pexels-elle-hughes-2696064

Jasa Boga atau Katering Dikenakan PPN 11%?

Jasa boga atau katering yang dimaksud merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pada saat proses pembuatan, penyimpanan dan penyajiannya untuk disajikan langsung kepada pemesan di lokasi yang diinginkan pemesan.

Pada 14 aturan turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu diantara 14 aturan turunan tersebut, mengatur tentang kriteria jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.

Lalu pada Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK/03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jasa boga atau ketering dapat dikecualikan dari objek PPN sepanjang jasa tersebut sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun, jika jasa boga atau katering tersebut tidak menjadi objek PDRD, maka jasa boga atau katering menjadi objek PPN.

Selain harus sudah menjadi objek PDRD, terdapat 3 kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku jasa boga atau katering agar makanan, minuman dan jasa yang ditawarkan tidak dikenakan PPN.

Kriteria tersebut tercantum pada Pasal 4 ayat 3 PMK No.70/2022. Pertama, melakukan kegiatan pelayanan berupa proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan serta berbeda dengan lokasi proses pembuatan dan penyimpanan. Ketiga, penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan beserta petugasnya.

Jika pelaku jasa boga atau katering tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut maka makanan, minuman dan jasa yang disediakan sehubungan dengan jasa boga atau katering menjadi objek PPN. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11%.


Referensi

Anggela, Ni Luh. (2022). Tidak Semua Makanan Kena PPN 11 Persen, Resto hingga Katering Masuk Daftar. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220405/259/1519395/tidak-semua-makanan-kena-ppn-11-persen-resto-hingga-katering-masuk-daftar#:~:text=Selain%20makanan%20dan%20minuman%20yang,jasa%20yang%20tidak%20dikenakan%20PPN.

Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK/.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Vallencia. (2022). Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Boga atau Katering?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/bagaimana-ketentuan-ppn-atas-jasa-boga-atau-katering-42430

20220706_131320

Kartu fisik NPWP belum dikirim, Wajib Pajak bisa gunakan NPWP elektronik

Wajib pajak tidak perlu khawatir jika kartu NPWP fisik belum diterima, pasalnya Ditjen Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa keberadaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik. Otoritas sudah memastikan bahwa NPWP elektronik sudah bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya, menyampaikan bahwa NPWP elektronik sudah bisa dipakai oleh wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP elektronik ini otomatis dikirimkan ke alamat email wajib pajak setelah melakukan pendaftaran NPWP secara daring.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah mendaftar NPWP secara daring pasti akan menerima kartu NPWP fisik yang dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat terdaftar. Apabila kartu NPWP fisik belum diterima, bisa menggunakan NPWP elektronik karena memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik.

Namun jika memerlukan kartu NPWP fisik, wajib pajak bisa mengajukan permintaan kembali kartu NPWP orang pribadi di KPP mana saja. Untuk mengajukan kartu NPWP fisik, wajib pajak perlu melampirkan dokumen yang sama ketika mendaftar NPWP. Permohonan ini bisa disampaikan langsung ke KPP atau bisa dikirim lewat pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Formulir permintaan kembali kartu NPWP bisa diunduh melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. Untuk daftar nomor telepon dan saluran komunikasi resmi KPP juga bisa dilihat melalui https://pajak.go.id/id/unit-kerja.


Referensi

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Formulir Permintaan Kembali. https://news.ddtc.co.id/kartu-fisik-tak-kunjung-tiba-wajib-pajak-bisa-pakai-npwp-elektronik-40314

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Unit Kerja. https://pajak.go.id/id/unit-kerja

Redakasi DDTC News. (2022). Kartu Fisik Tak Kunjung Tiba, Wajib Pajak Bisa Pakai NPWP Elektronik. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/kartu-fisik-tak-kunjung-tiba-wajib-pajak-bisa-pakai-npwp-elektronik-40314

Redaksi DDTC News. (2022). Catat! Kartu Fisik Belum Dikirim, NPWP Elektronik Sudah Bisa Digunakan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/catat-kartu-fisik-belum-dikirim-npwp-elektronik-sudah-bisa-digunakan-36844