omzet umkm 500 juta bebas pajak Grafik tentang keringanan pajak untuk UMKM di 2023 di Taxschool.id

Kini Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak

Belakangan ini masyarakat mengeluh besaran pajak yang dipungut oleh pemerintah. Bahkan beredar isu bahwa pemungutan pajak akan diberlakukan pada pedagang kecil. Hal tersebut bahkan sudah sampai di telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pedagang kecil, seperti tukang bakso keliling tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, pedagang kecil seperti tukang bakso tersebut diberikan banyak bantuan, seperti gas LPG bersubsidi dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Seiring adanya berita tersebut, Dirjen Pajak (DJP) mengaku akan segera memperbarui aplikasi e-form untuk mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi pelaku UMKM. DJP mengatakan juga setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk penyesuaian terhadap aplikasi e-form.

Untuk diketahui, berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat tentang omzet senilai Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh Final PP 55/2022 yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi oleh potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak yang sangat besar. Padahal, nyatanya saat ini pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak dikenakan pajak sampai dengan Rp500 juta.

Semisal, tukang bakso yang punya banyak ruko memiliki omzet sampai Rp500 juta. Jadi kalau ada 5 ruko, maka setiap rukonya Rp120 juta jadi totalnya Rp600 juta. Lalu, Rp600 juta ini dikurangi dengan Rp500 juta = Rp100 juta. Jadi, yang dikenakan pajak itu Rp100 juta dikalikan dengan 0,5 dibagi 100. Nominal tersebut yang akan menjadi pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM.

 


Referensi

Santia, Tira. (2023). Tukang Bakso Keliling Disebut Ikut Kena Pajak, Sri Mulyani: Ini Keliru!. Liputan 6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5189934/tukang-bakso-keliling-disebut-ikut-kena-pajak-sri-mulyani-ini-keliru

Sopiah, Anisa. (2023). Sri Mulyani Tegaskan Tukang Baso Gak Kena Pajak, Asalkan. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230126111252-4-408404/sri-mulyani-tegaskan-tukang-baso-gak-kena-pajak-asalkan

Wildan, Muhamad. (2023). Ada Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak, DJP Segera Update e-form. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/ada-omzet-umkm-rp500-juta-bebas-pajak-djp-segera-update-e-form-45811

IMG_2249

Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah dapat dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga 31 Maret 2023 mendatang. Batas waktu pelaporan SPT biasanya jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui website DJP Online dan bisa langsung dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau juga bisa mendatangi langsung kantor KPP secara langsung.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan pelaporan SPT harus memperhatikan ketentuan terkait dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan DIrjen Pajak PER-02/PJ/2019 sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Bila dokumen yang dipersyaratkan pada PER-02/PJ/2019 tidak dilampirkan ketika wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan maka SPT tersebut dapat dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online membutuhkan beberapa dokumen. Seperti, dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Lalu, saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting untuk wajib pajak mengetahui jenis-jenis dari SPT Tahunan PPh Pribadi. Wajib pajak bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT Tahunan dengan penghasilan yang diperoleh.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, surat keterangan kematian harus dilampirkan. Kemudian, bagi wajib pajak suami istri dengan status pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT harus dilampirkan.

Wajib pajak yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM. Apabila wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, bukti pemotongan zakat atau sumbangan harus dilampirkan.

Begitu pula, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal.


Referensi

Amani, Mela. (2020). Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Dokumen yang Disiapkan. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/25/053000465/lapor-spt-tahunan-online-berikut-dokumen-yang-harus-disiapkan?page=all

Kinasih, Ningtyas Dewanasari. (2022). Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online 2022. Ekrut Media. https://www.ekrut.com/media/cara-lapor-pajak-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

pexels-rodnae-productions-6518765

1 Januari 2023, Awali Tahun Baru Dengan Lapor SPT Tahunan

Sebentar lagi sudah memasuki tahun baru 2023, Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai mengingatkan wajib pajak untuk bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Singkatnya, SPT merupakan laporan wajib pajak atas penghasilan yang telah diterimanya selama satu tahun.

Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment dimana wajib pajak harus mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pelaporan SPT Tahunan 2022 ini dapat dilakukan mulai 1 januari 2023.

Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 30 April 2023.

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara manual atau melalui online yaitu melalui e-filling atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, diwajibkan memperoleh EFIN terlebih dahulu.

Ditjen Pajak (DJP) juga mengingatkan wajib pajak tidak menunda dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan. Karena jika wajib pajak terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi senilai Rp 100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1 Juta.

Jadi, persiapkan diri kalian untuk menyambut tahun baru 2023 dengan mempersiapkan pembukuan dan rekapitulasi atas penghasilan kalian selama satu tahun ini. Serta meminta bukti potong pajak dari tempat kalian bekerja. Dengan persiapkan hal tersebut maka kalian bisa lapor SPT lebih awal dan menikmati libur awal tahun kalian.


Referensi

Hardiantoro, Alinda. (2022). Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2022, Sanksi, dan Cara Pelaporannya. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/31/190300465/batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-2022-sanksi-dan-cara-pelaporannya?page=all

Kurniati, Dian. (2022). Siap-Siap! Periode Lapor SPT Tahunan 2022 Dimulai 1 Januari 2023. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/siap-siap-periode-lapor-spt-tahunan-2022-dimulai-1-januari-2023-44607

Pratama, Wibi Pangestu. (2022). Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022, Simak Informasinya. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220111/259/1487628/ini-batas-waktu-pelaporan-spt-tahunan-2022-simak-informasinya

pexels-ricardo-esquivel-1745747

UMKM Bebas dari PPh?

Pada tahun 2021, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP disahkan untuk mengubah dan menyesuaikan beberapa peraturan pajak yang sebelumnya telah ada, termasuk menggantikan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan yang terjadi dalam UU HPP salah satunya, yaitu menambahkan ketentuan terkait batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kerap disebut sebagai wajib pajak UMKM.

Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Bagi wajib pajak badan memiliki dua alternatif untuk menghitung PPh terutangnya, sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan rezim PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Berdasarkan PP 23/2018, bahwa wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif final 0,5% dari peredaran bruto.

Kedua, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23/2018, jika wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu memilih menggunakan rezim umum, pajak terutang dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto yang telah memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum tidak dapat menghitung PPh terutang untuk tahun-tahun pajak berikutnya.


Referensi

Herdona, Syadesa Anida. (2022). Omzet Wajib Pajak Badan UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tetap Kena PPh?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/omzet-wajib-pajak-badan-umkm-di-bawah-rp500-juta-tetap-kena-pph-40078

Kompas. (2021). UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh. Kompas.com. https://taxschool.id/2022/06/22/barang-hasil-pertanian-kena-ppn/

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)