Ilustrasi fasilitas Pajak Penghasilan di IKN yang diberikan oleh pemerintah

Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN, Apa Saja Ketentuannya?

Pemerintah terus mengakselerasi proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan beberapa strategi perencanaan yang dilaksanakan. IKN menjadi prioritas dan dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan IKN adalah dengan memberikan insentif perpajakan.

Pemberian insentif perpajakan ini diatur berdasarkan ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. Pemerintah memberikan beberapa insentif salah satunya adalah fasilitas pajak penghasilan.

Dalam Pasal 27 PP No. 12 Tahun 2023 dijelaskan fasilitas pajak penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa:

    • Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
    • PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
    • Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
    • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
    • PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
    • Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan insentif berupa Pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Insentif tersebut ditujukan bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai paling sedikit Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat memotivasi para investor untuk menginvestasikan modal mereka dengan tujuan mempercepat perkembangan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

 


Referensi:

Hidranto, F. (2023). Asyik! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/6976/asyik-buka-usaha-di-ikn-dapat-insentif-pajak-ini-ketentuannya?lang=1

Nugraheny, D. E. (2023). Berbagai Fasilitas Pengurangan Pajak Disiapkan untuk Para Investor IKN. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/24/19480231/berbagai-fasilitas-pengurangan-pajak-disiapkan-untuk-para-investor-ikn

PP No. 12 Tahun 2023. (2023). Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/300827/PP%20Nomor%2012%20Tahun%202023.pdf

 

pexels-tatiana-fet-1105766

Masih bingung mau Lapor SPT Tahunan Badan secara Online? Yuk simak!

Ketentuan cara lapor SPT Tahunan Badan harus dipenuhi dengan baik dan benar agar berjalan lancar. Untuk dapat melakukan cara lapor pajak badan online, setidaknya wajib pajak badan harus memenuhi syarat umum dan khusus.

Secara umum, ketentuan dan syarat cara lapor pajak tahunan online adalah memiliki NPWP Badan. NPWP Badan merupakan nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk WP Badan. Syarat berikutnya berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik pajak.

Secara khusus, WP Badan harus menyertakan beberapa dokumen, di antaranya:

  1. Formulir 1771 (formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan). Seperti Formulir SPT 1771-TKB_0.
  2. Laporan keuangan berupa laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25.
  3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya (bersifat optional).

Jangan lupa untuk mengaktivasikan EFIN, setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mengisi formulir SPT Badan Tahunan induk dengan benar.

Untuk lapor SPT Tahunan Badan secara online bisa menggunakan dengan E-Filing, karna dapat memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Badan kapan saja dan dimana saja. Sehingga, perusahaan maupun wajib pajak pribadi tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke KPP.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Jawab semua pertanyaan yang diajukan untuk menentukan jenis formulir SPT yang harus diisi.
  • Isi formulir dengan benar dan teliti supaya terhindar dari kesalahan input data. Untuk memastikannya, cek kembali data yang telah diisi.
  • Setelah ini diminta untuk mengisi kode verifikasi. Umumnya DJP online akan mengirimkannya lewat email untuk selanjutnya isikan ke kolom formulir sebelumnya.
  • Cek email untuk melihat kode verifikasi dan lampirkan ke kolom kode verifikasi pada formulir.
  • Unggah berbagai dokumen yang menjadi syarat-syaratnya.
  • Setelah formulir diisi secara lengkap dan berkas-berkas sudah diupload, bisa lanjutkan dengan klik “Kirim SPT”.
  • Proses lapor SPT tahunan badan telah selesai dan kamu perlu menunggu Bukti, yaitu BPE.

Adanya perubahan kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap WP Badan melalui e-filing ini adalah untuk memudahkan masyarakat taat terhadap laporan dan membayar pajak terhadap badan usaha yang dijalankan. Dengan begitu tidak ada lagi adanya alasan yang membuat para WP Badan lupa atau tidak melakukan laporan pajak. Jadilah warga negara yang baik dengan taat pajak.


Referensi

Fitriya. (2023). Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-online-pajak-badan-yang-benar/

Hipajak. (2023). Langkah Lapor SPT Tahunan Badan Online. Hipajak. https://www.hipajak.id/artikel-langkah-lapor-spt-tahunan-badan-online

Onlinepajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

 

pexels-nataliya-vaitkevich-6863332

Tak Perlu Khawatir Salah Bayar Pajak, Kini Sudah Ada e-Pbk

Kini wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kesalahan dalam pengisian data saat melakukan penyetoran pajak. Karena, saat ini proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-Pbk.

Pbk sendiri adalah singkatan dari pemindahbukuan yang dilakukan wajib pajak jika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan PMK Nomor 242 Tahun 2014, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Ketika wajib pajak melakukan kesalahan tersebut, maka wajib pajak perlu memperbaikinya dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke DJP. Dahulu untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak harus datang langsung ke KPP. Tetapi, saat ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun, penggunaan fitur e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, wajib pajak bisa mendaftar terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemindahbukuan secara online.

Pertama, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada laman pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, wajib pajak mengisi password dan kode captcha setelah itu wajib pajak bisa klik menu “pemindahbukuan”. Ketiga, ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat pada menu tersebut hingga selesai. Keempat, dalam menu “e-Pbk” wajib pajak pilih menu “permohonan” untuk melakukan pemindahbukuan. Kelima, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Keenam, pastikan data yang diisi sudah benar dan kirim permohonan pemindahbukuan dengan klik “kirim permintaan”. Ketujuh, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk mengetahui perkembangan permohonan yang telah dilakukan.

Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online akan diproses selama 21 hari. Dengan melakukan e-pbk DJP Online, proses permohonan pemindahbukuan jadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke KPP.


Referensi

Fitriya. (2022). Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e-Pbk Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/aplikasi-e-pbk-djp-online-dan-cara-aktivasi-e-pbk-pajak/

Hariani, Aprilia. (2022). Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/layanan-e-pbk-pemindahbukuan-online/

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014

Redaksi DDTCNews. (2022). Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/solusi-salah-setor-pajak-djp-jelaskan-lagi-soal-ketentuan-e-pbk-44427

 

 

pexels-andrea-piacquadio-920382

Mengenal Layanan Baru e-Pbk yang Dikeluarkan DJP

Pbk merupakan singkatan dari pemindahbukuan. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa pemindahbukuan merupakan  suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan permohonan pemindahbukuan secara online yaitu e-Pbk yang tersedia di laman pajak.go.id. Dengan adanya e-Pbk, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Biasanya pemindahbukuan dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Layanan e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan elektronik secara online guna memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak.

Namun penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk DJP. Artinya, yang bisa menggunakan layanan e-Pbk ini masih dikhususkan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang telah tersedia layanan e-Pbk DJP.

Setidaknya ada 10 KPP yang ditunjuk DJP sebagai proyek percontohan atau uji coba layanan pemindahbukuan online melalui e-Pbk pajak ini. Berikut 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah menyediakan layanan pemindahbukuan melalui e-Pbk DJP, antara lain:

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit
  2. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  3. KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  4. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  5. KPP Pratama Tangerang Barat
  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  7. KPP Pratama Kebumen
  8. KPP Pratama Semarang Barat
  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  10. KPP Pratama Gianyar, Bali

Referensi

Aziz, Malik Abdul. (2022). Salah Bayar Pajak? e-PBK saja. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/salah-bayar-pajak-e-pbk-saja

Kurniati, Dian. (2022). DJP Tunjuk 10 KPP untuk Uji Coba Aplikasi e-Pbk, Ini Kriterianya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-tunjuk-10-kpp-untuk-uji-coba-aplikasi-e-pbk-ini-kriterianya-42705

PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja.

pexels-expect-best-323705

Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Koran Wajib Pajak, Apindo Sarankan Pengusaha Hati-Hati!

Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data dan informasi perbankan secara leluasa.

Sedangkan untuk aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19 Tahun 2018 Perubahan Kedua dari PMK No. 70/PMK. 03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki sistem canggih, seperti AEOi yang bisa melihat rekening koran, laporan akhir tahun, dan kartu kredit secara lebih optimal.

Sistem AEOi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak bisa bertukar informasi dengan otoritas di berbagai negara mengenai harta wajib pajak. Data yang diperoleh akan dijadikan acuan dalam perpajakan, khususnya perhitungan dan kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan bagi para wajib pajak termasuk para pengusaha untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakannya dengan mengikuti program PPS. Sehingga para pengusaha tidak perlu khawatir jika rekening korannya diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah program PPS ini, Direktorat Jenderal Pajak akan semakin ketat untuk mengawasi kondisi asset dan kepatuha  wajib pajak untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan untuk para pengusaha segera menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban perpajakannya sebelum adanya sanksi atas ketidakpatuhan pajak dengan melaporkan hartanya secara jujur pada program PPS tersebut.


Referensi

Aurelia, Yohana Fransiska. (2022). DJP Bisa Cek Rekening Koran, Apindo Peringatkan Pengusaha Hati-Hati. Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/62d0dc77a9ea8709cb18b056/DJP-Bisa-Cek-Rekening-Koran-Apindo-Peringatkan-Pengusaha-Hati-Hati

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Pratama, Wibi Pangestu. (2022). Ditjen Pajak Bisa Cek Rekening Koran dan Kartu Kredit, Apindo: Pengusaha Hati-hati!. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220704/259/1551068/ditjen-pajak-bisa-cek-rekening-koran-dan-kartu-kredit-apindo-pengusaha-hati-hati

Redaksi DDTCNews. (2022). Catat! Ditjen Pajak Punya Akses Data, Bisa Tahu Jumlah Uang WP di Bank. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/catat-ditjen-pajak-punya-akses-data-bisa-tahu-jumlah-uang-wp-di-bank-37950

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG