Ilustrasi hadiah motor listrik gratis untuk pembayar PKB pada peringatan HUT Jakarta ke-496

Memperingati HUT Jakarta ke-496, Bayar PKB Bisa Dapat Motor Listrik Gratis?

Sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor sendiri mencakup semua jenis kendaraan yang memiliki roda beserta gandengannya, yang digunakan di jalan darat dalam berbagai jenis dan didukung oleh peralatan teknik seperti motor atau peralatan lainnya.

Tim Pembina Samsat DKI Jakarta telah menyusun sebuah program di mana masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) berkesempatan untuk memenangkan hadiah berupa motor listrik. Program ini diadakan dalam rangka merayakan hari jadi Kota Jakarta yang ke-496.

Dalam program ini, periode pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan hadiah motor listrik berlangsung hingga 30 Juni 2023. Warga Jakarta yang membayar PKB pada kendaraan mereka selama periode tersebut akan secara otomatis masuk ke dalam undian dan memiliki peluang untuk memenangkan doorprize berupa motor listrik.

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
  2. Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor Handphone yang terdaftar.
  3. Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman s/d tanggal 30 Juni 2023.
  4. Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
  5. Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat.
  6. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023.
  7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.

Apa Tujuan Dibuatnya Program Tersebut?

Dikutip dari Bapenda Jakarta, tujuan dibuatnya program ini adalah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan msayarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,  tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, namun juga meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta.

Bapenda juga telah menegaskan bahwa pendapatan daerah yang terkumpul dari pembayaran pajak akan digunakan kembali untuk membangun infrastruktur di DKI Jakarta, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Pengelolaan dana tersebut akan diawasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


Referensi:

Asmarani, Nora G. C. (2020). Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-pajak-kendaraan-bermotor-24884

Bapenda Jakarta. (2023). Meriahkan HUT DKI Jakarta Dengan Membayar PKB Dan Dapatkan Hadiahnya!. Bapenda Jakarta. https://bprd.jakarta.go.id/berita/meriahkan-hut-dki-jakarta-dengan-membayar-pkb-dan-dapatkan-hadiahnya

Kurniawan, Ruly. (2023). Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Simak Syaratnya. Kompas.com. https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/05/072200515/bayar-pajak-kendaraan-bisa-dapat-motor-listrik-gratis-simak-syaratnya

pexels-nataliya-vaitkevich-6863248

Mengapa kita harus diwajibkan membayar Pajak?

Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita harus membayar pajak:

  1. Pembiayaan Pengeluaran Publik

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, penegakan hukum, dan lain sebagainya. Pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan dan manfaat publik kepada masyarakat.

 

  1. Keadilan Sosial

Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Sistem perpajakan yang progresif dapat memberikan beban pajak yang lebih berat kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, sementara memberikan keringanan kepada mereka yang kurang mampu. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial kepada kelompok yang rentan.

 

  1. Pemerataan Pembangunan

Pajak dapat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah. Penerimaan pajak dari daerah yang lebih maju ekonominya dapat dialokasikan untuk pembangunan di daerah yang lebih tertinggal. Dengan demikian, pajak dapat membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif.

 

  1. Pemeliharaan Stabilitas Ekonomi

Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menggunakan sistem perpajakan untuk mengatur dan mempengaruhi kegiatan ekonomi. Misalnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, mengatur permintaan dan penawaran, mendorong investasi, dan mengatasi ketimpangan ekonomi.

 

  1. Mempertahankan Keberlanjutan Pelayanan Publik

Pembayaran pajak secara teratur membantu menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan digunakan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan transportasi publik.

Dengan memahami bahwa fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah dan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat umum itu berasal dari pajak yang secara rutin masyarakat bayarkan, seharusnya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk turut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut. Dengan memahami bahwa dengan membayar pajak masyarakat juga ikut andil dalam pembangunan negara, masyarakat juga seharusnya sadar untuk berperan serta untuk menjalankan fungsi pengawasan penggunaan pajak itu sendiri.


Lathifa. (2022). Mengapa Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui. Online Pajak.  https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/mengapa-harus-bayar-pajak

Maulana. (2023). Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61387134dcd4b57133ed213c/Apa-Itu-Pajak-dan-Kenapa-Kita-Wajib-Membayarnya

Lapor_SPT_Badan-01

Setelah Lapor SPT Pribadi, Terbitlah Lapor SPT Badan

Memasuki bulan April persiapan untuk menyusun laporan pajak penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan pada awal tahun 2023. SPT Tahunan Badan sendiri merupakan laporan keuangan tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban perusahaan selama satu tahun buku.

SPT Tahunan Badan wajib disampaikan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai badan usaha, termasuk perusahaan publik dan perusahaan swasta. Tujuan dari penyampaian SPT Tahunan Badan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang seharusnya. Jika terlambat lapor juga akan dikenakan denda sebagai sanksi administrasi yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Batas waktu penyampaian: SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan pada tanggal 30 April
  • Persyaratan dokumen: Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan SPT Tahunan Badan telah tersedia, seperti laporan keuangan, daftar aset dan kewajiban, dan dokumen lain yang relevan.
  • Penghitungan pajak: Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyampaian secara online: Perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah mengklik tombol Kirim SPT.

Ketika menyusun SPT Tahunan Badan, perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan tersebut akurat dan lengkap. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa SPT Tahunan Badan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Referensi

Aholandari. (2020). 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6088c66ceb01ba1922ccaa8e/5-Hal-yang-Perlu-Diperhatikan-Saat-Lapor-SPT-Tahunan-Badan

HiPajak. (2023). Denda dan Sanksi. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi

OnlinePajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

pexels-tara-winstead-7111556

Penyebab Lebih Bayar PPh 21

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan 21, yang selanjutnya wajib pajak akan menerima pemberitahuan terkait status laporan tersebut, baik nihil, kurang bayar maupun lebih bayar. Jika terjadi lebih bayar, maka wajib pajak bisa mengajukan kompensasi lebih bayar laporan pajak PPh 21.

Contohnya faktor yang menyebabkan lebih bayar pada PPh 21, diantaranya:

  1. Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  2. Adanya kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh kurang (lebih) bayar.
  3. Adanya pembetulan pada SPT Masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada perhitungan PPh 21, contohnya seprti kurangnya penghasilan bruto atau bertambahnya komponen pengurangan, dll.

Perhitungan untuk kompensasi lebih bayar laporan pajak bisa dilakukan dengan menghitung selisih PPh yang terutang dengan seluruh kredit pajak PPh 21 oleh wajib pajak. Pajak Penghasilan lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak diketahui lebih kecil dari jumlah kredit pajak oleh wajib pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan, segala kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan. Wajib pajak juga bisa memilih untuk memkompensasikan lebih bayar tersebut untuk utang pajak tahun berikunya.

Dalam melakukan kompensasi lebih bayar dalam lapor pajak, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Pastikan wajib pajak sudah mengisi SPT secara lengkap dan benar.
  • Isi seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PPh yang dipotong pihak lain.
  • Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.
  • Siapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta. Dokumen pendukung yang penting dalam PPh 21 adalah bukti pemotongan.
  • SPT dan dokumen pendukung harus diunggah dalam format PDF.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Bisa juga melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya dengan disertai bukti pengiriman. Menunggu paling lama 12 bulan untuk mengetahui keputusan pengembalian pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian yang lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan. Serta wjaib pajak perlu menunggu 15 hari kerja, selepas 15 hari kerja wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Lalu, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening, sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.


Referensi

Hariani. (2023). Cara Mengurus Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21. Pajak.com https://www.pajak.com/pajak/cara-mengurus-kompensasi-atas-kelebihan-pembayaran-pph-21/

Salsabila. (2020). Bagaimana Cara Kompensasi Lebih Bayar PPh 21?. Pajak.io https://blog.pajak.io/bagaimana-cara-kompensasi-lebih-bayar-pph-21/#:~:text=Atas%20status%20lebih%20bayar%20dalam,untuk%20utang%20pajak%20tahun%20berikutnya.

Sandi. (2023). Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21. Online Pajak https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/kompensasi-lebih-bayar-pph-21#:~:text=Saat%20melakukan%20pelaporan%20SPT%20Masa,perusahaan%2C%20bukan%20di%20level%20pegawai.

pexels-nataliya-vaitkevich-6863332

Tak Perlu Khawatir Salah Bayar Pajak, Kini Sudah Ada e-Pbk

Kini wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kesalahan dalam pengisian data saat melakukan penyetoran pajak. Karena, saat ini proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-Pbk.

Pbk sendiri adalah singkatan dari pemindahbukuan yang dilakukan wajib pajak jika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan PMK Nomor 242 Tahun 2014, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Ketika wajib pajak melakukan kesalahan tersebut, maka wajib pajak perlu memperbaikinya dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke DJP. Dahulu untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak harus datang langsung ke KPP. Tetapi, saat ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun, penggunaan fitur e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, wajib pajak bisa mendaftar terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemindahbukuan secara online.

Pertama, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada laman pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, wajib pajak mengisi password dan kode captcha setelah itu wajib pajak bisa klik menu “pemindahbukuan”. Ketiga, ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat pada menu tersebut hingga selesai. Keempat, dalam menu “e-Pbk” wajib pajak pilih menu “permohonan” untuk melakukan pemindahbukuan. Kelima, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Keenam, pastikan data yang diisi sudah benar dan kirim permohonan pemindahbukuan dengan klik “kirim permintaan”. Ketujuh, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk mengetahui perkembangan permohonan yang telah dilakukan.

Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online akan diproses selama 21 hari. Dengan melakukan e-pbk DJP Online, proses permohonan pemindahbukuan jadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke KPP.


Referensi

Fitriya. (2022). Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e-Pbk Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/aplikasi-e-pbk-djp-online-dan-cara-aktivasi-e-pbk-pajak/

Hariani, Aprilia. (2022). Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/layanan-e-pbk-pemindahbukuan-online/

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014

Redaksi DDTCNews. (2022). Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/solusi-salah-setor-pajak-djp-jelaskan-lagi-soal-ketentuan-e-pbk-44427