pexels-leeloo-thefirst-8962445

Mengenal Tax Ratio atau Rasio Pajak

Tax ratio (rasio pajak) adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Tax ratio berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara dan mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri.

Hingga saat ini tax ratio menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara. Secara sederhana definisi tax ratio adalah perbandingan antara penerima pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama.

PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).

Bagaimana perhitungan tax ratio?

Untuk menghitung tax ratio terdapat 2 jenis acuan yang digunakan, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.

  1. Dalam arti sempit: pembilang yang digunakan adalah nilai penerimaan pajak pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB, dan Bea Cukai
  2. Dalam arti luas: pembilang yang digunakan adalah seluruh penerimaan pajak baik pusat atau daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Lalu apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi nominal tax ratio suatu negara?

Ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat tax ratio suatu negara, yakni faktor makro dan faktor mikro.

  1. Faktor makro: tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan.
  2. Faktor mikro: tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Referensi

Amara. Pajakku (2023). Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian https://www.pajakku.com/read/62f092eaa9ea8709cb18b854/Tax-Ratio-Meningkat-Apa-Dampak-Bagi-Perekonomian-

Badan Pusat Statistik.  Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha). https://www.bps.go.id/subject/11/produk-domestik-bruto–lapangan-usaha-.html#:~:text=PDB%20adalah%20jumlah%20nilai%20tambah,tertentu%20(biasanya%20satu%20tahun).

Maghastria Assiddiq. Pajak.com (2023). Sekilas Tentang Tax Ratio atau Rasio Pajak Indonesia. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sekilas-tentang-tax-ratio-atau-rasio-pajak-indonesia/

Redaksi DDTCNews. DDTC (2017). Memahami Arti Tax Ratio. https://news.ddtc.co.id/kamus-pajak-memahami-artitax-ratio-9895

 

Ilustrasi aturan baru Pajak Natura yang berlaku per 1 Juli 2023

Aturan Pajak Natura Resmi Berlaku per 1 Juli 2023! Apa Saja Ketentuannya?

Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pajak natura dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Di dalam kebijakan tersebut, diatur mengenai pajak penghasilan yang akan dipungut dan dikecualikan kepada karyawan atas fasilitas yang dibeirkan oleh pemberi kerja.

Berdasarkan peraturan ini, seluruh biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) akan dikenakan pajak. Di samping itu, pengenaan pajak ini berkenaan dengan hubungan pekerjaan antara pemberi kerja dan karyawan yang nilainya dikurangi dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajaknya.

Beberapa natura/kenikmatan dapat dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Dalam lampiran PMK No. 66 Tahun 2023, diatur batasan nilai yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak natura tesebut.

Kemudian, melalui Siaran Pers DJP, pembentukan kebijakan terkait pajak natura ini bertujuan untuk mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui pemberian berbagai fasilitas, pemberi kerja juga dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Selanjutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara, sehingga pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada suatu jenis penghasilan tidak bergantung pada bentuk penghasilan tersebut, baik itu dalam bentuk uang maupun selain uang.

 


Referensi:

Indraini, A. (2023). Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Mulai 1 Juli 2023. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6806888/catat-ini-daftar-fasilitas-kantor-yang-kena-pajak-mulai-1-juli-2023

Menkeu RI. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/dce5daf1-d4e5-4bd1-bc4e-2c086ae33c04/2023pmkeuangan066.pdf

Siaran Pers DJP. (2023). Ralat Atas SP-23/2023 Tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-07/SP-%2024%20Ralat%20SP%2023%20Tahun%202023.pdf

pexels-julia-m-cameron-6995244

Apakah Zakat dikenakan Pajak?

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki arti zakat secara harfiah berarti membersihkan, tumbuh, atau bertambah. Secara agama, zakat merujuk pada kewajiban membayar sebagian harta kekayaan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

Ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan. Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.

Zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:

  • Berdasarkan Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Berdasarkan Pasal 23: BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Slide 4

Zakat yang tidak dapat dikurangkan dengan Penghasilan:

  • Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat/ lembaga amil zakat/ atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  • Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.

Meskipun pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program zakat pengurang pajak untuk mendorong masyarakat untuk membayar zakat, namun masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya, antara lain seperti Kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat sebagai pengurang pajak. Banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang cara menghitung dan memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak. Sehingga, program ini belum terlalu efektif dalam mendorong masyarakat untuk membayar zakat.

Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain yakni sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Hal ini dilaksanakan agar umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Pastikan jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, maka dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.


Referensi

Fitriya. (2023). Zakat Pengurang Pajak : Lampirkan Bukti Setornya di SPT. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/zakat-pengurang-pajak/

Handayani. (2022). Kategori Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/kategori-zakat-sebagai-pengurang-penghasilan-kena-pajak/#:~:text=Selain%20itu%2C%20membayar%20zakat%20juga,zakat%20tidak%20dikenakan%20beban%20ganda.

Lathifa. (2020). Zakat Pengurang Pajak: Dasar Hukum & Penerapannya. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/zakat-pengurang-pajak

Vivi. (2022). Apakah Zakat Dikenakan Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62e1ede4a9ea8709cb18b56c/Apakah-Zakat-Dikenakan-Pajak

 

IMG_2504

Mengenal Sekilas Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP ini berfungsi sebagai pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21.

 

PTKP ini berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan penghasilan. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP, maka tidak akan dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto dikurangi PTKP, sehingga itulah yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.

 

Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta perbulan maka tidak dikenakan pajak dikarenakan berada dibawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Begitupun untuk PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun.

 

PTKP berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi besarnya PTKP, yaitu tanggungan. Yang menjadi tanggungan dan menentukan nilai akhir PTKP yaitu sebagai berikut:

  • Keluarga sedarah, termasuk orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, hingga anak angkat.
  • Keluarga semenda, termasuk mertua, anak tiri, dan juga ipar.

Jumlah maksimal dalam anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan yaitu sebanyak 3 orang. Jika lebih, maka tidak akan dihitung dalam penyesuaian PTKP.

 

Berikut adalah tarif PTKP yang berlaku saat ini

 

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (T/K) TK/0 (Tanpa Tanggungan) 54000000
TK/1 (1 Tanggungan) 58500000
TK/2 (2 Tanggungan) 63000000
TK/3 (3 Tanggungan) 67500000
Kawin (K) K/0 (Tanpa Tanggungan) 58500000
K/1 (1 Tanggungan) 63000000
K/2 (2 Tanggungan) 67500000
K/3 (3 Tanggungan) 72000000
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung K/I/0 (Tanpa Tanggungan) 112500000
K/I/1 (1 Tanggungan) 117000000

Referensi

Fitriya. (2021). PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/pengertian-ptkp/

Nugroho A Sigit (2018). Tarif PTKP Beserta Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pajakku https://www.pajakku.com/read/5d4920666fd6cc1a05c6cf4a/Tarif-PTKP-Beserta-Cara-Menghitung-Penghasilan-Tidak-Kena-Pajak

Sely. (2023). Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP : Pengertian dan Cara Hitung. Insight Talenta https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/cara-menghitung-apa-itu-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak-adalah/

omzet umkm 500 juta bebas pajak Grafik tentang keringanan pajak untuk UMKM di 2023 di Taxschool.id

Kini Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak

Belakangan ini masyarakat mengeluh besaran pajak yang dipungut oleh pemerintah. Bahkan beredar isu bahwa pemungutan pajak akan diberlakukan pada pedagang kecil. Hal tersebut bahkan sudah sampai di telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pedagang kecil, seperti tukang bakso keliling tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, pedagang kecil seperti tukang bakso tersebut diberikan banyak bantuan, seperti gas LPG bersubsidi dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Seiring adanya berita tersebut, Dirjen Pajak (DJP) mengaku akan segera memperbarui aplikasi e-form untuk mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi pelaku UMKM. DJP mengatakan juga setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk penyesuaian terhadap aplikasi e-form.

Untuk diketahui, berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat tentang omzet senilai Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh Final PP 55/2022 yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi oleh potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak yang sangat besar. Padahal, nyatanya saat ini pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak dikenakan pajak sampai dengan Rp500 juta.

Semisal, tukang bakso yang punya banyak ruko memiliki omzet sampai Rp500 juta. Jadi kalau ada 5 ruko, maka setiap rukonya Rp120 juta jadi totalnya Rp600 juta. Lalu, Rp600 juta ini dikurangi dengan Rp500 juta = Rp100 juta. Jadi, yang dikenakan pajak itu Rp100 juta dikalikan dengan 0,5 dibagi 100. Nominal tersebut yang akan menjadi pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM.

 


Referensi

Santia, Tira. (2023). Tukang Bakso Keliling Disebut Ikut Kena Pajak, Sri Mulyani: Ini Keliru!. Liputan 6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5189934/tukang-bakso-keliling-disebut-ikut-kena-pajak-sri-mulyani-ini-keliru

Sopiah, Anisa. (2023). Sri Mulyani Tegaskan Tukang Baso Gak Kena Pajak, Asalkan. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230126111252-4-408404/sri-mulyani-tegaskan-tukang-baso-gak-kena-pajak-asalkan

Wildan, Muhamad. (2023). Ada Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak, DJP Segera Update e-form. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/ada-omzet-umkm-rp500-juta-bebas-pajak-djp-segera-update-e-form-45811

Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Wajib Pajak Harus Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri. Jika Tidak, Akan Ada Konsekuensinya.

Kewajiban untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan subjektif maupun objektif.

Penggunaan NIK menjadi NPWP dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, semua transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Bila aktivasi NIK jadi NPWP ini tidak dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan bagi wajib pajak yang memang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Berdasarkan PP 50/2022 bahwa syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak. Lalu, syarat objektif terpenuhi apabila subjek pajak sudah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Jika DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa perysaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, maka DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi NIK jadi NPWP secara mandiri, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masuk dengan cara memasukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah masuk, maka masuk ke menu utama “Profil”
  3. Pada menu “Profil” akan terlihat status validitas data utama yang anda miliki. Jika terdapat status “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi” maka anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Lalu pada menu “Profil” terdapat pula “Data Utama” dan anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah, kemudian klik “Validasi”, maka sistem akan melakukan validasi data yang tercatat di Dukcapil
  6. Kemudian, jika data sudah dikatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “OK” pada notifikasi tersebut
  7. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”
  8. Pada menu ubah profil, anda harus melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP

Referensi

Oswaldo, Ignacio Geordi. (2023). Step by Step Validasi NIK Jadi NPWP, Wajib Dilakukan. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6509382/step-by-step-validasi-nik-jadi-npwp-wajib-dilakukan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Wildan, Muhamad. (2023). WP Tak Aktifkan NIK sebagai NPWP Secara Mandiri, Ini Konsekuensinya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-tak-aktifkan-nik-sebagai-npwp-secara-mandiri-ini-konsekuensinya-44955

 

pexels-nataliya-vaitkevich-6863332

Tak Perlu Khawatir Salah Bayar Pajak, Kini Sudah Ada e-Pbk

Kini wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kesalahan dalam pengisian data saat melakukan penyetoran pajak. Karena, saat ini proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-Pbk.

Pbk sendiri adalah singkatan dari pemindahbukuan yang dilakukan wajib pajak jika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan PMK Nomor 242 Tahun 2014, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Ketika wajib pajak melakukan kesalahan tersebut, maka wajib pajak perlu memperbaikinya dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke DJP. Dahulu untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak harus datang langsung ke KPP. Tetapi, saat ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun, penggunaan fitur e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, wajib pajak bisa mendaftar terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemindahbukuan secara online.

Pertama, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada laman pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, wajib pajak mengisi password dan kode captcha setelah itu wajib pajak bisa klik menu “pemindahbukuan”. Ketiga, ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat pada menu tersebut hingga selesai. Keempat, dalam menu “e-Pbk” wajib pajak pilih menu “permohonan” untuk melakukan pemindahbukuan. Kelima, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Keenam, pastikan data yang diisi sudah benar dan kirim permohonan pemindahbukuan dengan klik “kirim permintaan”. Ketujuh, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk mengetahui perkembangan permohonan yang telah dilakukan.

Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online akan diproses selama 21 hari. Dengan melakukan e-pbk DJP Online, proses permohonan pemindahbukuan jadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke KPP.


Referensi

Fitriya. (2022). Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e-Pbk Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/aplikasi-e-pbk-djp-online-dan-cara-aktivasi-e-pbk-pajak/

Hariani, Aprilia. (2022). Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/layanan-e-pbk-pemindahbukuan-online/

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014

Redaksi DDTCNews. (2022). Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/solusi-salah-setor-pajak-djp-jelaskan-lagi-soal-ketentuan-e-pbk-44427

 

 

pexels-pixabay-267885

Pengenaan Pajak Atas Pemberian Beasiswa

Dalam dunia pendidikan, pasti kita semua tidak asing dengan beasiswa. Beasiswa sering diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang memiliki prestasi baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Ada pula beasiswa yang diberikan bertujuan memberikan apresiasi terhadap pelajar atau mahasiswa yang berprestasi tetapi kurang mampu dalam bidang ekonomi untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), beasiswa merupakan tunjangan uang yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar. Lalu, berdasarkan PMK Nomor 68/PMK.03/2020 bahwa beasiswa didefinisikan sebagai dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai, atau pihak lain untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikannya sesuai pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan keterbatasan ekonomi.

Sebagaimana dalam Pasal 2 PMK No.68/PMK.03/2020 bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Adapun persyaratan tertentu yang dimaksud disini yaitu, pertama adalah beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, beasiswa yang diterima untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan non formal yang dijalankan di dalam negeri dan/atau luar negeri. Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan non formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Namun, pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan itu tidak berlaku bagi tiga kondisi. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa. Dimana hubungan tersebut dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.

Jadi, beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan penerima beasiswa. Tetapi, adanya tiga kondisi di atas dapat menyebabkan beasiswa menjadi objek pajak penghasilan bagi penerima beasiswa. Maka, atas pemberian beasiswa tersebut dikenakan pajak beasiswa.


Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020

Vivian, Yohana Fransiska Aurelia. (2022). Pemberian Beasiswa, Apakah Dikenakan Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/6310394f767ce5265ee93846/Pemberian-Beasiswa-Apakah-Dikenakan-Pajak

Wildan, Muhammad. (2020). Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-perjelas-3-kondisi-beasiswa-jadi-objek-pajak-penghasilan-21841

pexels-anna-shvets-4482891

Tahapan Pendaftaran Wajib Pajak Elektronik (e-Registration)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Perdirjen Pajak Nomor PER – 20/PJ/2013 s.t.d.t.d Perditjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2018, aplikasi E-registration adalah sarana pendaftaran wajib pajak atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta untuk sistem pendaftaran atau perubahan data untuk wajib pajak atau pengukuhan dan pembatalan wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak dengan melalui sistem online yang terhubung langsung dengan kantor administrasi perpajakan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Seperti misalnya dengan adanya sistem ini penyimpanan data wajib pajak menjadi tersentralisasi, mempermudah proses pendaftaran dan memudahkan pengubahan data wajib pajak, serta data wajib pajak yang tercatat pun menjadi lebih aman.

Selain itu, dengan adanya sistem ini membuat adanya peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan mendorong terciptanya efisiensi operasional serta administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak , mempermudah penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh wajib pajak yang mudah diakses dengan melalui digital sehingga wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online, serta dengan adanya sistem ini sangat meringankan beban pekerjaan bagi petugas pajak dalam melayani dan melakukan proses pendaftaran wajib pajak baru.

Persyaratan yang harus disiapkan oleh wajib pajak:

  1. KTP/e-KTP
  2. Kartu keluarga dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi kawin.
  3. Surat penunjukan sebagai bendahara untuk pendaftaran wajib pajak bendahara.
  4. Surat ijin kegiatan usaha untuk pendaftaran wajib pajak badan (joint operation).
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Tahapan untuk pendaftaran NPWP, sebagai berikut:

 

  1. Wajib pajak membuka laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
  2. Wajib pajak memilih menu sistem e-Registration dan membuat akun baru,kemudian login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  3. Wajib pajak mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui Aplikasi e-Registration.
  4. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui sistem yang tersedia pada aplikasi e-Registration. Apabila dokumen yang disyaratkan tidak dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mencetak SPD untuk kemudian mengirimkan SPD dan dokumen yang disyaratkan ke KPP.
  5. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  6. Masukkan password yang diinginkan.
  7. Setelah pengisian data diri dan pembuatan password selesai masukkan captcha yang tertera
  8. Klik “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  9. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs https://ereg.pajak.go.id/login . Disana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
  11. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Salin token yang sudah didapatkan, lalu mengklik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.
  13. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

 

Waktu penyelesaiannya: 1 Hari kerja

 

  1. KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh petugas pendaftaran KPP.
  2. Penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

 

Informasi lebih lengkap:

  1. Nomor Telepon Kantor : 0361-262222
  2. Layanan Pengaduan : 1500200

Referensi

Asmarani. (2020). Apa itu E-Registration?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-e-registration-22625

Cristina. (2018). e-Registration Pajak: Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/6087de17eb01ba1922ccaa6c/e-Registration-Pajak:-Pendaftaran-dan-Perubahan-Data-Wajib-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Tutorial Penggunaan Aplikasi e-Registration. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/tutorial-penggunaan-aplikasi-e-registration

OnlinePajak. (2021). Syarat dan Ketentuan Penggunaan e-Registration. OnlinePajak.  https://www.online-pajak.com/ketentuan-penggunaan-e-registration