KMK No. 38/KMK.10/2023 mengatur tarif bunga sanksi pajak

Tarif Terbaru Bunga Sanksi Pajak Pada Bulan Agustus 2023

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan penyesuaian tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2023. Tarif ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi, yang mencakup bunga dan pemberian imbalan bunga.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/2023, tarif bunga per bulan yang ditetapkan berkisar antara 0,52% hingga 2,18%. Ini menandai penurunan tarif bunga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Selain itu, pemberian imbalan bunga untuk periode ini juga diperbesar. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi wajib pajak, terutama mereka yang sedang mencari cara untuk mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada mereka.

 

Lebih lengkapnya, berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan Agustus 2023:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,35%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,77%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,52%
2 Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (2)] 0,52%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,52%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 1,93%
5 Terlambat bayar/setor pajak 1,93%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 1,93%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,35%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,77%
9 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)] 1,77%
10 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,18%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan 0,52%
2. Terlambat penerbitan SKPLB 0,93%
3. Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan 1,35%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Agustus 2023. https://news.ddtc.co.id/kemenkeu-tetapkan-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-agustus-2023-1796119

Fitriya. (2023). Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1690861247_kmk_38_2023_tarif_bunga_agustus_2023.pdf

 

IMG_2486

Syarat Agar Tarif PPh Badan untuk PT Bisa Lebih Rendah

Pajak Penghasilan Badan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan yaitu setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan, baik dari dalam maupun luar negeri dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Terdapat 18 bentuk usaha yang termasuk ke dalam pengertian badan menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diantaranya termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, Yayasan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan lain-lain. BUT sendiri yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penuruna Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh Badan diturunkan. Melalui beleid baru ini, tarif PPh Badan turun secara bertahap yakni pada tahun 2020 dan 2021, tarif yang berlaku sebesar 22%, sedangkan pada tahun 2022 tarif yang berlaku turun menjadi 20%.

Sedangkan khusus untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), akan mendapatkan tarif PPh Badan 2023 terbaru yaitu 3% lebih rendah dari penurunan PPh Badan secara umum tersebut. Maka tarif PPh Badan untuk perseroan Tbk mulai tahun 2023 sebesar 17% yang sebelumnya sebesar 19% pada tahun 2020 dan 2022.

Namun, penurunan tarif PPh Badan 2023 lebih rendah 3% bagi Perusahaan Terbuka ini ada syaratnya, sebagi berikut:

  1. Saham dikuasai setidaknya 300 pihak
  2. Setiap pihak di daam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham dibawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
  4. Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sebelumnya, berdasarkan PP No.30 Tahun 2020 bahwa terjadi penurunan tarif PPh Badan. Hal tersebut direvisi kembali melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula yang hanya 20% pada 2022. Namun, untuk Perseroan Terbuka (PT) sampai saat ini belum ada revisi terkait penurunan tarif PPh Badan.


Referensi

Fitriya. (2023). Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Jenis, Tarif, Cara Menghitung. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-dan-lapor-pajak/

Kamalina, Annasa Rizki. (2023). Ini Syarat Emiten Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah. Ekonomi Bisnis. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230427/259/1650831/ini-syarat-emiten-dapat-tarif-pph-badan-3-persen-lebih-rendah

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lapor_SPT_Badan-01

Setelah Lapor SPT Pribadi, Terbitlah Lapor SPT Badan

Memasuki bulan April persiapan untuk menyusun laporan pajak penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan pada awal tahun 2023. SPT Tahunan Badan sendiri merupakan laporan keuangan tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban perusahaan selama satu tahun buku.

SPT Tahunan Badan wajib disampaikan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai badan usaha, termasuk perusahaan publik dan perusahaan swasta. Tujuan dari penyampaian SPT Tahunan Badan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang seharusnya. Jika terlambat lapor juga akan dikenakan denda sebagai sanksi administrasi yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Batas waktu penyampaian: SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan pada tanggal 30 April
  • Persyaratan dokumen: Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan SPT Tahunan Badan telah tersedia, seperti laporan keuangan, daftar aset dan kewajiban, dan dokumen lain yang relevan.
  • Penghitungan pajak: Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyampaian secara online: Perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah mengklik tombol Kirim SPT.

Ketika menyusun SPT Tahunan Badan, perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan tersebut akurat dan lengkap. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa SPT Tahunan Badan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Referensi

Aholandari. (2020). 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6088c66ceb01ba1922ccaa8e/5-Hal-yang-Perlu-Diperhatikan-Saat-Lapor-SPT-Tahunan-Badan

HiPajak. (2023). Denda dan Sanksi. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi

OnlinePajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan