Kartu fisik NPWP belum dikirim, Wajib Pajak bisa gunakan NPWP elektronik

Wajib pajak tidak perlu khawatir jika kartu NPWP fisik belum diterima, pasalnya Ditjen Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa keberadaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik. Otoritas sudah memastikan bahwa NPWP elektronik sudah bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya, menyampaikan bahwa NPWP elektronik sudah bisa dipakai oleh wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP elektronik ini otomatis dikirimkan ke alamat email wajib pajak setelah melakukan pendaftaran NPWP secara daring.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah mendaftar NPWP secara daring pasti akan menerima kartu NPWP fisik yang dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat terdaftar. Apabila kartu NPWP fisik belum diterima, bisa menggunakan NPWP elektronik karena memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik.

Namun jika memerlukan kartu NPWP fisik, wajib pajak bisa mengajukan permintaan kembali kartu NPWP orang pribadi di KPP mana saja. Untuk mengajukan kartu NPWP fisik, wajib pajak perlu melampirkan dokumen yang sama ketika mendaftar NPWP. Permohonan ini bisa disampaikan langsung ke KPP atau bisa dikirim lewat pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Formulir permintaan kembali kartu NPWP bisa diunduh melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. Untuk daftar nomor telepon dan saluran komunikasi resmi KPP juga bisa dilihat melalui https://pajak.go.id/id/unit-kerja.


Referensi

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Formulir Permintaan Kembali. https://news.ddtc.co.id/kartu-fisik-tak-kunjung-tiba-wajib-pajak-bisa-pakai-npwp-elektronik-40314

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Unit Kerja. https://pajak.go.id/id/unit-kerja

Redakasi DDTC News. (2022). Kartu Fisik Tak Kunjung Tiba, Wajib Pajak Bisa Pakai NPWP Elektronik. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/kartu-fisik-tak-kunjung-tiba-wajib-pajak-bisa-pakai-npwp-elektronik-40314

Redaksi DDTC News. (2022). Catat! Kartu Fisik Belum Dikirim, NPWP Elektronik Sudah Bisa Digunakan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/catat-kartu-fisik-belum-dikirim-npwp-elektronik-sudah-bisa-digunakan-36844

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *