Ilustrasi tentang Kewajiban Memiliki NPWP di Taxschool.id

Apakah Wajib Memiliki NPWP?

Apa itu NPWP?

Secara umum NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tersebut juga memiliki keuntungan diantaranya yaitu berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.

Pentingnya Memiliki NPWP

Secara umum, di banyak negara, ada kewajiban bagi individu atau entitas yang memenuhi kriteria tertentu untuk memiliki NPWP. Beberapa alasan mengapa seseorang mungkin diwajibkan memiliki NPWP adalah:

  • Penghasilan: Jika memiliki penghasilan yang kena pajak, mungkin diwajibkan untuk memiliki NPWP. Penghasilan ini bisa berasal dari gaji, usaha sendiri, investasi, atau sumber pendapatan lainnya.
  • Kewajiban Pajak: Jika memiliki kewajiban pajak tertentu, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya, pemerintah mungkin mengharuskan memiliki NPWP.
  • Keterlibatan dalam Transaksi Bisnis: Dalam beberapa negara, NPWP juga diperlukan untuk terlibat dalam transaksi bisnis tertentu, seperti pembelian atau penjualan properti, pembukaan rekening bank, atau partisipasi dalam lelang.
  • Kepemilikan Usaha: Jika memiliki usaha sendiri, mungkin diwajibkan memiliki NPWP untuk melaporkan pendapatan dan membayar pajak yang terkait dengan usaha.
  • Menerima Tunjangan atau Manfaat Pemerintah: Di beberapa negara, memiliki NPWP mungkin merupakan persyaratan untuk menerima tunjangan atau manfaat pemerintah, seperti tunjangan anak, tunjangan pensiun, atau bantuan sosial.

Kewajiban memiliki NPWP dapat berbeda-beda antara individu dan entitas bisnis. Jika tidak yakin apakah wajib memiliki NPWP, sebaiknya berkonsultasi dengan otoritas pajak setempat atau konsultan pajak yang berwenang. Mereka akan memberikan informasi yang lebih spesifik dan akurat sesuai dengan hukum perpajakan negara.

Beberapa hal mengapa NPWP itu penting untuk dimiliki bagi mereka yang sudah berpenghasilan dan sudah wajib membayar pajak. Sekarang pun masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengajukan NPWP karena Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kemudahan dengan menyediakan dua cara membuat NPWP yaitu dengan online maupun offline. Untuk cara online cukup dengan mengisi persyaratan pada https://ereg.pajak.go.id yang merupakan website yang melayani pembuatan NPWP. Sedangkan jika merasa tidak puas menggunakan cara online, bisa langsung datang ke Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat NPWP.

 


Referensi

Hipajak. (2022). Pengertian, Jenis, dan Manfaat NPWP. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-dan-manfaat-npwp

Muslimah. (2022). Apa itu NPWP? Begini Cara Dapatkan Kartu & Contohnya. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/apa-itu-npwp/

Pratiwi. (2023). Pentingnya Memiliki NPWP. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5dae7fa04c6a88754c088045/Pentingnya-Memiliki-NPWP

pexels-nataliya-vaitkevich-6863248

Mengapa kita harus diwajibkan membayar Pajak?

Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita harus membayar pajak:

  1. Pembiayaan Pengeluaran Publik

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, penegakan hukum, dan lain sebagainya. Pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan dan manfaat publik kepada masyarakat.

 

  1. Keadilan Sosial

Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Sistem perpajakan yang progresif dapat memberikan beban pajak yang lebih berat kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, sementara memberikan keringanan kepada mereka yang kurang mampu. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial kepada kelompok yang rentan.

 

  1. Pemerataan Pembangunan

Pajak dapat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah. Penerimaan pajak dari daerah yang lebih maju ekonominya dapat dialokasikan untuk pembangunan di daerah yang lebih tertinggal. Dengan demikian, pajak dapat membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif.

 

  1. Pemeliharaan Stabilitas Ekonomi

Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menggunakan sistem perpajakan untuk mengatur dan mempengaruhi kegiatan ekonomi. Misalnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, mengatur permintaan dan penawaran, mendorong investasi, dan mengatasi ketimpangan ekonomi.

 

  1. Mempertahankan Keberlanjutan Pelayanan Publik

Pembayaran pajak secara teratur membantu menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan digunakan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan transportasi publik.

Dengan memahami bahwa fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah dan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat umum itu berasal dari pajak yang secara rutin masyarakat bayarkan, seharusnya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk turut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut. Dengan memahami bahwa dengan membayar pajak masyarakat juga ikut andil dalam pembangunan negara, masyarakat juga seharusnya sadar untuk berperan serta untuk menjalankan fungsi pengawasan penggunaan pajak itu sendiri.


Lathifa. (2022). Mengapa Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui. Online Pajak.  https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/mengapa-harus-bayar-pajak

Maulana. (2023). Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61387134dcd4b57133ed213c/Apa-Itu-Pajak-dan-Kenapa-Kita-Wajib-Membayarnya

WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Kebijakan Baru untuk Wajib Pajak “NIK Menjadi NPWP”

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP. Inovasi ini diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 2021, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 2024. Sementara saat ini tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Manfaat Integrasi NIK-NPWP yaitu meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP dipastikan akan meluaskan basis penerimaan pajak sehingga dalam jangka menengah dan panjang diharapkan penerimaan pajak akan meningkat. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa, melampaui DJP bahkan Kemenkeu. Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak.

Dampak bagi Wajib Pajak jika tidak Validasi NIK-NPWP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mekonsekuensi yang ditanggung bila tidak melakukan validasi NIK adalah Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital online, seperti e-SPT, dan lain sebagainya. Maka dari itu, validasi ini justru bisa memudahkan akses untuk layanan digital pajak.


Referensi

Kementerian Keuangan. (2022). Resmi Diluncurkan, Ini Format Baru NPWP. Kementerian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Format-Baru-NPWP

Siregar. (2022). NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP DJKN.  Kementerian Keuangan.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15420/NIK-sebagai-NPWP-dan-potensi-sinergi-DJP DJKN.html#:~:text=03%2F2022%20tentang%20NPWP%20Bagi,penuh%20pada%20tanggal%2001%20januari

Sopiah. (2023). Jadi NPWP, Apa Punya NIK Berarti Harus Bayar Pajak?. CNBC INDONESIA. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209154849-4-412501/jadi-npwp-apa-punya-nik-berarti-harus-bayar-pajak#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Pada%201,Keuangan%20Neilmaldrin%20Noor%20menghimbau%20agar

Widyastuti. (2023). 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini. tempo.com. https://bisnis.tempo.co/read/1678223/5-fakta-soal-nik-menjadi-npwp-mulai-berlaku-tahun-ini#:~:text=Penggunaan%20NIK%20sebagai%20NPWP%20bertujuan,nomor%20pribadi%20yang%20berbeda%2Dbeda

 

 

 

pexels-photo-8927654

Pusing Dapet Surat Cinta dari Kantor Pajak? Pahami Dulu Yuk!

Kenapa bisa dapat SP2DK? Dikarenakan adanya kewajiban yang belum dipenuhi atau belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pajak untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam lingkup masyarakat istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya. Padahal apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.

Jika wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak dapat menghubungi langsung KPP yang menerbitkan SP2DK untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib pajak diminta untuk memvalidasi data atau informasi yang diberikan di dunia nyata. Wajib pajak kemudian akan diminta untuk menyampaikan jawaban atas SP2DK yang diterbitkan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan melalui pos/kurir/faksimili maupun langsung melalui kunjungan, dengan batas waktu 14 hari sejak tanggal berlaku di atas, dan wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapan baik secara langsung maupun tertulis.

Tidak lapor harta pada saat penyampaian SPT Tahunan akan mengakibatkan risiko denda yang wajib dibayar oleh wajib pajak, sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2%/bulan selama maksimal 24 bulan.


Referensi

Asmarani, Nora Galuh Candra. (2020). Apa Itu SP2DK?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-sp2dk-21364

Maulida, Rani. (2022). Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/denda-tidak-lapor-harta-di-spt#:~:text=Tidak%20lapor%20harta%20pada%20saat,bulan%20selama%20maksimal%2024%20bulan

Rahadian, Lalu. (2022). Abaikan ‘Surat Cinta’ Kantor Pajak’, Petugas Datangi Rumahmu!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220415094546-4-331925/abaikan-surat-cinta-kantor-pajak-petugas-datangi-rumahmu

Vania, Nida. (2022). Edukasi Perpajakan Membahas Pentingnya SP2DK bagi Wajib Pajak. https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/-edukasi-perpajakan-membahas-pentingnya-sp2dk-bagi-wajib-pajak

 

IMG_2249

Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah dapat dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga 31 Maret 2023 mendatang. Batas waktu pelaporan SPT biasanya jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui website DJP Online dan bisa langsung dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau juga bisa mendatangi langsung kantor KPP secara langsung.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan pelaporan SPT harus memperhatikan ketentuan terkait dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan DIrjen Pajak PER-02/PJ/2019 sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Bila dokumen yang dipersyaratkan pada PER-02/PJ/2019 tidak dilampirkan ketika wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan maka SPT tersebut dapat dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online membutuhkan beberapa dokumen. Seperti, dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Lalu, saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting untuk wajib pajak mengetahui jenis-jenis dari SPT Tahunan PPh Pribadi. Wajib pajak bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT Tahunan dengan penghasilan yang diperoleh.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, surat keterangan kematian harus dilampirkan. Kemudian, bagi wajib pajak suami istri dengan status pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT harus dilampirkan.

Wajib pajak yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM. Apabila wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, bukti pemotongan zakat atau sumbangan harus dilampirkan.

Begitu pula, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal.


Referensi

Amani, Mela. (2020). Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Dokumen yang Disiapkan. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/25/053000465/lapor-spt-tahunan-online-berikut-dokumen-yang-harus-disiapkan?page=all

Kinasih, Ningtyas Dewanasari. (2022). Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online 2022. Ekrut Media. https://www.ekrut.com/media/cara-lapor-pajak-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Wajib Pajak Harus Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri. Jika Tidak, Akan Ada Konsekuensinya.

Kewajiban untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan subjektif maupun objektif.

Penggunaan NIK menjadi NPWP dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, semua transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Bila aktivasi NIK jadi NPWP ini tidak dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan bagi wajib pajak yang memang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Berdasarkan PP 50/2022 bahwa syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak. Lalu, syarat objektif terpenuhi apabila subjek pajak sudah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Jika DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa perysaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, maka DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi NIK jadi NPWP secara mandiri, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masuk dengan cara memasukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah masuk, maka masuk ke menu utama “Profil”
  3. Pada menu “Profil” akan terlihat status validitas data utama yang anda miliki. Jika terdapat status “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi” maka anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Lalu pada menu “Profil” terdapat pula “Data Utama” dan anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah, kemudian klik “Validasi”, maka sistem akan melakukan validasi data yang tercatat di Dukcapil
  6. Kemudian, jika data sudah dikatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “OK” pada notifikasi tersebut
  7. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”
  8. Pada menu ubah profil, anda harus melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP

Referensi

Oswaldo, Ignacio Geordi. (2023). Step by Step Validasi NIK Jadi NPWP, Wajib Dilakukan. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6509382/step-by-step-validasi-nik-jadi-npwp-wajib-dilakukan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Wildan, Muhamad. (2023). WP Tak Aktifkan NIK sebagai NPWP Secara Mandiri, Ini Konsekuensinya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-tak-aktifkan-nik-sebagai-npwp-secara-mandiri-ini-konsekuensinya-44955

 

pexels-rodnae-productions-6518765

1 Januari 2023, Awali Tahun Baru Dengan Lapor SPT Tahunan

Sebentar lagi sudah memasuki tahun baru 2023, Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai mengingatkan wajib pajak untuk bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Singkatnya, SPT merupakan laporan wajib pajak atas penghasilan yang telah diterimanya selama satu tahun.

Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment dimana wajib pajak harus mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pelaporan SPT Tahunan 2022 ini dapat dilakukan mulai 1 januari 2023.

Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 30 April 2023.

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara manual atau melalui online yaitu melalui e-filling atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, diwajibkan memperoleh EFIN terlebih dahulu.

Ditjen Pajak (DJP) juga mengingatkan wajib pajak tidak menunda dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan. Karena jika wajib pajak terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi senilai Rp 100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1 Juta.

Jadi, persiapkan diri kalian untuk menyambut tahun baru 2023 dengan mempersiapkan pembukuan dan rekapitulasi atas penghasilan kalian selama satu tahun ini. Serta meminta bukti potong pajak dari tempat kalian bekerja. Dengan persiapkan hal tersebut maka kalian bisa lapor SPT lebih awal dan menikmati libur awal tahun kalian.


Referensi

Hardiantoro, Alinda. (2022). Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2022, Sanksi, dan Cara Pelaporannya. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/31/190300465/batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-2022-sanksi-dan-cara-pelaporannya?page=all

Kurniati, Dian. (2022). Siap-Siap! Periode Lapor SPT Tahunan 2022 Dimulai 1 Januari 2023. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/siap-siap-periode-lapor-spt-tahunan-2022-dimulai-1-januari-2023-44607

Pratama, Wibi Pangestu. (2022). Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022, Simak Informasinya. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220111/259/1487628/ini-batas-waktu-pelaporan-spt-tahunan-2022-simak-informasinya

pexels-anna-shvets-4482891

Tahapan Pendaftaran Wajib Pajak Elektronik (e-Registration)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Perdirjen Pajak Nomor PER – 20/PJ/2013 s.t.d.t.d Perditjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2018, aplikasi E-registration adalah sarana pendaftaran wajib pajak atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta untuk sistem pendaftaran atau perubahan data untuk wajib pajak atau pengukuhan dan pembatalan wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak dengan melalui sistem online yang terhubung langsung dengan kantor administrasi perpajakan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Seperti misalnya dengan adanya sistem ini penyimpanan data wajib pajak menjadi tersentralisasi, mempermudah proses pendaftaran dan memudahkan pengubahan data wajib pajak, serta data wajib pajak yang tercatat pun menjadi lebih aman.

Selain itu, dengan adanya sistem ini membuat adanya peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan mendorong terciptanya efisiensi operasional serta administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak , mempermudah penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh wajib pajak yang mudah diakses dengan melalui digital sehingga wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online, serta dengan adanya sistem ini sangat meringankan beban pekerjaan bagi petugas pajak dalam melayani dan melakukan proses pendaftaran wajib pajak baru.

Persyaratan yang harus disiapkan oleh wajib pajak:

  1. KTP/e-KTP
  2. Kartu keluarga dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi kawin.
  3. Surat penunjukan sebagai bendahara untuk pendaftaran wajib pajak bendahara.
  4. Surat ijin kegiatan usaha untuk pendaftaran wajib pajak badan (joint operation).
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Tahapan untuk pendaftaran NPWP, sebagai berikut:

 

  1. Wajib pajak membuka laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
  2. Wajib pajak memilih menu sistem e-Registration dan membuat akun baru,kemudian login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  3. Wajib pajak mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui Aplikasi e-Registration.
  4. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui sistem yang tersedia pada aplikasi e-Registration. Apabila dokumen yang disyaratkan tidak dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mencetak SPD untuk kemudian mengirimkan SPD dan dokumen yang disyaratkan ke KPP.
  5. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  6. Masukkan password yang diinginkan.
  7. Setelah pengisian data diri dan pembuatan password selesai masukkan captcha yang tertera
  8. Klik “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  9. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs https://ereg.pajak.go.id/login . Disana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
  11. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Salin token yang sudah didapatkan, lalu mengklik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.
  13. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

 

Waktu penyelesaiannya: 1 Hari kerja

 

  1. KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh petugas pendaftaran KPP.
  2. Penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

 

Informasi lebih lengkap:

  1. Nomor Telepon Kantor : 0361-262222
  2. Layanan Pengaduan : 1500200

Referensi

Asmarani. (2020). Apa itu E-Registration?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-e-registration-22625

Cristina. (2018). e-Registration Pajak: Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/6087de17eb01ba1922ccaa6c/e-Registration-Pajak:-Pendaftaran-dan-Perubahan-Data-Wajib-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Tutorial Penggunaan Aplikasi e-Registration. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/tutorial-penggunaan-aplikasi-e-registration

OnlinePajak. (2021). Syarat dan Ketentuan Penggunaan e-Registration. OnlinePajak.  https://www.online-pajak.com/ketentuan-penggunaan-e-registration