pajak-untuk-hewan-kurban-31364

Assidiq, M. (2023). Hewan Kurban Kena PPN atau Tidak? Berikut Ketentuannya! https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/hewan-kurban-kena-ppn-atau-tidak-berikut-ketentuannya/

Sandra. (2021). Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak? https://www.pajakku.com/read/60fa73d38f25dc113f2327e4/Apakah-Hewan-Kurban-Dikenakan-Pajak

pajak karbon

Penundaan Pemberlakuan Pajak Karbon di Indonesia. Kenapa?

Pemberlakuan pajak karbon di Indonesia yang semula direncanakan berlaku pada 14 Januari 2022, kini ditunda hingga 2025. Pasal 13 UU HPP menegaskan bahwa Indonesia akan memungut pajak karbon untuk setiap emisi karbon yang dihasilkan, baik dari proses produksi maupun konsumsi.

Tujuan dari penerapan pajak karbon ini adalah untuk mengekspresikan komitmen pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca dan mencapai net zero emission pada tahun 2060. Namun, penundaan ini terjadi karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Kementerian Keuangan menyebut bahwa implementasi pajak ini masih dalam tahap diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP mengatur bahwa tarif pajak karbon ditentukan setidaknya sama atau lebih tinggi dari harga karbon di pasar karbon per CO2 ekuivalen. Jadi, tarifnya akan berubah mengikuti fluktuasi harga pasar. Jika harga pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, maka tarif pajak karbon ditetapkan sama dengan Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Penting untuk diingat bahwa tarif pajak di Indonesia bukan tarif tetap dan dapat berubah. Hal ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah konsultasi dengan DPR.

Indonesia memiliki dua mekanisme dalam penetapan pajak karbon. Pertama, menetapkan batas emisi yang diizinkan per sektor. Kedua, menentukan pajak yang harus dibayar untuk setiap unit emisi tertentu.

 


 

Referensi

Pratiwi, Rachel Yolanda. (2023). Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/penerapan-pajak-karbon-di-indonesia/

Vinash. (2023). Pajak Karbon Ditunda Lagi Hingga 2025, Mengapa?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/634fc1a2b577d80e8007d08e/Pajak-Karbon-Ditunda-Lagi-Hingga-2025-Mengapa

Yolandha, Friska. (2023). Pajak Karbon Ditunda, Sri Mulyani: Lagi Persiapan Instrumen Ekonomi. Republika. https://ekonomi.republika.co.id/berita/ruduq9370/pajak-karbon-ditunda-sri-mulyani-lagi-persiapan-instrumen-ekonomi

 

 

pexels-nataliya-vaitkevich-6863248

Mengapa kita harus diwajibkan membayar Pajak?

Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita harus membayar pajak:

  1. Pembiayaan Pengeluaran Publik

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, penegakan hukum, dan lain sebagainya. Pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan dan manfaat publik kepada masyarakat.

 

  1. Keadilan Sosial

Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Sistem perpajakan yang progresif dapat memberikan beban pajak yang lebih berat kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, sementara memberikan keringanan kepada mereka yang kurang mampu. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial kepada kelompok yang rentan.

 

  1. Pemerataan Pembangunan

Pajak dapat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah. Penerimaan pajak dari daerah yang lebih maju ekonominya dapat dialokasikan untuk pembangunan di daerah yang lebih tertinggal. Dengan demikian, pajak dapat membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif.

 

  1. Pemeliharaan Stabilitas Ekonomi

Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menggunakan sistem perpajakan untuk mengatur dan mempengaruhi kegiatan ekonomi. Misalnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, mengatur permintaan dan penawaran, mendorong investasi, dan mengatasi ketimpangan ekonomi.

 

  1. Mempertahankan Keberlanjutan Pelayanan Publik

Pembayaran pajak secara teratur membantu menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan digunakan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan transportasi publik.

Dengan memahami bahwa fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah dan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat umum itu berasal dari pajak yang secara rutin masyarakat bayarkan, seharusnya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk turut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut. Dengan memahami bahwa dengan membayar pajak masyarakat juga ikut andil dalam pembangunan negara, masyarakat juga seharusnya sadar untuk berperan serta untuk menjalankan fungsi pengawasan penggunaan pajak itu sendiri.


Lathifa. (2022). Mengapa Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui. Online Pajak.  https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/mengapa-harus-bayar-pajak

Maulana. (2023). Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61387134dcd4b57133ed213c/Apa-Itu-Pajak-dan-Kenapa-Kita-Wajib-Membayarnya

pexels-julia-m-cameron-6995244

Apakah Zakat dikenakan Pajak?

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki arti zakat secara harfiah berarti membersihkan, tumbuh, atau bertambah. Secara agama, zakat merujuk pada kewajiban membayar sebagian harta kekayaan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

Ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan. Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.

Zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:

  • Berdasarkan Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Berdasarkan Pasal 23: BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Slide 4

Zakat yang tidak dapat dikurangkan dengan Penghasilan:

  • Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat/ lembaga amil zakat/ atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  • Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.

Meskipun pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program zakat pengurang pajak untuk mendorong masyarakat untuk membayar zakat, namun masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya, antara lain seperti Kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat sebagai pengurang pajak. Banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang cara menghitung dan memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak. Sehingga, program ini belum terlalu efektif dalam mendorong masyarakat untuk membayar zakat.

Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain yakni sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Hal ini dilaksanakan agar umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Pastikan jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, maka dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.


Referensi

Fitriya. (2023). Zakat Pengurang Pajak : Lampirkan Bukti Setornya di SPT. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/zakat-pengurang-pajak/

Handayani. (2022). Kategori Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/kategori-zakat-sebagai-pengurang-penghasilan-kena-pajak/#:~:text=Selain%20itu%2C%20membayar%20zakat%20juga,zakat%20tidak%20dikenakan%20beban%20ganda.

Lathifa. (2020). Zakat Pengurang Pajak: Dasar Hukum & Penerapannya. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/zakat-pengurang-pajak

Vivi. (2022). Apakah Zakat Dikenakan Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62e1ede4a9ea8709cb18b56c/Apakah-Zakat-Dikenakan-Pajak