pexels-photo-8927687

Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berstatus tidak aktif apabila wajib pajak tercantum sebagai wajib pajak non-efektif atau NE. Wajib pajak non-efektif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, namun belum melakukan penghapusan NPWP.

Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori non-efektif, maka perlu melakukan pengaktifan kembali agar kewajiban sebagai wajib pajak bisa dilakukan. Adapun pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan.

Permohonan dilakukan dengan menyampaikan formulir pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif serta melampirkan dokumen pendukung, baik secara tertulis maupun elektronik. Permohonan tertulis bisa diajukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Untuk permohonan secara elektronik bisa diajukan melalui aplikasi registrasi DJP atau bisa melalui contact center Kring Pajak berupa layanan telepon ataupun live chat pada laman pajak.go.id.

Berdasarkan ketentuan PER 04/2020, bahwa wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP melalui contact center  Kring Pajak harus melalui proses validasi identitas. Pada proses validasi identitas dibutuhkan untuk membuktikan bahwa yang mengajukan permohonan tersebut memang wajib pajak itu sendiri.

Selanjutnya, jika sudah melakukan validasi maka permohonan wajib pajak akan diproses oleh petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, maka wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Setelah permohonan selesai, maka NPWP yang berstatus non-efektif akan berstatus aktif kembali dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.


Referensi

Fitriana, Nurul. (2022). Jangan Bingung! Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Secara Online. Kompas TV. https://www.kompas.tv/article/316029/jangan-bingung-ini-cara-mengaktifkan-npwp-non-efektif-secara-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Redaksi DDTC News. (2022). WP Non-Efektif Ingin Lakukan Perubahan Data? Aktifkan Dulu NPWP-nya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-non-efektif-ingin-lakukan-perubahan-data-aktifkan-dulu-npwp-nya-43870

Sembiring, Lidya Julita. (2022). Jangan Panik! Begini Cara Mudah Aktifkan NPWP Non-Efektif. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220314140453-4-322568/jangan-panik-begini-cara-mudah-aktifkan-npwp-non-efektif

pexels-andrea-piacquadio-920382

Mengenal Layanan Baru e-Pbk yang Dikeluarkan DJP

Pbk merupakan singkatan dari pemindahbukuan. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa pemindahbukuan merupakan  suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan permohonan pemindahbukuan secara online yaitu e-Pbk yang tersedia di laman pajak.go.id. Dengan adanya e-Pbk, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Biasanya pemindahbukuan dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Layanan e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan elektronik secara online guna memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak.

Namun penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk DJP. Artinya, yang bisa menggunakan layanan e-Pbk ini masih dikhususkan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang telah tersedia layanan e-Pbk DJP.

Setidaknya ada 10 KPP yang ditunjuk DJP sebagai proyek percontohan atau uji coba layanan pemindahbukuan online melalui e-Pbk pajak ini. Berikut 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah menyediakan layanan pemindahbukuan melalui e-Pbk DJP, antara lain:

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit
  2. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  3. KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  4. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  5. KPP Pratama Tangerang Barat
  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  7. KPP Pratama Kebumen
  8. KPP Pratama Semarang Barat
  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  10. KPP Pratama Gianyar, Bali

Referensi

Aziz, Malik Abdul. (2022). Salah Bayar Pajak? e-PBK saja. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/salah-bayar-pajak-e-pbk-saja

Kurniati, Dian. (2022). DJP Tunjuk 10 KPP untuk Uji Coba Aplikasi e-Pbk, Ini Kriterianya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-tunjuk-10-kpp-untuk-uji-coba-aplikasi-e-pbk-ini-kriterianya-42705

PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja.

pexels-emma-bauso-2253879

Syarat Hibah Orang Tua ke Anak Tidak Kena Pajak

Berdasarkan PMK 90/2020 bahwa harta hibah dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Selain diatur dalam ketentuan tersebut terkait harta hibah orang tua ke anak  juga ditegaskan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus untuk harta hibah ke orang tua agar terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Namun, jika ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua kepada anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.

Tetapi perlu diperhatikan, bahwa pengecualian dari objek pajak hanya dapat terpenuhi jika harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak memiliki hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan antara para pihak yang bersangkutan.

Jadi, jika hibah diberikan oleh orang tua kepada anak kandung, maka harta hibahan tersebut tidak menjadi objek pajak PPh. Beda kasus, jika pemberian hibah dari menantu ke mertua atau dari kakak kandung ke adik kandung, maka hibahan tersebut akan dikenakan pajak PPh.

Catatan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak bahwa harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


Referensi.

Khairizka, Putri Novani. (2022). Hibah Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan Dalam SPT. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/622ab65ba9ea8709cb18967d/Hibah-Orang-Tua-Bukan-Objek-Pajak-Tetap-Dilaporkan-Dalam-SPT

Redaksi DDTCNews. (2022). Agar Hibah Orang Tua ke Anak Bebas Pajak, Perlu Dokumen Pembuktian?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/agar-hibah-orang-tua-ke-anak-bebas-pajak-perlu-dokumen-pembuktian-40980

Redaksi DDTCNews. (2022). DJP Ingatkan Lagi Soal Harta Hibah Bukan Objek Pajak, Begini Detailnya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-ingatkan-lagi-soal-harta-hibah-bukan-objek-pajak-begini-detailnya-39602

pexels-ricardo-esquivel-1745747

UMKM Bebas dari PPh?

Pada tahun 2021, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP disahkan untuk mengubah dan menyesuaikan beberapa peraturan pajak yang sebelumnya telah ada, termasuk menggantikan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan yang terjadi dalam UU HPP salah satunya, yaitu menambahkan ketentuan terkait batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kerap disebut sebagai wajib pajak UMKM.

Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Bagi wajib pajak badan memiliki dua alternatif untuk menghitung PPh terutangnya, sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan rezim PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Berdasarkan PP 23/2018, bahwa wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif final 0,5% dari peredaran bruto.

Kedua, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23/2018, jika wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu memilih menggunakan rezim umum, pajak terutang dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto yang telah memilih untuk menghitung PPh terutang dengan rezim umum tidak dapat menghitung PPh terutang untuk tahun-tahun pajak berikutnya.


Referensi

Herdona, Syadesa Anida. (2022). Omzet Wajib Pajak Badan UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tetap Kena PPh?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/omzet-wajib-pajak-badan-umkm-di-bawah-rp500-juta-tetap-kena-pph-40078

Kompas. (2021). UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh. Kompas.com. https://taxschool.id/2022/06/22/barang-hasil-pertanian-kena-ppn/

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)