Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya. Namun, PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-03/PJ/2022. Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.
Dalam faktur pajak terdapat kode yang digunakan untuk penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada besaran tertentu. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) . Secara rinci, kolom kode dan NSFP diisi dengan 16 digit angka, digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi.
Berdasarkan PER-03/PJ/2022, berikut jenis-jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya:
- Kode 01, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 – kode transaksi 09.
- Kode 02, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
- Kode 03, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).
- Kode 04, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPnBMnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
- Kode 05, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
- Kode 06, digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05.
- Kode 07, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
- Kode 08, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan pengenaan PPN berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
- Kode 09, digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPNnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
Dengan demikian, PKP harus memahami fungsi dari penjelasan di atas dalam faktur pajak, karena ini jadi bagian yang penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk bagaimana penggunaan faktur pajak dan pembuatan faktur pajak yang benar serta pelaporan PPN setiap bulannya. Faktur pajak dibuat oleh wajib pajak PKP yang melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa kena PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Referensi
Online Pajak. (2017). Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak. Onlinepajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/cara-penggunaan-kode-transaksi-faktur-pajak
Rahmawati, Atika Sitoresmi. (2022). Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/kode-transaksi-faktur-pajak-kenali-jenis-dan-saat-penggunaannya
Redaksi DDTCNews. (2022). Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/cara-gunakan-kode-transaksi-faktur-pajak-berdasarkan-urutan-prioritas-39388