pexels-leeloo-thefirst-8962445

Mengenal Tax Ratio atau Rasio Pajak

Tax ratio (rasio pajak) adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Tax ratio berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara dan mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri.

Hingga saat ini tax ratio menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara. Secara sederhana definisi tax ratio adalah perbandingan antara penerima pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama.

PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).

Bagaimana perhitungan tax ratio?

Untuk menghitung tax ratio terdapat 2 jenis acuan yang digunakan, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.

  1. Dalam arti sempit: pembilang yang digunakan adalah nilai penerimaan pajak pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB, dan Bea Cukai
  2. Dalam arti luas: pembilang yang digunakan adalah seluruh penerimaan pajak baik pusat atau daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Lalu apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi nominal tax ratio suatu negara?

Ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat tax ratio suatu negara, yakni faktor makro dan faktor mikro.

  1. Faktor makro: tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan.
  2. Faktor mikro: tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Referensi

Amara. Pajakku (2023). Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian https://www.pajakku.com/read/62f092eaa9ea8709cb18b854/Tax-Ratio-Meningkat-Apa-Dampak-Bagi-Perekonomian-

Badan Pusat Statistik.  Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha). https://www.bps.go.id/subject/11/produk-domestik-bruto–lapangan-usaha-.html#:~:text=PDB%20adalah%20jumlah%20nilai%20tambah,tertentu%20(biasanya%20satu%20tahun).

Maghastria Assiddiq. Pajak.com (2023). Sekilas Tentang Tax Ratio atau Rasio Pajak Indonesia. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sekilas-tentang-tax-ratio-atau-rasio-pajak-indonesia/

Redaksi DDTCNews. DDTC (2017). Memahami Arti Tax Ratio. https://news.ddtc.co.id/kamus-pajak-memahami-artitax-ratio-9895

 

Foto : dok.BKD Depok

Restoran di Depok Nunggak Pajak, Pemkot Pasang Stiker Ini!

Badan Keuangan Daerah (BKD) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasang stiker kepada beberapa restoran yang memiliki tunggakan pajak daerah. Stiker tersebut bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah”.

Yuli Puspita Anggraini, Kepala Bidang Pajak Daerah I di BKD Kota Depok, menjelaskan bahwa objek pajak yang diberi stiker telah mengenakan pajak kepada konsumennya, namun belum membayarnya kepada BKD Kota Depok.

Dilaporkan bahwa masih ada sekitar 20 objek pajak lainnya yang akan menerima pemasangan stiker secara bertahap. Pemasangan stiker ini dilatarbelakangi untuk mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut yaitu memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain itu, pemasangan stiker ini dikarenakan wajib pajak tidak merespons surat teguran yang sudah diberikan, sehingga pemasangan stiker ini adalah bentuk peringatan dan penagihan pajak agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Apabila pemilik restoran telah melunasi pajaknya, maka stiker akan langsung dilepas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah meluncurkan aplikasi bernama Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman) untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak restoran. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menekankan bahwa aplikasi Pak De Daman akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak restoran.


Referensi :

Hariani, A. (2023). Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak ke Restoran. https://www.pajak.com/pajak/pemkot-depok-pasang-stiker-penunggak-pajak-ke-restoran/

Pajak Online. (2023). Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak Restoran. https://www.pajakonline.com/pemkot-depok-pasang-stiker-penunggak-pajak-restoran/

Pemkot Depok. (2023). Nunggak Pajak, Restoran di Depok Ditempeli Stiker. https://berita.depok.go.id/nunggak-pajak-restoran-di-depok-ditempeli-stiker

pexels-aditya-agarwal-1477310

Berlaku Februari 2024, Pemprov Bali akan Pungut Pajak kepada Wisatawan Asing

Pemungutan pajak wisata di Bali direncanakan akan berlaku mulai bulan Februari 2024. Pemerintah Provinsi Bali akan memungut pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) yang bisa dibayar secara elektronik atau e-payment. Pungutan ini hanya ditujukan kepada wisatawan asing, sementara wisatawan lokal tidak dikenai pajak tersebut.

Gubernur Bali menegaskan, pajak turis berlaku bagi mereka yang masuk ke wilayah Bali, baik secara langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lain di tanah air. Pembayaran pajak ini hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

Peraturan ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat (3) dan ayat (4). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Untuk penjelasan dan tata cara penarikan pajak kepada turis asing tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur yang masih disusun.

Hasil dari pemungutan pajak turis tersebut akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan digunakan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata. Pemerintah meyakini bahwa penerapan pungutan pajak tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali.


Referensi:

Hariani, A. (2023). Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Mulai Februari 2024. https://www.pajak.com/pajak/pemprov-bali-kenakan-pajak-turis-mulai-februari-2024/#:~:text=Pajak.com%2C%20Bali%20%E2%80%93%20Pemerintah,dan%20berlaku%20mulai%20Februari%202024.

Kencana, M. R. B. (2023). Bali Bakal Pungut Pajak Wisata Rp 150 Ribu, Gara-Gara Turis Asing Sering Berulah? https://www.liputan6.com/bisnis/read/5377206/bali-bakal-pungut-pajak-wisata-rp-150-ribu-gara-gara-turis-asing-sering-berulah

Mahendro, A. (2023). Mulai 2024, Wisatawan Asing Wajib Bayar Rp 150 Ribu Saat Masuk Bali. https://www.detik.com/bali/berita/d-6818875/mulai-2024-wisatawan-asing-wajib-bayar-rp-150-ribu-saat-masuk-bali

WhatsApp Image 2023-02-24 at 09.39.14

Ternyata Konser Musik Sebagai Bentuk Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN Konser musik menjadi bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN. Dimana pada Pasal 4A Ayat (3) tercantum 17 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah konser musik yang termasuk ke dalam jenis jasa hiburan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.

Keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN dikarenakan atas penyerahan jasa tersebut, sudah dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga, apabila dibebankan pungutan PPN maka akan terjadi pungutan pajak berganda atau double taxation. Salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah perhelatan konser musik.

Konser musik ditetapkan sebagai salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah karena konser musik sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 atau UU PDRD. Artinya, perhelatan musik atau konser musik sejatinya sudah dikenakan pajak hiburan oleh daerah tempat diselenggarakannya konser musik.

Tetapi konser musik menjadi salah satu kegiatan yang dikenakan pajak hiburan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2017, kegiatan konser musik dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10%. Dan berikut Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan, yaitu:

  • Pameran
  • Tontonan film
  • Pertandingan olahraga
  • Biliar, golf, dan bowling
  • Sirkus, acrobat, dan sulap
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana
  • Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  • Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
  • Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran
  • Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan

Penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut. Sedangkan subjek pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 dalam Pasal 43 merupakan orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan dan yang merupakan wajib pajak hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.


Referensi

Kuniati Dian. (2022). Konser Musik Kembali Digelar, Realisai Setoran Pajak Hiburan Membaik. DDTC https://news.ddtc.co.id/konser-musik-kembali-digelar-realisasi-setoran-pajak-hiburan-membaik-44424#:~:text=Melalui%20Peraturan%20Daerah%20(Perda)%20Nomor,tarif%20pajak%20hiburan%20sebesar%2010%25

Online Pajak. (2023). Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik. Online Pajak https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn-konser-musik#:~:text=Namun%2C%20pada%20poin%20kedelapan%20pada,jasa%20yang%20tidak%20dikenakan%20PPN.

Tommy. (2022). Hiburan, Ternyata Kena Pajak Juga Lho . Online Pajak https://www.pajakku.com/read/61813f3c4c0e791c3760bce9/Hiburan-Ternyata-Kena-Pajak-Juga-Lho

 

 

pexels-photo-6474588

Pengenalan Aturan, Subjek dan Objek Pajak Hotel

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU PDRD, hotel merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga model, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Sementara pajak hotel berdasarkan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel seperti fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, serta jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran.

Pada Pasal 33 UU PDRD dijelaskan bahwa subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Adapun wajib pajak hotel yaitu orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Sedangkan objek pajak hotel, yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, meliputi fasilitas olahraga dan hiburan.

Terlepas dari ketentuan masing-masing daerah bahwa terdapat 5 jenis jasa yang tidak termasuk sebagai objek pajak hotel yang telah diatur dalam Pasal 32 ayat 3 UU PDRD sebagai berikut.

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum

Pajak hotel termasuk ke dalam pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota dengan dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Tarif perhitungan pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel dengan masa pajak hotel 1 bulan.  Besaran pokok pajak hotel yang terutang tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak hotel dengan dasar pengenaan pajak.

Dalam menetapkan tarif pajak hotel, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota tidak boleh melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Penetapan tarif pajak hotel oleh Pemerintah Daerah yang melebihi 10% dinilai tidak sah dan melanggar peraturan yang lebih tinggi.

Adapun untuk ketentuan dan mekanisme pemungutan serta tata cara pembayaran pajak hotel ini akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pajak apabila diperlukan.


Referensi

Lathifa, Dina. (2023). Mengenal Aspek Pajak Bisnis Hotel, Pajak Daerah atau Pusat?. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/aspek-pajak-bisnis-hotel

Safarina, Hamida Amri. (2020). Begini Aturan Pemungutan Pajak Hotel. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/begini-aturan-pemungutan-pajak-hotel-22402

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).