Restoran di Depok Nunggak Pajak, Pemkot Pasang Stiker Ini!

Badan Keuangan Daerah (BKD) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasang stiker kepada beberapa restoran yang memiliki tunggakan pajak daerah. Stiker tersebut bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah”.

Yuli Puspita Anggraini, Kepala Bidang Pajak Daerah I di BKD Kota Depok, menjelaskan bahwa objek pajak yang diberi stiker telah mengenakan pajak kepada konsumennya, namun belum membayarnya kepada BKD Kota Depok.

Dilaporkan bahwa masih ada sekitar 20 objek pajak lainnya yang akan menerima pemasangan stiker secara bertahap. Pemasangan stiker ini dilatarbelakangi untuk mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut yaitu memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain itu, pemasangan stiker ini dikarenakan wajib pajak tidak merespons surat teguran yang sudah diberikan, sehingga pemasangan stiker ini adalah bentuk peringatan dan penagihan pajak agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Apabila pemilik restoran telah melunasi pajaknya, maka stiker akan langsung dilepas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah meluncurkan aplikasi bernama Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman) untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak restoran. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menekankan bahwa aplikasi Pak De Daman akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak restoran.


Referensi :

Hariani, A. (2023). Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak ke Restoran. https://www.pajak.com/pajak/pemkot-depok-pasang-stiker-penunggak-pajak-ke-restoran/

Pajak Online. (2023). Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak Restoran. https://www.pajakonline.com/pemkot-depok-pasang-stiker-penunggak-pajak-restoran/

Pemkot Depok. (2023). Nunggak Pajak, Restoran di Depok Ditempeli Stiker. https://berita.depok.go.id/nunggak-pajak-restoran-di-depok-ditempeli-stiker

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *