Pengenalan Aturan, Subjek dan Objek Pajak Hotel

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU PDRD, hotel merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga model, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Sementara pajak hotel berdasarkan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel seperti fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, serta jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran.

Pada Pasal 33 UU PDRD dijelaskan bahwa subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Adapun wajib pajak hotel yaitu orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Sedangkan objek pajak hotel, yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, meliputi fasilitas olahraga dan hiburan.

Terlepas dari ketentuan masing-masing daerah bahwa terdapat 5 jenis jasa yang tidak termasuk sebagai objek pajak hotel yang telah diatur dalam Pasal 32 ayat 3 UU PDRD sebagai berikut.

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum

Pajak hotel termasuk ke dalam pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota dengan dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Tarif perhitungan pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel dengan masa pajak hotel 1 bulan.  Besaran pokok pajak hotel yang terutang tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak hotel dengan dasar pengenaan pajak.

Dalam menetapkan tarif pajak hotel, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota tidak boleh melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Penetapan tarif pajak hotel oleh Pemerintah Daerah yang melebihi 10% dinilai tidak sah dan melanggar peraturan yang lebih tinggi.

Adapun untuk ketentuan dan mekanisme pemungutan serta tata cara pembayaran pajak hotel ini akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pajak apabila diperlukan.


Referensi

Lathifa, Dina. (2023). Mengenal Aspek Pajak Bisnis Hotel, Pajak Daerah atau Pusat?. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/aspek-pajak-bisnis-hotel

Safarina, Hamida Amri. (2020). Begini Aturan Pemungutan Pajak Hotel. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/begini-aturan-pemungutan-pajak-hotel-22402

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *