pexels-nataliya-vaitkevich-6863248

Mengapa kita harus diwajibkan membayar Pajak?

Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita harus membayar pajak:

  1. Pembiayaan Pengeluaran Publik

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, penegakan hukum, dan lain sebagainya. Pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan dan manfaat publik kepada masyarakat.

 

  1. Keadilan Sosial

Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Sistem perpajakan yang progresif dapat memberikan beban pajak yang lebih berat kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, sementara memberikan keringanan kepada mereka yang kurang mampu. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial kepada kelompok yang rentan.

 

  1. Pemerataan Pembangunan

Pajak dapat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah. Penerimaan pajak dari daerah yang lebih maju ekonominya dapat dialokasikan untuk pembangunan di daerah yang lebih tertinggal. Dengan demikian, pajak dapat membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif.

 

  1. Pemeliharaan Stabilitas Ekonomi

Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menggunakan sistem perpajakan untuk mengatur dan mempengaruhi kegiatan ekonomi. Misalnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, mengatur permintaan dan penawaran, mendorong investasi, dan mengatasi ketimpangan ekonomi.

 

  1. Mempertahankan Keberlanjutan Pelayanan Publik

Pembayaran pajak secara teratur membantu menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan digunakan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan transportasi publik.

Dengan memahami bahwa fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah dan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat umum itu berasal dari pajak yang secara rutin masyarakat bayarkan, seharusnya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk turut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut. Dengan memahami bahwa dengan membayar pajak masyarakat juga ikut andil dalam pembangunan negara, masyarakat juga seharusnya sadar untuk berperan serta untuk menjalankan fungsi pengawasan penggunaan pajak itu sendiri.


Lathifa. (2022). Mengapa Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui. Online Pajak.  https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/mengapa-harus-bayar-pajak

Maulana. (2023). Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61387134dcd4b57133ed213c/Apa-Itu-Pajak-dan-Kenapa-Kita-Wajib-Membayarnya

IMG_2248

Ingin kunjung ke KPP? Beginilah cara untuk mendapatkan Antrean Online Kunjung Pajak Secara Online

Pada 1 September 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak, yang wajib dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Kunjung Pajak merupakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia yang memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan tiket antrian pelayanan pajak secara online. Dengan Kunjung Pajak, wajib pajak dapat memesan tiket antrian secara online dan menentukan waktu kunjungan ke kantor pajak sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Selain bisa dilaksanakan secara online, namun ada beberapa kegiatan yang masih membutuhkan tatap muka secara langsung contohnya adalah datang ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan sesuai yang dibutuhkan.

Berikut cara daftar antrean  online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id yaitu:

  1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
  2. Klik ‘Daftar’ pada bagian bawah halaman
  3. Isi data pada kolom identitas
  4. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan
  5. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan
  6. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, tinggal menunggu ‘nomor tiket antrean’ yang akan dikirim otomatis ke alamat email pendaftar.
  7. Setelah itu, pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Begitupun untuk proses mendapatkan tiket antrean online melalui situs Kunjung Pajak sangatlah mudah, wajib pajak hanya perlu mengisi identitas diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak, email, dan nomor telepon. Kemudian mengisi kantor tujuan dan nama kantor, layanan yang dikehendaki serta tanggal dan waktu kunjungan.

Dan pastikan juga untuk mengecek email, karna nomor antrean akan dikirimkan secara otomatis melalui email yang tercantum. Tetapi, jika terjadi kendala seperti tidak menerima email atau lupa screenshot nomor tiket antrean setelah booking tiket, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur “Cari Tiket” yang juga terdapat pada situs Kunjung Pajak dengan cara memasukkan NIK atau Paspor atau Nomor Tiket Antrean.

Dengan adanya Kunjung Pajak dapat memudahkan para wajib pajak dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan lain sebagainya, dan memudahkan para wajib pajak yang ingin mengadakan janji temu dengan petugas perpajakan.


Referensi

CNN Indonesia. (2021). Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Kunjung.pajak.go.id. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210215145037-537-606406/cara-daftar-antrean-online-kantor-pajak-kunjungpajakgoid

Nurhidayah. (2022). Antrean Online Pelayanan Pajak Melalui Kunjung Pajak. Pajak.com.  https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/antrean-online-pelayanan-pajak-melalui-kunjung-pajak/

IMG_2038

Cara Mengatasi Status Kurang Bayar di SPT Tahunan

Status SPT kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak terutang wajib pajak lebih besar dari jumlah kredit pajaknya dalam satu tahun pajak. Saat status SPT Kurang Bayar, pastikanlah terlebih dulu kolom-kolom yang diisi pada formulir SPT sudah sesuai.

Munculnya status SPT Kurang Bayar harus ditangani secara cermat oleh wajib pajak agar tidak menimbulkan kerugian untuk diri sendiri maupun negara. Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan pengecekan ulang pada kolom-kolom SPT Tahunan yang telah diisi. Apabila wajib pajak memiliki bukti potong pajak penghasilan dari perusahaan tempat bekerja, wajib pajak dapat menggunakan bukti potong tersebut sebagai acuan pengecekan ulang jumlah penghasilan yang diperoleh selama setahun, jumlah PTKP, serta jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan atau pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Jika ada kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar kekurangannya terlebih dahulu. Karena jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melunasi pajak yang kurang bayar, sebagai berikut:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu isi SSE.
  • Kemudian anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapat kode Billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kurang bayar melalui ATM, teller bank, m-banking, dan kantor pos sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kode Billing.

Referensi

Fitriya (2022). Cara Lapor SPT Pajak Online 1770 S Kurang Bayar. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/4-tahap-atasi-spt-kurang-bayar/

Nurhidayah. (2023). Solusi Muncul Status Kurang Bayar dalam Pelaporan SPT. Pajak.com https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/solusi-muncul-status-kurang-bayar-dalam-pelaporan-spt/

IMG_2249

Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah dapat dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga 31 Maret 2023 mendatang. Batas waktu pelaporan SPT biasanya jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui website DJP Online dan bisa langsung dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau juga bisa mendatangi langsung kantor KPP secara langsung.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan pelaporan SPT harus memperhatikan ketentuan terkait dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan DIrjen Pajak PER-02/PJ/2019 sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Bila dokumen yang dipersyaratkan pada PER-02/PJ/2019 tidak dilampirkan ketika wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan maka SPT tersebut dapat dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online membutuhkan beberapa dokumen. Seperti, dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Lalu, saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting untuk wajib pajak mengetahui jenis-jenis dari SPT Tahunan PPh Pribadi. Wajib pajak bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT Tahunan dengan penghasilan yang diperoleh.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, surat keterangan kematian harus dilampirkan. Kemudian, bagi wajib pajak suami istri dengan status pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT harus dilampirkan.

Wajib pajak yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM. Apabila wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, bukti pemotongan zakat atau sumbangan harus dilampirkan.

Begitu pula, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal.


Referensi

Amani, Mela. (2020). Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Dokumen yang Disiapkan. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/25/053000465/lapor-spt-tahunan-online-berikut-dokumen-yang-harus-disiapkan?page=all

Kinasih, Ningtyas Dewanasari. (2022). Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online 2022. Ekrut Media. https://www.ekrut.com/media/cara-lapor-pajak-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

pexels-nataliya-vaitkevich-6863332

Tak Perlu Khawatir Salah Bayar Pajak, Kini Sudah Ada e-Pbk

Kini wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kesalahan dalam pengisian data saat melakukan penyetoran pajak. Karena, saat ini proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-Pbk.

Pbk sendiri adalah singkatan dari pemindahbukuan yang dilakukan wajib pajak jika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan PMK Nomor 242 Tahun 2014, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Ketika wajib pajak melakukan kesalahan tersebut, maka wajib pajak perlu memperbaikinya dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke DJP. Dahulu untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak harus datang langsung ke KPP. Tetapi, saat ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun, penggunaan fitur e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, wajib pajak bisa mendaftar terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemindahbukuan secara online.

Pertama, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada laman pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, wajib pajak mengisi password dan kode captcha setelah itu wajib pajak bisa klik menu “pemindahbukuan”. Ketiga, ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat pada menu tersebut hingga selesai. Keempat, dalam menu “e-Pbk” wajib pajak pilih menu “permohonan” untuk melakukan pemindahbukuan. Kelima, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Keenam, pastikan data yang diisi sudah benar dan kirim permohonan pemindahbukuan dengan klik “kirim permintaan”. Ketujuh, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk mengetahui perkembangan permohonan yang telah dilakukan.

Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online akan diproses selama 21 hari. Dengan melakukan e-pbk DJP Online, proses permohonan pemindahbukuan jadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke KPP.


Referensi

Fitriya. (2022). Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e-Pbk Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/aplikasi-e-pbk-djp-online-dan-cara-aktivasi-e-pbk-pajak/

Hariani, Aprilia. (2022). Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/layanan-e-pbk-pemindahbukuan-online/

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014

Redaksi DDTCNews. (2022). Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/solusi-salah-setor-pajak-djp-jelaskan-lagi-soal-ketentuan-e-pbk-44427

 

 

pexels-leeloo-thefirst-6929010

Lapor Pajak Fleksibel dan Ga Ribet Melalui e-Filing

Untuk memudahkan segala kegiatan perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat sebuah kebijakan baru, yaitu pengisian SPT menggunakan e-Filing yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta bisa dengan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya.

Dimana e-Filing sendiri adalah layanan yang terdapat dalam sistem aplikasi DJP online, yang memiliki fungsi khusus untuk pelaporan SPT tahunan.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi wajib pajak yang masih awam dengan layanan e-Filing, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk pelaporan SPT tahunan yang lebih mudah.

  1. Login akun e-Filing pada laman DJP Online.
  2. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  3. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
  7. Lalu mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Referensi

Mulyana. (2020). Belajar Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT). Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5de725cb387af773a9e0124f/Belajar-Pajak:-Surat-Pemberitahuan-(SPT)

Nasirudin, Moh Makhfal. (2022). Lapor Pajak Tak Lagi Ribet, Bila. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/lapor-pajak-tak-lagi-ribet-bila